Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Jumat, 26 Mei 2023

Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi Dan Penilaian Zona Integritas Di Polres Kapuas Hulu

Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi Dan Penilaian Zona Integritas Di Polres Kapuas Hulu
Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi Dan Penilaian Zona Integritas Di Polres Kapuas Hulu.
PUTUSSIBAU - Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar melaksanakan Asistensi dan Penilaian Zona Integritas tahun 2023 di Polres Kapuas Hulu, Rabu (24/5/2023).

Kegiatan Asistensi dan Penilaian Zona Integritas tahun 2023 dari Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar di Polres Kapuas Hulu dipimpin oleh Kabag RBP Biro Rena Polda Kalbar AKBP Ventie B. Musak, S.I.K., S.I.K., S.H., M.I.K., selaku Ketua tim.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ren AKP Slamet Riadi yang mewakili Kapolres Kapuas Hulu, para Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu.

Kegiatan diawali dengan pembacaan do'a dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Kapuas Hulu yang diwakili Kabag Ren AKP Slamet Riadi mengucapkan selamat datang kepada ketua tim Asistensi dan Penilaian Zona Integritas tahun 2023 dari Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar di Polres Kapuas Hulu.

"Harapannya semoga untuk kedepannya untuk Polres Kapuas Hulu mendapat predikat WBK bahkan bisa mencapai predikat WBBM, Selanjutnya kami dari Polres Kapuas Hulu mohon petunjuk, bimbingan dan arahan Tim RBP Polda Kalbar dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan dalam setiap program," kata AKP Slamet Riadi.

Sementara itu, Kabag RBP Biro Rena Polda Kalbar AKBP Ventie B. Musak, S.I.K., S.I.K., S.H., M.I.K., yang juga selaku Ketua tim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penyambutan kami beserta Tim di Polres Kapuas Hulu.

"Kegiatan Asistensi ini merupakan hal yang rutin dilakukan di setiap Satker jajaran Polda Kalbar, yang bertujuan guna membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM di Wilkum Polda Kalbar," kata Kabag RBP Ro Rena Polda Kalbar.

Selanjutnya, AKBP Ventie B. Musak menyampaikan bahwa pembangunan ZI ini wajib dilakukan asistensi karena dinamikanya masih berlangsung dan berkelanjutan.

"Terdapat 6 (enam) Area perubahan ZI diantaranya Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik," jelas Kabag RBP Ro Rena Polda Kalbar.

Kemudian, Kabag RBP Ro Rena Polda Kalbar menjelaskan bahwa ada 2 (dua) metode penilaian Zona Integritas yaitu Pengungkit (60%) dan hasil (40%). Dipertengahan tahun yaitu bulan Juli Ro Rena Polda Kalbar mengusulkan Satker mana yang layak mendapat predikat pelayanan publik terbaik

"Biro Rena Polda Kalbar juga akan berjuang untuk mengusulkan Polres Kapuas Hulu menuju ke arah WBK, pencanangan dilaksanakan sekali saja namun kesiapan Tim Pembangunan ZI mulai dari sekarang wajib disiapkan dan di-update," ujar Kabag RBP Biro Rena Polda Kalbar AKBP Ventie B. Musak, S.I.K., S.I.K., S.H., M.I.K.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM serta penyampaian paparan oleh Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu yang diwakili oleh KBO Sat Intelkam terkait Dokumen pendukung Pelayanan Publik sesuai dengan Form F-01, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman Materi oleh Tim Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar.

Kamis, 25 Mei 2023

Konsisten Menjaga Keanekaragaman Hayati Indonesia, BCA Kembali Berpartisipasi dalam Pelepasliaran 5 Orangutan di Kalimantan

Konsisten Menjaga Keanekaragaman Hayati Indonesia, BCA Kembali Berpartisipasi dalam Pelepasliaran 5 Orangutan di Kalimantan
Menuju habitat asli - Salah satu orangutan yang siap dilepasliarkan sedang dibawa oleh dokter dan petugas ke transportasi kandang, Selasa (16/5).
Jakarta, Mei 2023  - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkukuh komitmennya terhadap upaya pelestarian orangutan di Indonesia. Hal itu tercermin dari pelepasliaran lima orangutan ke Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur, buah kerja sama BCA dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).

Kelima orangutan tersebut sebelumnya "belajar" di fasilitas area konservasi orangutan BOSF di Samboja Lestari, Kalimantan Timur. Setelah mendapat persetujuan dari para ahli, mereka yang dinyatakan "lulus" untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya adalah Mayer, Andreas, Elaine, Leann, dan Riana. Kelimanya merupakan orangutan yang mendapat dukungan penuh dari BCA.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan, "Sungguh berbahagia sekali melalui program CSR Bakti BCA, kami dapat kembali berkontribusi dalam upaya pelestarian populasi orangutan di Indonesia.

Lima orangutan yang direhabilitasi di Samboja Lestari akan kembali dilepasliarkan ke alamnya di Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur. Pelepasliaran ini terwujud berkat kerja sama antara Borneo Orangutan Save Foundation (BOSF) dan program Bakti BCA.
Lima orangutan yang direhabilitasi di Samboja Lestari akan kembali dilepasliarkan ke alamnya di Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur. Pelepasliaran ini terwujud berkat kerja sama antara Borneo Orangutan Save Foundation (BOSF) dan program Bakti BCA.
Penting sekali orangutan yang memiliki peran besar dalam menjaga biodiversitas ekosistem hutan terus terlindungi sampai kapan pun. Pelepasliaran kelima orangutan ke Hutan Kehje Sewen merupakan usaha jangka panjang dalam menjaga masa depan keanekaragaman hayati di Indonesia."

Keberlangsungan orangutan sebagai primata besar yang hanya hidup di pulau Sumatera dan Kalimantan memiliki banyak tantangan. Populasinya yang kerap berada dalam bayang-bayang kepunahan tidak hanya mengancam spesies tersebut, tapi juga keragaman hayati ekosistem hutan.

Dampak orangutan sebagai umbrella species kepada habitatnya begitu besar sehingga keberadaannya memiliki nilai lebih.

Menyadari hal itu, BCA terus mempertahankan dukungannya terhadap upaya konservasi orangutan di Indonesia. Hingga Mei 2023, BCA telah berkontribusi terhadap pelepasliaran 49 orangutan dan rehabilitasi 46 orangutan. 

Tidak hanya itu, BCA juga berpartisipasi dalam perawatan cagar alam secara jangka panjang dan pengembangan masyarakat berkelanjutan.

Sebanyak 9.000 bibit pohon sudah ditanam di areal seluas 22,5 hektare guna mendukung kawasan rehabilitasi orangutan dan beruang madu di Samboja Lestari, Kalimantan Timur. 

Edukasi dan sosialisasi pentingnya pelestarian orangutan juga terus dilakukan secara aktif dari sekolah ke sekolah melalui program Orangutan Goes To School (OGTS).

Hal ini dilakukan dengan harapan para pelajar dapat memahami betapa krusialnya peran orangutan bagi lingkungan hidup serta dapat turut berperan aktif melestarikan orangutan ke depannya.

Hingga saat ini, OGTS berhasil menjangkau 3.602 pelajar dari 37 sekolah di Kalimantan.

Hera menambahkan bahwa sudah saatnya berbagai pihak untuk berpartisipasi lebih aktif dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

"Meski kontribusi kami belum seberapa, kami berharap apa yang kami usung secara tekun dan konsisten dalam upaya pelestarian orangutan di Kalimantan ini dapat memantik semangat serupa berbagai pihak." pungkas Hera. (A)

Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau

Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau
Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau. Foto Seorang anggota Polres Sekadau alami luka akibat lempar dari massa.
Sekadau, Kalbar – Ratusan Masyarakat Perwakilan Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Sekadau Hilir mendatangi Kantor Bupati serta Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis 25 Mei 2023.

Kedatangan ratusan massa ini dalam rangka menyampaikan keluhan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat di beberapa daerah di wilayah pedesaan maupun Kecamatan Sekadau Hilir maupun Sekadau Hilir.

Para massa tersebut datang menggunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk Dum Truck, Pick Up, mobil pribadi, dan kendaraan roda dua.

Salah satu perwakilan masyarakat dari Kecamatan Belitang Hilir, Sukardi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ini merupakan spontanitas untuk menyampaikan keluh kesah terkait pekerjaan tambang emas dan ketersediaan BBM yang sulit di daerah mereka.

"Masalah ini berdampak pada banyak orang, ini masalah kebutuhan pokok. Kami berharap Pemerintah Daerah Sekadau dan Anggota DPRD dapat memperhatikan kami, terutama di wilayah Kecamatan Belitang Hilir," ujar Sukardi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyambut baik kehadiran massa dan menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk mendengarkan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat.

"Pemerintah Daerah selalu menghargai aspirasi masyarakat karena pada akhirnya semua berhubungan dengan pemerintah," kata Aron.

Ini merupakan kali pertama masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dengan kerja tambang emas. Namun, terkait dengan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok atau koperasi. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi terkait dengan pembentukan WPR karena hal ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sekadau. Selain itu, terkait sulitnya akses BBM, Pemerintah Daerah akan mengundang pengusaha kios untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan instansi terkait, disepakati bahwa pertambangan ilegal dapat diubah menjadi legal melalui upaya Pemerintah Daerah. "Kami mendukung kegiatan tersebut," papar Suyono.

Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, menjelaskan bahwa perizinan resmi untuk kegiatan pertambangan akan dibuat oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat. Diharapkan dengan adanya perizinan resmi ini, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan secara legal.

Pemerintah Daerah akan membentuk Tim Supervisi yang bertugas untuk memeriksa wilayah-wilayah tempat kegiatan pertambangan berlangsung dan akan mengurus perizinan kegiatan tersebut ke tingkat Provinsi. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat terkait masalah pertambangan. Dalam upaya menjadikan kegiatan pertambangan menjadi legal, akan dibentuk Tim Supervisi yang akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah tempat pertambangan dilakukan. Hasil dari pengecekan ini akan digunakan untuk mengurus perizinan resmi ke tingkat Provinsi.

Selain itu, Dandim Bayu Yudha Pratama juga mengungkapkan harapannya agar suplai BBM dapat terjamin. Pemerintah Daerah akan mengundang pemilik kios dan pihak Pertamina untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah juga akan mendorong agar distribusi BBM dapat berjalan lancar hingga ke wilayah Belitang dan Nanga Mahap.

Dengan demikian, melalui pertemuan ini diharapkan keluhan masyarakat terkait kondisi pertambangan dan ketersediaan BBM dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Upaya untuk mengubah kegiatan pertambangan ilegal menjadi legal akan dilakukan, serta langkah-langkah akan diambil untuk memastikan akses dan distribusi BBM dapat berjalan dengan lancar ke seluruh wilayah terdampak.

RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik

RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik
RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik.
BANDUNG – bank bjb hari ini, kamis (25/5) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB). Sesuai dengan keputusan RUPSLB, bank  bjb melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris.

Secara aklamasi, RUPSLB memberhentikan dengan hormat Bapak Muhadi selaku Komisaris bank bjb terhitung sejak ditutupnya RUPSLB dan sekaligus mengangkat Bapak Tomsi Tohir dan Bapak Rudie Kusmayadi, sebagai Komisaris baru di bank bjb.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, perubahan susunan manajemen tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan, agar semakin bertumbuh di tengah berbagai peluang bisnis yang semakin terbuka seiring dengan pulihnya mobilitas dan membaiknya pertumbuhan ekonomi.

Juga pada kesempatan ini, Manajemen mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhadi atas sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikan selama menjabat sebagai Komisaris bank bjb.

Disampaikan Yuddy, selama ini peran Dewan Komisaris sangat berperan penting dalam pengawasan perseroan untuk tetap berada di koridornya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Yuddy yakin, penyegaran yang dilakukan akan semakin memperkuat harmonisasi kerja sama insan bank bjb, dan diharapkan mampu mengakselerasi berbagai target bisnis bank bjb.

"bank bjb optimis para Komisaris yang baru, akan mampu membantu memperkuat berbagai program bisnis bank bjb di masa depan, sekaligus melakukan fungsi pengawasan, dan rekomendasi untuk kemajuan bank bjb,”  ujar Yuddy. 

Maka, sesuai dengan keputusan RUPSLB Tahun 2023, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen :  Farid Rahman
Komisaris :  Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris :  Tomsi Tohir *
Komisaris :  Rudie Kusmayadi *
Komisaris Independen :  Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen :  Diding Sakri

Direksi
Direktur Utama :  Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel :  Suartini
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) :  Nancy Adistyasari
Direktur Operasional :  Tedi Setiawan
Direktur Keuangan :  Nia Kania
Direktur Kepatuhan :  Cecep Trisna
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking :  Rio Lanasier

*Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai inovasi yang dikembangkan oleh bank bjb merupakan perwujudan komitmen bank bjb untuk senantiasa memperbaiki kualitas dan kinerja untuk mememperkuat eksistensi di dunia perbankan.

Dukungan seluruh pemegang saham, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham terbesar, yang menjalankan peran pengawasan kepada perseroan sebagai salah satu dukungan untuk penguatan tata kelola perusahaan yang semakin baik.

Perkuat Sinergitas, Pangdam XII Tanjungpura Kunjungi Polres Ketapang

Kunjungan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan.
Ketapang, Kalbar - Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Ketapang, menyempatkan untuk berkunjung ke Polres Ketapang, pada Kamis (25/05/2023).

Dalam kunjungannya Pangdam XII Tanjungpuran didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ny Beti Iwan Setiawan, Danrem 121 Alambhana Wanawai Brigjen TNI Pribadi Jatmiko, Pejabat Utama Kodam Tanjungpura serta Dandim 1203 Ketapang Letkol Inf Alim Mustopa. 

Kedatangan Rombongan Pangdam di Mapolres Ketapang disambut hangat Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang Ny Citra Laba, serta Wakapolres Ketapang Kompol Eko Mardianto dan Pejabat Utama Polres Ketapang. 

Gemuruh yel yel sinergitas TNI POLRI yang dibawakan puluhan personil gabungan Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang menyambut kehadiran Pangdam Tanjungpura Dilapangan apel. Terlihat kekompakan personil gabungan dalam membawakan yel yel yang dipimpin langsung Dandim Ketapang. 

"ini sangat keren," ujar Pangdam yang langsung disambut tepuk tangan personil apel. 

Dalam kegiatan tatap muka nya bersama pejabat utama polres dan kapolsek jajaran di ruang aula Mapolres, Pangdam menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari Kapolres Ketapang beserta jajaran. Dirinya salut atas kekompakan anggota Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang dalam berbagai tugas dan kegiatan bersama. 

"Sesuai arahan bapak Presiden, TNI dan POLRI harus terus menjaga sinergitas dan saya bersama bapak Kapolda berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan sinergitas dan kerjasama agar masyarakat melihat bahwa TNI POLRI di Kalbar dan Kabupaten Ketapang sangat kompak," Ujar Pangdam. 

Ditambahkannya, bahwa dalan menghadapai agenda nasional yaitu Pemilu kedepan, sesuai arahan Kapolri dan Panglima, anggota Polri dan TNi harus siap dalam mengawal dan menjaga seluruh rangkaian tahapan pemilu sehingga dapat terselenggaran dengan aman tertib dan lancar. 

Kapolres Ketapang dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pangdam Tanjungpura atas berkenannya Pangdanm untuk bertatap muka dan memberikan arahan kepada anggota Polres Ketapang. 

"Terima kasih kepada bapak Pangdam dan rombongan atas kesediaan berkunjung ke Polres Ketapang dan memberikan arahan kepada kami. Pastinya arahan bapak Pangdam akan menjadi petunjuk kami bersama Dandim 1203 Ketapang dalam meningkatkan sinergitas untuk menjaga dan memelihara kamtibmas khususnya di Kabupaten Ketapang," ucap Kapolres. 

Kegiatan kunjungan kerja Pangdam Tanjungpura di Polres Ketapang di akhiri dengan penyerahan plakat dari Polres Ketapang dan dari Kodam Tanjungpura dan ditutup dengan sesi photo bersama.

(Tim Liputan)

Polres Kubu Raya Masifkan Patroli Karhutla di Kabupaten Kubu Raya

Patroli Karhutla.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya beserta polsek jajarannya terus meningkatkan patroli Karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menyatakan pihaknya intensif melakukan patroli sambil mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan.

"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga setempat. Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, pada Kamis (25/5/23).

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

"Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, mengganggu transportasi udara, serta mengganggu keseimbangan alam," tambah Ade.

Ade juga mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan di tahun sebelumnya dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan pada tahun ini.

"Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita. Imbauan yang disampaikan petugas bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, mengingat cuaca yang panas ekstrem dan curah hujan yang tidak seimbang yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya."

Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Kubu Raya telah melakukan tindakan cepat dengan menugaskan jajarannya turun ke lapangan dengan membentuk Tim On Call yang ditugaskan ke tempat-tempat yang sering terjadi Karhutla. Tujuannya adalah melakukan pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, yaitu membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.

"Untuk itu, dalam upaya pencegahan Karhutla, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Koramil, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api," tegas Ade.

(Tim Liputan)

Gubernur Sutarmidji Pinta Seluruh OPD Pemprov Kalbar Lebih Inovatif

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Pontianak, Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meresmikan Portal Simpul Jaringan Inovasi (SARIVA) Kalimantan Barat, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (25/5/2023).

Sariva Kalimantan Barat adalah Pusat Informasi dan Pengetahuan untuk inovasi di Kalbar yang bertujuan untuk mendokumentasikan, mendiseminasikan dan mereplikasi informasi serta pengetahuan terkait inovasi daerah dan sebagai platform untuk saling interaksi, konsultasi dan monitoring di antara stakeholder inovasi daerah.

Dalam peluncuran SARIVA Kalimantan Barat ini, Gubernur Sutarmidji berharap, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalbar untuk terus berupaya menciptakan berbagai inovasi untuk pemanfaatan dalam melayani masyarakat Kalbar secara efisien, mudah dan cepat.

“Jadi buat berbagai Inovasi apapun intinya untuk kenyamanan, kemudahan dan efisiensi dalam melayani pelayanan publik,” ungkap ungkapnya.

 Lanjutnya, setiap program yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, harus ada inovasi guna memaksimalkan pelayanan publik di tengah masyarakat.

“Untuk inovasi itu tidak hanya satu, saya kurang sependapat setiap OPD mengeluarkan satu inovasi. Kalau programnya 10, minimal 50 persennya harus lahir inovasi-inovasi dari situ. Jadi setiap Triwulan kita akan umumkan inovasi setiap OPD, kalua perlu itu menjadi penilaian kinerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, SARIVA Kalimantan Barat merupakan Kerjasama Pemerintah Provinsi Kalbar dengan USAID Erat, dengan harapan dapat membantu Pemerintah Daerah menyelaraskan sumber daya sesuai dengan tujuan, kebutuhan dan prioritas daerah, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari peningkatan layanan publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.

(Aws/Hermanto)

Hj. Lismaryani Serahkan Penghargaan Perempuan Berjasa Dan Berprestasi

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani Sutarmidji.
Pontianak, Kalbar - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani Sutarmidji menyerahkan penghargaan perempuan berjasa dan berprestasi di Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Pelayanan Terpadu Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (25/5/2023).

Peringatan Hari Kartini Tahun 2023, telah ditetapkan 514 penerima Penghargaan bagi perempuan berjasa dan berprestasi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan acara puncak penyerahan penghargaan tersebut sudah dilaksanakan oleh OASE-KIM (Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju) untuk 10 penerima penghargaan di Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2023 dan bagi penerima penghargaan lainnya dilakukan di provinsi masing-masing.

"Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah ibu-ibu peroleh dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi ibu-ibu dalam bidang masing-masing membawa nama Provinsi Kalimantan Barat di tingkat Nasional," ucapnya.

Dirinya berharap kepada ibu-ibu yang telah menjadi nominator dan memperoleh penghargaan sebagai perempuan berprestasi dan berjasa dapat terus semangat dalam melaksanakan tugas serta membawa pengaruh positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

"Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota harus terus mendukung dan mendorong ibu-ibu yang telah berjasa agar tetap eksis dan akan lahir perempuan-perempuan berprestasi lainnya," harapnya.

Seperti kita ketahui, setiap masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran perempuan sangatlah penting, seperti yang telah ibu-ibu lakukan selama ini adalah bagian dari penghayatan akan perjuangan sebagaimana yang telah dilakukan oleh para tokoh nasional di masanya.

"Tetap semangat dan optimis, karena optimis terkait dengan kesuksesan dan kebahagiaan. Bahwa setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya, serta yakinkan diri kita masing-masing seperti kata G.S. Patton : Terima tantangan agar kamu dapat merasakan nikmatnya kemenangan," pungkasnya.

Adapun Perempuan Berjasa dan berprestasi dari 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat yakni 14 Orang dengan kriteria bidangnya masing-masing yaitu:

1. Wanah asal Kabupaten Sambas dengan kategori lingkungan hidup.
2. Yusi Helpiyanti asal Kabupaten Mempawah dengan kategori pertanian.
3. Mardianasari asal Kabupaten Sanggau dengan kategori pendidikan.
4. Kristina F. Romana asal Kabupaten Ketapang dengan kategori kesehatan.
5. Herlina asal Kabupaten Sintang dengan kategori sosial budaya.
6. Margareta Bermas asal Kabupaten Kapuas Hulu dengan kategori lingkungan hidup.
7. Erna asal Kabupaten Bengkayang dengan kategori pertanian.
8. Remina asal Kabupaten Landak dengan kategori pendidikan.
9. Maryanti asal Kabupaten Sekadau dengan kategori kesehatan.
10. Winda Budiarti asal Kabupaten Melawi dengan kategori sosial budaya.
11. Tengku Anggun Lestari asal Kabupaten Kayong Utara dengan kategori lingkungan hidup.
12. Subiyanti asal Kabupaten Kubu Raya dengan kategori pertanian.
13. Dwi Lestiana asal Kota Pontianak dengan kategori pendidikan.
14. Lebat asal Kota Singkawang dengan kategori kesehatan.

(Irf/Hermanto)

Salah Dengar, Picu Warga Dua Desa Labrak Mako Polsek Belitang Hilir

Demonstrasi di Mako Polsek Belitang Hilir.
Sekadau, Kalbar - Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membenarkan terkait aksi demo warga desa Sungai Ayak II dan desa Sepantak ke Polsek Belitang Hilir, pada Rabu (23/5/2023) sore.

Aksi demontrasi tersebut dipicu oleh isu penangkapan 3 orang warga yang akan ditangkap Dit Krimsus Polda Kalbar. Isu tersebut menyebar ke masyarakat, sehingga ratusan warga dari dua desa tersebut datang ke Polsek Belitang Hilir meminta penjelasan.

Kemudian pada pukul 16.40 WIB, Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono bersama Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi ke Mako Polsek Belitang Hilir.

"Perwakilan masyarakat salah dengar informasi, dikira 3 warganya antara lain Didi, Mandar dan Sugeng di tangkap oleh Krimsus Polda Kalbar sehingga mereka datang beramai-ramai," kata Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Menanggapi aksi warga, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa 3 warga tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada penangkapan.

Dalam orasinya, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan saksi terhadap 3 orang warga tersebut dapat dilakukan di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau saja.

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Polsek Belitang Hilir dan Polres Sekadau telah mengupayakan hal tersebut melalui proses mediasi bersama perwakilan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan 3 orang saksi kita akan upayakan hanya di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Kasat Reskrim.

Setelah mediasi selesai, Kapolsek Belitang Hilir, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan perwakilan masyarakat menyampaikan hasil diskusi kepada massa dan mereka semuanya mengerti.

Sekira pukul 17.20 WIB masyarakat berangsur membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing.

(Tim Liputan)

Melalui Konferensi Pers, Polres Bengkayang Beberkan Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

Konferensi Pers Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kabag ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (24/5/23) pagi.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kabag ops membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (42) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Pihak Polres Bengkayang.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS (42) terkait tindak pidana pelecehan terhadap anak berinisial HS (17) yang dilakukan disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang. Saat ini tersangka diamankan di Polres Bengkayang dan sudah tahap 1,” sampai Kabagops.

Adapun aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka ini mulai terkuak saat teman korban menyampaikan ke orang tua korban dan kemudian orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Bengkayang.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa aksi tersangka dilakukan pada bulan Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023.

“Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS,” ujar Andika.

“Untuk kejadiannya dilakukan tersangka saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” tambah Andika.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk diketahui, mengenai kasus ini pada Senin (8/5/23) hingga Senin (15/5/23) telah digelar sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang mana pihak tersangka sebagai Pemohon dan Polres Bengkayang sebagai Termohon. Adapun hasil putusan Sidang Praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

(Rinto Andreas/Humas)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno