Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label BBM Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM Ilegal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Terlibat Bisnis BBM Ilegal Di Kalsel Terancam Sanksi Tegas Propam

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan Propam menindak tegas anggota Polri yang terlibat praktik BBM ilegal dan pungli di SPBU. (Foto ilustrasi)
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan Propam menindak tegas anggota Polri yang terlibat praktik BBM ilegal dan pungli di SPBU. (Foto ilustrasi)

BANJARBARU — Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan komitmen memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk menindak anggota kepolisian yang diduga menjadi pelindung bisnis ilegal tersebut.

Perintah penindakan itu langsung disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel agar tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang terbukti terlibat.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut bermain dalam distribusi BBM ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain fokus pada dugaan keterlibatan aparat, Polda Kalsel juga menyoroti maraknya pungutan liar di antrean pengisian BBM pada sejumlah SPBU. Praktik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meminta seluruh personel kepolisian hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban selama antrean pengisian BBM berlangsung.

Polda Kalsel juga memastikan penindakan terhadap pelansiran BBM subsidi terus dilakukan. Langkah itu bertujuan menjaga distribusi pertalite dan solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Menurut Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk operator SPBU dan Pertamina, terutama dalam penerapan sistem barcode pengisian BBM subsidi.

Dalam operasi terbaru yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Periode penindakan sejak 6 April hingga 4 Mei 2026 mencatat sebanyak 33 tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita 9.484,9 liter pertalite, 2.985 liter solar subsidi, serta 24 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal, mulai dari kendaraan roda dua hingga truk roda enam.

Polda Kalsel menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Selasa, 05 Mei 2026

Pertamina Sanksi 6 SPBU Di Kalsel, Pasokan BBM Dihentikan

Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)

Banjarbaru — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam aktivitas pelangsiran ilegal.

Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Wicaksono Ardi Nugraha menjelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari kepada SPBU yang melanggar.

Temuan pelanggaran tersebut berasal dari investigasi internal Pertamina yang mengindikasikan adanya kerja sama antara pelaku pelangsir dan oknum operator SPBU.

Modus Jerigen Tanpa Rekomendasi

Praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi BBM menggunakan jerigen yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Namun dalam kasus ini, pembelian BBM dilakukan tanpa melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan bahwa penggunaan jerigen memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan distribusi subsidi.

Aturan Ketat untuk Petani dan Nelayan

Distribusi BBM subsidi bagi petani hanya diperbolehkan untuk lahan maksimal dua hektare dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Sementara itu, nelayan dapat membeli BBM subsidi sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dengan batasan kapal maksimal 30 Gross Tonnage (GT).

Pertamina memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi tantangan serius di lapangan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

FAQ

1. Apa itu pelangsiran BBM?
Pelangsiran BBM adalah praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali secara ilegal.

2. Apa sanksi untuk SPBU yang melanggar?
Sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari.

3. Apakah pembelian BBM pakai jerigen diperbolehkan?
Diperbolehkan, tetapi wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

4. Siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.

5. Apa tujuan aturan ini?
Untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.