Berita Borneotribun.com: Togel Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 April 2021

Coba-coba jadi Bandar Togel Online Dua Pemuda Asal Kota Mataram Ini Diciduk Polisi

Coba-coba jadi Bandar Togel Online Dua Pemuda Asal Kota Mataram Ini Diciduk Polisi
Coba-coba jadi Bandar Togel Online Dua Pemuda Asal Kota Mataram Ini Diciduk Polisi.

BorneoTribun Mataram, NTB - Tim Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Togel Online yang pada saat dilakukan penangkapan berada di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku kasus tersebut terciduk bermula dari laporan warga di sekitar lokasi lokasi tersebut, begitu disampaikan Kareskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK selasa 06 / 04 / 2021 saat penyampaian rilis kepada rekan-rekan media di Polresta Mataram.

Kareskrim menjelaskan untuk  kasus pertama penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 31 / 03 / 2021 dengan lokasi penangkapan  di alamat di Jalan Lombok No 29 Rembige kecamatan Selaparang kota mataram.

Pelaku pertama ini bernama LG, Laki-laki, usia 28 tahun. Saat dilakukan penangkapan, pelaku lagi asyik merekap hasil jualan Togel Online nya, dan dari lokasi penangkapan tim membawa pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah buku tabungan serta ATM dari salah satu Bank, 1 buah HP merk Vivo dan satu buah HP kecil lipat merk Samsung warna putih, 5 buah bon pembelian togel tertanggal 31/03/2021 serta uang tunai Rp. 60.000 ( Enam puluh ribu rupiah ), "ungkap Kareskrim".

Untuk pelaku Kedua dengan kasus yang sama yaitu Perjudian jenis Judi Togel Online, Kareskrim mengatakan bahwa Pelaku kedua ini bernama RF, Laki-laki, 28 tahun, yang di tangkap saat ops anggota Reskrim polresta mataram pada hari Sabtu 03 / 04 / 2021 di Jalan I Gusti Jelantik Gosa lingkungan Gebang kecamatan Pagesangan timur kota mataram, "ungkap Kadek."

Lebih lanjut Kadek menjelaskan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku RF, tim langsung mendatangi lokasi tersebut yang sebelumnya  telah di ketahui oleh Tim Reskrim berkat informasi dari masyarakat.

Saat itu pelaku sedang merekap hasil jualan Togel Online nya, dan anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku RF dengan beberapa barang bukti yang ada ditempat penangkapan seperti 1 buah buku tabungan bank beserta ATM dari salah satu Bank, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, satu buah tas slempang, satu buah dompet warna coklat, serta uang tunai Rp. 1.131.000 ( Satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah ), begitu yang disampaikan Kareskrim Polresta Mataram tersebut.

"Untuk kedua pelaku yaitu LG dan RF akan di sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 Undang-Undang KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara" , ujar Kareskrim.(Adbravo)

Kamis, 22 Oktober 2020

Polres Sanggau Amankan Bandar Togel

Polres Sanggau Amankan Bandar Togel
Tersangka (Tengah). Foto: Humas Polres Sanggau


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian kupon putih atau toto gelap (togel) dengan mengamankan satu tersangka level Bandar.


Tersangka diamankan di warung kopi ati, jalan raya lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Tersangka bernama RS Als S 31Tahun, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 pukul 13. 20 WIB.


Kapolres Sanggau AKBP Raymaond M. Masengi S. IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K. mengungkapkan, kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel HongKong atau Sidney. 


Ia mengatakan penangkapan pelaku judi togel online adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dari informasi yang masuk dari warga terdapat penjudi togel online.


"Atas informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya di tangkap satu orang tersangkanya," 

Polres Sanggau Amankan Bandar Togel
Barang bukti. Foto: Humas Polres Sanggau


"Satu tersangka kita amankan dari Tindak Pidana Perjudian kupon putih, kasus togel jenis Hongkong atau jenis Sidney. Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, sekira jam 13. 20 WIB, dipimpin oleh Kanit 1 pidum sat Reskrim Polres Sanggau melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS Als S yang sedang melakukan aktivitas perjudian kupon putih atau togel di warung kopi ati, jalan raya lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, kata  Kasat Reskrim AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan  barang bukti berupa 3 (TIGA) Buah Pen, 1 (SATU) buah kartu ATM Bank BRI, 2 (DUA) lembar rekapan pasangan nomor, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A3S warna merah, 16 (ENAM BELAS) lembar kertas kosong berwarna putih, 1 (SATU) buah tas selempang warna abu-abu merk Adidas, 1 (SATU) buah kotak kecil dengan tulisan teh prenjak untuk menyimpan kupon putih, uang tunai sebesar Rp. 6.517.000,- ( Enam Juta Lima Ratus tujuh belas ribu rupiah ).


Selanjutnya terduga tersangka yang bernama RS Alias S  beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka RS modusnya melalui sarana online dengan deposit sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah," pungkas Yafet.


Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sepuluh Tahun. (YK/LIBER)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno