Iklan Tutup X

BERITA TERBARU 1-13

TEMPAT CADANGAN

Berita 15-21

YOUTUBE

Berita 22-25

Berita 25-34

Berita 40-43

Sabtu, 25 Juli 2026

Ketua PWI Kalbar Menilai Pernyataan “Londo Ireng" kepada Wartawan Berlebihan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori.
Pontianak - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis seperti wartawan, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak berdasar.

Pernyataan Presiden tersebut disampaikan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menanggapi hal itu, Kundori menegaskan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi dan tidak semestinya diberi stigma negatif.

"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk wartawan, adalah berlebihan. Harusnya melihat kritik sebagai ekspresi yang wajar dari warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," ujar Kundori saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh media dan masyarakat, merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan. 

“Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah,” tegas Kundori yang merupakan anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) ini. 

Kundori menilai Presiden seharusnya lebih terbuka dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan wartawan, media massa, pengamat maupun LSM.

Menurutnya, meski kritik terkadang terasa pahit bagi pemerintah, hal itu justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, terutama apabila kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan," ujar Alumni Magister Ilmu Politik Untan Pontianak ini. 

Terkait kritik yang disampaikan oleh pers, sudah ditegaskan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf d disebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Karena itu, apabila terdapat media atau wartawan yang dinilai melanggar ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Kundori. 

Bupati Sujiwo Lepas Peserta Tour De Singkawang HUT Ke-68 Kodam XII/Tanjungpura

Foto: Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. secara resmi melepas peserta Tour de Singkawang dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kodam XII/Tanjungpura

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. secara resmi melepas peserta Tour de Singkawang dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kodam XII/Tanjungpura, Sabtu 25 Juli 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera start yang disambut smoke cannon dan kembang api, menambah semarak suasana di garis keberangkatan.

Sebelum melepas peserta, Bupati Sujiwo memimpin doa agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar serta seluruh peserta diberikan kemudahan, perlindungan, dan keselamatan hingga kembali ke daerah masing-masing.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saya resmi melepas kegiatan ini," ujar Sujiwo yang disambut tepuk tangan para peserta dan tamu undangan.

Sujiwo mengatakan, penyelenggaraan Tour de Singkawang merupakan suatu kehormatan bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Ia menyebut tingkat hunian hotel meningkat, usaha kuliner ramai dikunjungi, serta berbagai sektor usaha masyarakat ikut merasakan manfaat dari kehadiran peserta dan tamu yang datang dari berbagai daerah.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kodam XII/Tanjungpura atas penyelenggaraan Tour de Singkawang dalam rangka HUT ke-68 Kodam. Kegiatan ini memberikan dampak positif bagi Kabupaten Kubu Raya. Hotel penuh, kuliner ramai, dan perekonomian masyarakat ikut bergerak," katanya.

Bupati Sujiwo mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Pangdam XII/Tanjungpura agar Tour de Singkawang dapat dijadikan agenda tahunan setiap peringatan HUT Kodam XII/Tanjungpura. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, siap memberikan dukungan yang lebih maksimal pada pelaksanaan tahun berikutnya.

"Insyaallah tahun depan kami akan memberikan dukungan yang lebih maksimal sehingga kegiatan ini dapat lebih besar lagi. Kami juga berharap peserta tidak hanya berasal dari Kalimantan Barat, tetapi dari berbagai provinsi di Indonesia," ujarnya.

Tour de Singkawang menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-68 Kodam XII/Tanjungpura yang bertujuan memperkuat sinergi antara TNI, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pemerintah daerah di Kalimantan Barat, serta masyarakat melalui olahraga bersepeda. Selain menjadi ajang silaturahmi dan pembinaan olahraga, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong promosi pariwisata dan menggerakkan roda perekonomian daerah. (Tim/Jm)

Editor: R. Hermanto


Diputuskan Cintanya, Pria di Manis Mata Ketapang ini Gelap Mata Habisi Nyawa Mantan Pacarnya

Petugas dari Polsek Manis Mata diback up Polres Ketapang sedang olah Tenpat Kejadian Perkara kasus pembunuhan di desa Seguling kecamatan Manis Mata pada Kamis (23/07/2026)
KETAPANG  – Seorang pria berasal dari desa Seguling kecamatan Manis Mata, Ketapang berinisial Y (28) menghabisi nyawa mantan pacarnya berinisial TD (26). Ulah Y ini dilatar belakangi karena sakit hati tak terima cintanya diputuskan TD.

Dari penyelidikan Polisi, peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi (23/07/2026) saat keduanya bertemu di kawasan perkebunan sawit di desa Seguling kecamatan Manis Mata. 

Pertemuan ini membicarakan hubungan mereka. Saat bertemu itu, mereka berdua bertengkar dan Y menghabisi nyawa TD. 

"Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi keduanya, di mana pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban," kata Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris dalam keterangan tertulis.

Untuk menutupi jejaknya, sebelum jasad korban dikubur, pelaku Y lebih dulu membersihkan tubuh korban, jenazahnya dibawa berkeliling dalam perkebunan sawit. Sedangkan barang pribadi yang dipakai korban dibuang secara acak dalam kawasan perkebunan sawit termasuk sepeda motor yang dipakai korban dibuang dalam parit.

"Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, serta menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan cara membuangnya ke dalam parit," jelas Haris. 

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara, petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi menuju RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Muzahidin

Prajurit Yon Parako 466 Pasgat Bantu Padamkan Karhutla di Dusun Sidomulyo Kubu Raya

Foto: Sejumlah prajurit Yon Parako 466 Pasgat diterjunkan langsung ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api yang melahap area vegetasi kering di Dusun Sidomulyo, Obyek Darat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Sungai Raya

KUBU RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah prajurit Yon Parako 466 Pasgat diterjunkan langsung ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api yang melahap area vegetasi kering di Dusun Sidomulyo, Obyek Darat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 25 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan yang didominasi personel TNI dan BNPB tampak bahu-membahu melakukan pemadaman. Asap putih tebal masih terlihat mengepul dari balik pepohonan, menandakan masih adanya titik api di area tersebut.

Para prajurit Yon Parako 466 Pasgat bekerja secara terkoordinasi dengan bantuan Babinsa dan personel BNPB. Sebagian personel memegang dan mengarahkan nosel selang untuk menyemprotkan air langsung ke sumber api di tengah semak belukar yang terbakar. Personel lainnya membantu menarik dan memastikan kelancaran aliran air melalui selang yang terbentang panjang melintasi area hangus.

Beberapa petugas juga melakukan pemantauan dan koordinasi di sekitar truk pemadam guna memastikan pasokan air dan strategi pemadaman berjalan efektif.

"Kami bersama seluruh unsur yang terlibat terus berupaya maksimal melakukan pemadaman dan pendinginan. Fokus utama kami adalah memastikan api benar-benar padam, mencegah munculnya titik api baru, melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kabut asap," ujar Letda Pas Dhevan Harvi Saputra, S.Tr. (Han).

Hingga berita ini diturunkan, tim masih bersiaga dan melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi membesar kembali. (Jm)

Editor: R. Hermanto


Jumat, 24 Juli 2026

Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik

Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik
Khairul Atma Sebut Reaksi terhadap Syamsul Jahidin Berawal dari Pernyataan di Ruang Publik.
MELAWI – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin kembali mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Kuasa hukum menilai, munculnya berbagai reaksi dari sejumlah pihak tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan maupun unggahan yang sebelumnya disampaikan oleh Syamsul Jahidin.

Kuasa Hukum Dadi Sunarya, Khairul Atma, menyampaikan bahwa dalam melihat persoalan tersebut, publik perlu memahami kronologi secara utuh dan tidak hanya melihat bagian akhir dari sebuah polemik. Menurutnya, reaksi yang muncul dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan respons terhadap adanya pernyataan yang terlebih dahulu disampaikan di ruang publik.

Khairul Atma menilai, ada kesan bahwa Syamsul Jahidin saat ini hanya menampilkan bagian ketika dirinya mendapat reaksi atau tanggapan dari pihak lain, sementara pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan seolah dilupakan.

“Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu,” ungkap Khairul Atma, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terlebih melalui media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat luas, tentu memiliki konsekuensi berupa munculnya tanggapan atau reaksi dari pihak yang merasa keberatan.

Khairul Atma kemudian menyinggung sejumlah pernyataan yang sebelumnya disebut-sebut disampaikan Syamsul Jahidin dalam ruang publik. Ia mengatakan, sebelum munculnya reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat dan pihak Bupati Melawi, Syamsul Jahidin dinilai telah lebih dahulu melontarkan pernyataan yang dianggap menyerang dan menyinggung pihak tertentu.

“Jangan lupa bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan dengan kata-kata yang sangat keras. Ada istilah yang menyebut Bupati Melawi dengan kata-kata ‘bangsat’, bahkan ‘iblis keparat’. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu sangat wajar apabila kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi,” tegasnya.

Menurut Khairul Atma, persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari konteks awal munculnya polemik. Ia meminta agar publik tidak hanya disuguhi narasi mengenai reaksi yang muncul setelahnya, tetapi juga melihat apa yang menjadi pemicu awal dari reaksi tersebut.

“Kalau sekarang kemudian muncul narasi seolah-olah Syamsul Jahidin menjadi pihak yang paling terzalimi karena mendapat reaksi, pertanyaannya adalah, apakah lupa dengan apa yang disampaikan sebelumnya? Jangan sampai publik hanya melihat satu sisi dan melupakan bagaimana awal persoalan ini terjadi,” kata Khairul Atma.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana. Namun, sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya, dirinya berkewajiban memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila seseorang menyampaikan pernyataan keras dan kontroversial di ruang publik, maka harus siap menerima adanya tanggapan dari pihak yang merasa disinggung atau dirugikan. Hal tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi logis dalam komunikasi publik.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Ini soal bagaimana kita melihat persoalan secara utuh. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Kalau ada pernyataan yang dianggap menyerang, tentu pihak yang merasa diserang memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Khairul Atma juga menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap disertai dengan tanggung jawab dan kehati-hatian, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut secara hukum maupun komunikasi publik. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pernyataan, maka sebaiknya persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tentu harus siap mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan. Jangan ketika ada reaksi, kemudian narasinya berubah seolah-olah hanya dirinya yang menjadi korban. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari awal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khairul Atma menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi. Setiap unggahan yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik dapat menimbulkan berbagai respons.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperpanjang polemik melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi. Apabila memang terdapat persoalan yang dianggap serius, menurutnya, jalur hukum dapat menjadi ruang penyelesaian yang lebih tepat.

“Jangan sampai persoalan ini terus berkembang menjadi konflik yang tidak berkesudahan hanya karena saling membalas pernyataan di media sosial. Kalau ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami menghormati proses tersebut dan kami juga akan mengambil langkah sesuai koridor hukum yang tersedia,” tuturnya.

Khairul Atma kembali menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya adalah memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang dinilai telah merugikan nama baik maupun kehormatan kliennya.

Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak dipelintir menjadi konflik pribadi. Menurutnya, ketika sebuah pernyataan menyangkut jabatan publik, maka konteksnya harus dilihat secara lebih luas karena dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar persoalan pribadi. Kalau ada pernyataan yang menggunakan atau membawa-bawa jabatan publik, tentu ada konsekuensi yang berbeda. Karena itu, kita harus hati-hati dan jangan menganggap semua hal bisa dikategorikan sebagai urusan pribadi,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan-potongan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat perlu melihat konteks secara lengkap sebelum memberikan penilaian terhadap sebuah persoalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan hanya membaca satu unggahan kemudian langsung mengambil kesimpulan. Lihat apa yang terjadi sebelumnya, apa yang disampaikan, kemudian bagaimana respons yang muncul. Dari situ baru bisa dinilai secara objektif,” ujar Khairul Atma.

Di akhir pernyataannya, Kuasa Hukum Dadi Sunarya kembali mengingatkan bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi. Ia berharap semua pihak dapat lebih dewasa dalam menyampaikan pendapat dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur yang tepat.

“Sekali lagi, kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini dipahami secara sepihak. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya ketika mendapatkan reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi, sementara apa yang menjadi pemicu awal justru dilupakan,” pungkasnya.

Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla

Foto: Polisi segel lahan 2,5 Hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya

KUBU RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, menyimpan misteri besar yang kini tengah dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya. Area bersemak yang hangus terbakar tak jauh dari belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut kini disegel dan dipasangi garis polisi (police line).

Penyegelan ini menjadi langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini sekaligus menandai dimulainya penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja.

Garis kuning yang kini melilit hamparan tanah hitam berjelaga itu menegaskan bahwa area tersebut resmi steril dari aktivitas apa pun demi kepentingan hukum.

Perburuan Pemilik Lahan dan Pelaku Pembakaran

Langkah Satreskrim Polres Kubu Raya tidak berhenti pada penyegelan lokasi. Pihak kepolisian kini mengerahkan tim penyidik untuk melacak keberadaan pemilik lahan serta membongkar dalang di balik peristiwa kebakaran ini.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

"Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti," tegas Ade, Jumat 24 Juli 2026.

Ade menambahkan bahwa tim penyidik di lapangan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

"Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Tindakan cepat dan terukur dari Satreskrim Polres Kubu Raya ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa karhutla adalah kejahatan serius. Pembakaran lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap.

Lokasi kebakaran yang berada dekat dengan kawasan pendidikan Kampus UNU makin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari kepolisian. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemilik maupun pelaku lapangan, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Editor: R. Hermanto


Percantik Gerbang Kubu Raya, Bupati Sujiwo Siapkan Penataan Bundaran Angkasa Pura

Foto: Bupati Sujiwo Tinjau Bundaran Angkasa Pura

KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya mempercantik kawasan strategis sebagai wajah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Bundaran Angkasa Pura di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, yang diproyeksikan menjadi ikon baru di kawasan Jalan Arteri Supadio.

Untuk memastikan rencana penataan berjalan sesuai konsep, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. meninjau langsung kondisi Bundaran Angkasa Pura pada Kamis 23 Juli 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa Bundaran Angkasa Pura memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di jalur utama menuju Bandara Supadio sekaligus menjadi salah satu pintu gerbang masuk ke Kabupaten Kubu Raya.

"Bundaran Angkasa Pura akan kita tata menjadi kawasan yang lebih representatif, indah, dan nyaman. Ini bukan sekadar mempercantik bundaran, tetapi juga menghadirkan wajah baru Kubu Raya yang memberikan kesan positif bagi masyarakat maupun tamu yang datang," ujar Sujiwo.

Penataan kawasan direncanakan melalui pembenahan lanskap, penambahan ruang terbuka hijau, serta pemasangan lampu hias yang akan memperkuat estetika kawasan, terutama pada malam hari. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar proses penataan dapat berjalan secara terpadu.

Menurut Sujiwo, pembangunan kawasan yang tertata dengan baik akan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dari sisi keindahan lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan mendukung aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, keberadaan kawasan yang menarik diyakini dapat menjadi daya tarik baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang berada di sepanjang koridor Jalan Arteri Supadio. 

"Harapan kita, kawasan ini nantinya menjadi salah satu landmark Kubu Raya yang membanggakan. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra daerah sebagai gerbang masuk Kabupaten Kubu Raya yang modern, tertata, dan ramah bagi siapa saja yang melintas," tambahnya.

Melalui penataan Bundaran Angkasa Pura, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan ruang publik yang lebih berkualitas sekaligus mendukung pembangunan kawasan perkotaan yang berkelanjutan, nyaman, dan memiliki nilai estetika tinggi. (Tim)

Editor: R. Hermanto 


Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing dalam Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan

Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)
Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) di RS Medistra saat menanggapi laporan yang telah didaftarkan PWI terhadap dirinya.

Menurut Hotman, ucapan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada lembaga maupun profesi wartawan, melainkan kepada seseorang secara pribadi yang terus mengulang pertanyaan dalam konferensi pers. "Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalimat "Lu punya otak enggak sih?" terlontar setelah dirinya merasa telah memberikan penjelasan panjang, namun pertanyaan yang sama terus diajukan. Hotman mengakui pilihan kata tersebut kurang tepat, tetapi menegaskan maksudnya bukan untuk menghina profesi wartawan. Menurutnya, kalimat yang lebih tepat seharusnya adalah "Lu ngerti enggak sih?" sebagai bentuk pertanyaan apakah lawan bicaranya memahami penjelasan yang telah diberikan.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas penanya saat kejadian berlangsung. Ia menyebut orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyampaikan asal medianya. Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyebut penanya sebagai wartawan "bodrek". Belakangan, Hotman mengklaim baru mengetahui bahwa orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menyebut penanya merupakan wartawan dari salah satu media nasional. Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Hotman telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum. PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram. Meski demikian, menurutnya permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman.

Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ucapannya kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan tersebut merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum
Ratusan Ormas dan LSM Melawi melaporkan Syamsul Jahidin ke Polres Melawi terkait dugaan penghinaan melalui media sosial serta menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat kepolisian.

MELAWI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Polres Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi datang dengan membawa atribut dan spanduk sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi sebelum perwakilan massa diterima untuk menyerahkan laporan.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan kehadiran aliansi bertujuan menempuh jalur hukum secara damai, bukan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mikael.

Ia menjelaskan polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi. Situasi kemudian berkembang setelah muncul penyebutan istilah "ampas tahu" yang dipersepsikan anggota Ormas dan LSM sebagai ungkapan yang merendahkan organisasi.

Menurut Mikael, sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak aliansi telah meminta Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga aksi digelar, permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan sesuai harapan.

Dalam aksi itu, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta Syamsul Jahidin datang ke Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam, mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima, serta meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sesuai keputusan bersama organisasi.

Mikael menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut belum ada perkembangan penanganan, aliansi akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi damai diterima langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bersama jajaran. Hingga berita ini ditulis, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Kamis, 23 Juli 2026

30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa

Foto: 30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi

MEMPAWAH Sebanyak 30 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi memulai pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Rabu 22 Juli 2026. Program pengabdian kepada masyarakat tersebut diawali dengan seremoni penerimaan yang dihadiri Kepala Desa Sejegi Herry Gustaman, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas Desa Sejegi serta seluruh peserta KKL.

Pelaksanaan KKL ini menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus membangun kolaborasi bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. Selama 40 hari ke depan, para mahasiswa akan tinggal dan berinteraksi langsung dengan warga melalui berbagai kegiatan pendampingan, pemberdayaan, serta program sosial yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, para mahasiswa dibagi ke dalam dua kelompok yang masing-masing beranggotakan 15 orang. Kelompok pertama ditempatkan di Dusun Galaherang, sedangkan kelompok kedua menjalankan kegiatan di Dusun Bemban. Pembagian lokasi ini bertujuan agar setiap kelompok dapat lebih fokus memahami kondisi sosial masyarakat serta menjalankan program kerja yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan di masing-masing dusun.

Perwakilan mahasiswa KKL IAIN Pontianak, Sahendra, selaku Ketua Kelompok Sejegi 1 yang mewakili seluruh peserta, menyampaikan bahwa KKL merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung dari kehidupan masyarakat sekaligus mengasah kemandirian dan tanggung jawab sosial.

"Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kami untuk belajar langsung, berlatih bersikap mandiri, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Sejegi," ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa pengabdian seluruh mahasiswa akan berupaya menjalankan berbagai program yang tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

"Selama 40 hari ke depan, kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu program dan kebutuhan desa melalui kegiatan pendampingan, pengabdian, maupun pelaksanaan program kerja yang telah disusun bersama. Kami menyadari bahwa keberhasilan KKL bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta terbangunnya kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, dan seluruh warga," tutup Sahendra. (Izhar)

Editor: R. Hermanto