Berita BorneoTribun hari ini

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

BERITA TERBARU 1-13

TEMPAT CADANGAN

Berita 14-20

YOUTUBE

Berita 21-24

Berita 25-34

Berita 40-43

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Selasa, 05 Mei 2026

Kasus Siswa Meninggal Karena Sepatu Sempit, DPRD Soroti Data Bansos

Kasus siswa meninggal akibat sepatu sempit di Samarinda memicu DPRD menyoroti lemahnya pendataan bansos dan mendesak validasi data penerima bantuan.
Kasus siswa meninggal akibat sepatu sempit di Samarinda memicu DPRD menyoroti lemahnya pendataan bansos dan mendesak validasi data penerima bantuan.

Samarinda – Kasus meninggalnya seorang pelajar SMK di Samarinda membuka sorotan serius terhadap sistem pendataan bantuan sosial di daerah tersebut. DPRD Kota Samarinda menilai peristiwa ini bukan sekadar kejadian tragis, tetapi cerminan lemahnya akurasi data penerima bansos.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi kecolongan dalam memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ismail Latisi meminta Dinas Sosial segera melakukan pembaruan dan validasi data secara menyeluruh. Menurut Ismail Latisi, ketepatan data menjadi kunci agar distribusi bantuan tidak meleset dari sasaran.

Peristiwa ini berkaitan dengan meninggalnya Mandala Rizky Syahputra, pelajar berusia 16 tahun yang tercatat sebagai siswa kelas XI SMK Negeri 4 Samarinda. Mandala Rizky Syahputra meninggal dunia pada Jumat dini hari, 24 April 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh infeksi serius pada kaki. Infeksi muncul akibat penggunaan sepatu sekolah yang sudah tidak sesuai ukuran. Mandala Rizky Syahputra tetap menggunakan sepatu ukuran 40 meski ukuran kaki mencapai 44 karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Kondisi semakin memburuk ketika Mandala Rizky Syahputra menjalani program magang sebagai pramuniaga di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Aktivitas tersebut menuntut berdiri dalam waktu lama dengan waktu istirahat yang terbatas.

Ismail Latisi menilai kasus ini menjadi bukti adanya celah dalam proses verifikasi data di lapangan. Menurut Ismail Latisi, kelemahan sistem pendataan berpotensi membuat warga yang berada di bawah garis kemiskinan justru tidak terjangkau program bantuan pemerintah.

Fakta lain yang memperkuat kritik tersebut adalah keluarga Mandala Rizky Syahputra tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistem dalam mengidentifikasi warga rentan.

Ismail Latisi menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Meskipun pengelolaan pendidikan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ismail Latisi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan bansos, termasuk peningkatan verifikasi langsung di lapangan agar kasus serupa tidak terulang.

FAQ

1. Apa penyebab utama meninggalnya Mandala Rizky Syahputra?
Infeksi serius pada kaki akibat penggunaan sepatu yang terlalu sempit dalam jangka waktu lama.

2. Mengapa Mandala tetap memakai sepatu sempit?
Keterbatasan ekonomi membuat Mandala Rizky Syahputra tidak memiliki alternatif sepatu yang sesuai ukuran.

3. Apa kaitannya dengan bantuan sosial?
Keluarga Mandala Rizky Syahputra tidak terdaftar sebagai penerima bansos, menunjukkan potensi kesalahan data.

4. Apa yang disoroti DPRD Samarinda?
DPRD menilai sistem pendataan bansos masih lemah dan perlu segera diperbaiki.

5. Apa langkah yang diminta DPRD?
Validasi ulang data penerima bansos serta peningkatan verifikasi lapangan.

Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencurian, Bobol Rumah Lewat Ventilasi Dapur

Foto: Pelaku Pencurian dan Pembobolan Rumah Walet di Sekadau Hilir 

SEKADAU -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial M (38) diamankan pada Senin (4/5/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

“Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

AKP Triyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik kost dan warga setempat. 

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Foto: Tempat Kejadian Perkara 

Kejadian bermula saat korban sedang berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau.

Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, lalu masuk melalui celah tersebut. Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya dengan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp600.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP Triyono.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Tim/Red)



Pertamina Sanksi 6 SPBU Di Kalsel, Pasokan BBM Dihentikan

Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)

Banjarbaru — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam aktivitas pelangsiran ilegal.

Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Wicaksono Ardi Nugraha menjelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari kepada SPBU yang melanggar.

Temuan pelanggaran tersebut berasal dari investigasi internal Pertamina yang mengindikasikan adanya kerja sama antara pelaku pelangsir dan oknum operator SPBU.

Modus Jerigen Tanpa Rekomendasi

Praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi BBM menggunakan jerigen yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Namun dalam kasus ini, pembelian BBM dilakukan tanpa melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan bahwa penggunaan jerigen memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan distribusi subsidi.

Aturan Ketat untuk Petani dan Nelayan

Distribusi BBM subsidi bagi petani hanya diperbolehkan untuk lahan maksimal dua hektare dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Sementara itu, nelayan dapat membeli BBM subsidi sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dengan batasan kapal maksimal 30 Gross Tonnage (GT).

Pertamina memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi tantangan serius di lapangan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

FAQ

1. Apa itu pelangsiran BBM?
Pelangsiran BBM adalah praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali secara ilegal.

2. Apa sanksi untuk SPBU yang melanggar?
Sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari.

3. Apakah pembelian BBM pakai jerigen diperbolehkan?
Diperbolehkan, tetapi wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

4. Siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.

5. Apa tujuan aturan ini?
Untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Gastin Gabriel Jangkang Tembus Program Riset Global, Wakili ULM Ke Tunisia

Gastin Gabriel Jangkang dari ULM terpilih mengikuti SCORE 2026 di Tunisia, program riset klinis internasional yang melibatkan mahasiswa kedokteran dari lebih 90 negara.
Gastin Gabriel Jangkang dari ULM terpilih mengikuti SCORE 2026 di Tunisia, program riset klinis internasional yang melibatkan mahasiswa kedokteran dari lebih 90 negara.

Banjarmasin — Prestasi akademik kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Gastin Gabriel Jangkang, peserta Program Profesi Dokter Fakultas Kedokteran ULM, terpilih mengikuti program pertukaran riset klinis internasional bertajuk Standing Committee on Research Exchange (SCORE) 2026 yang diselenggarakan oleh International Federation of Medical Students Associations (IFMSA).

Program ini akan berlangsung selama satu bulan penuh pada Oktober 2026 di Tunisia, dengan melibatkan jaringan mahasiswa kedokteran dari lebih dari 90 negara.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyatakan bahwa keberangkatan Gastin Gabriel Jangkang mencerminkan kualitas dan daya saing mahasiswa ULM di tingkat global. Kampus, menurut Prof Ahmad Alim Bachri, terus mendorong pengembangan kapasitas akademik agar mahasiswa mampu berkontribusi di kancah internasional.

Dukungan terhadap mahasiswa berprestasi menjadi bagian dari strategi ULM dalam mencetak lulusan berwawasan global, berjiwa peneliti, dan memiliki komitmen terhadap pengabdian masyarakat.

Dalam program SCORE 2026, Gastin Gabriel Jangkang akan terlibat langsung dalam berbagai proyek riset klinis dan epidemiologis bersama peneliti internasional. Fokus penelitian meliputi perbandingan klinis kanker kulit, efektivitas metode skrining baru untuk Mycobacterium tuberculosis, serta studi prevalensi penyakit kardiovaskular.

Kegiatan riset akan dilakukan di institusi akademik yang berada di bawah naungan Associa-Med Tunisia, sebuah organisasi yang menjadi mitra dalam program pertukaran ilmiah tersebut.

Gastin Gabriel Jangkang menegaskan bahwa partisipasi dalam program ini bertujuan lebih dari sekadar pengembangan diri. Pengalaman riset, pengolahan data, hingga penyusunan laporan ilmiah bertaraf internasional akan dibawa pulang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, khususnya di Kalimantan Selatan.

Rekam jejak akademik Gastin Gabriel Jangkang turut memperkuat kepercayaan dalam program ini. Sebelumnya, Gastin Gabriel Jangkang telah mengantongi hak paten nasional untuk inovasi sabun pencegah infeksi serta meraih gelar Mahasiswa Berprestasi Nasional (Pilmapres) pada 2023.

Partisipasi ini menjadi representasi kontribusi generasi muda daerah dalam menjawab tantangan kesehatan global melalui pendekatan riset berbasis ilmu pengetahuan.

FAQ

Apa itu program SCORE 2026?
Program pertukaran riset klinis internasional bagi mahasiswa kedokteran yang diselenggarakan IFMSA.

Di mana lokasi program berlangsung?
Program dilaksanakan di Tunisia melalui institusi akademik mitra Associa-Med.

Berapa lama durasi program?
Selama satu bulan penuh pada Oktober 2026.

Apa fokus riset yang diikuti Gastin Gabriel Jangkang?
Kanker kulit, skrining tuberkulosis, dan penyakit kardiovaskular.

Apa tujuan utama mengikuti program ini?
Mengembangkan kapasitas riset internasional dan meningkatkan kualitas SDM kesehatan di Indonesia.

Dari 140 Industri, Hanya 66 Perusahaan Kalsel Aktif Lapor SIINas

Kepatuhan industri Kalsel masih rendah, hanya 66 dari 140 perusahaan melapor ke SIINas hingga Triwulan I 2026. Data ini penting untuk kebijakan ekonomi.
Kepatuhan industri Kalsel masih rendah, hanya 66 dari 140 perusahaan melapor ke SIINas hingga Triwulan I 2026. Data ini penting untuk kebijakan ekonomi. (Foto Ilustrasi)

BANJARBARU – Tingkat kepatuhan pelaporan industri menengah dan besar di Kalimantan Selatan masih menjadi sorotan. Hingga Triwulan I 2026, baru 66 perusahaan yang tercatat aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari total 140 industri yang wajib melapor.

Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan masih perlunya dorongan serius agar pelaku industri lebih disiplin memenuhi kewajiban pelaporan.

Miftahul Chair menjelaskan, data industri yang lengkap dan akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan sektor industri. Tanpa pelaporan yang optimal, pemerintah daerah berisiko menghadapi keterbatasan dalam merancang program yang tepat sasaran.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan data, khususnya untuk periode Triwulan I 2026. Hal ini perlu segera dibenahi agar basis data industri semakin kuat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Miftahul Chair di Banjarbaru.

Miftahul Chair menegaskan bahwa kewajiban pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah mekanisme pelaporan dari sebelumnya per semester menjadi setiap triwulan.

Perubahan ini menuntut peningkatan kedisiplinan dari pelaku industri, terutama dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan maksimal tanggal 10 setiap bulan setelah periode berakhir.

Menurut Miftahul Chair, penyesuaian sistem pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat ketersediaan data industri yang lebih mutakhir dan relevan.

Miftahul Chair menekankan bahwa SIINas berperan sebagai instrumen penting dalam memastikan integrasi data industri secara nasional. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, optimalisasi pelaporan data juga berkaitan erat dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 8 persen. Sektor industri dinilai menjadi salah satu pendorong utama, terutama melalui program hilirisasi.

“Hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah produk, tetapi juga membuka peluang kerja, memperkuat daya saing, serta memperluas akses pasar ekspor,” kata Miftahul Chair.

Upaya peningkatan kepatuhan pelaporan ini juga sejalan dengan target Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,4 persen pada 2026.

Miftahul Chair menyebut, penguatan sistem pelaporan melalui SIINas diharapkan mampu memperkokoh perencanaan pembangunan industri berbasis data yang kredibel dan berkelanjutan.

Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah daerah, pelaku industri diharapkan dapat lebih aktif melaporkan data secara berkala, sehingga ekosistem industri di Kalimantan Selatan semakin transparan dan kompetitif.

FAQ

1. Apa itu SIINas?
SIINas adalah Sistem Informasi Industri Nasional yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengelola data industri secara terintegrasi.

2. Berapa jumlah perusahaan yang sudah melapor di Kalsel?
Sebanyak 66 perusahaan dari total 140 industri menengah dan besar hingga Triwulan I 2026.

3. Mengapa pelaporan industri penting?
Pelaporan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan industri yang tepat sasaran dan berbasis data.

4. Apa aturan terbaru terkait pelaporan?
Sesuai Permenperin Nomor 13 Tahun 2025, pelaporan dilakukan setiap triwulan, bukan lagi per semester.

5. Kapan batas waktu pelaporan SIINas?
Paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Praktik Ilegal BBM dan LPG Terungkap, 33 Tersangka Ditangkap Polda Kalsel

Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)
Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.

Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:

  • 9.849 liter pertalite

  • 2.985 liter solar

  • 723 tabung LPG isi 3 kg

  • 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg

  • 2.213 tabung gas portable

  • Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan

  • Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam

Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.

Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

  • Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.

2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.

3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

249 Pekerja Di Tapin Kena PHK Sepanjang 2026, Imbas Penyesuaian Usaha

PHK Tapin 2026 mencapai 249 pekerja akibat efisiensi perusahaan. Disnaker mencatat 11 perusahaan terdampak dan dua perusahaan tutup operasional.
PHK Tapin 2026 mencapai 249 pekerja akibat efisiensi perusahaan. Disnaker mencatat 11 perusahaan terdampak dan dua perusahaan tutup operasional.

BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mencatat ratusan pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang 2026. Data terbaru menunjukkan sebanyak 249 tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat langkah efisiensi yang ditempuh sejumlah perusahaan.

Kepala Disnaker Tapin, Sapuani, mengungkapkan bahwa PHK tersebut terjadi di 11 perusahaan yang melakukan penyesuaian operasional di tengah tekanan dinamika usaha.

“Sebanyak 11 perusahaan melakukan PHK dengan total 249 pekerja terdampak. Selain itu, terdapat dua perusahaan yang menghentikan operasional tahun ini,” kata Sapuani di Rantau, Kabupaten Tapin.

Situasi ini mencerminkan tantangan dunia usaha di tingkat daerah yang turut berdampak pada stabilitas ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Disnaker Tapin, terdapat 100 perusahaan yang terdaftar sepanjang 2026. Rinciannya meliputi:

  • 36 perusahaan besar

  • 14 perusahaan menengah

  • 50 perusahaan kecil

Dari keseluruhan perusahaan tersebut, total tenaga kerja yang terserap mencapai 20.106 orang yang tersebar di berbagai sektor industri di wilayah Tapin.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi PHK, sektor usaha di Tapin masih memiliki daya serap tenaga kerja yang cukup signifikan.

Selain mencatat PHK, Disnaker Tapin juga menangani sejumlah konflik ketenagakerjaan. Sepanjang 2026, tercatat 10 kasus perselisihan hubungan industrial.

Sapuani menjelaskan perkembangan penanganannya sebagai berikut:

  • 6 kasus selesai melalui mediasi

  • 2 kasus masih dalam proses

  • 2 kasus dilimpahkan ke tingkat provinsi

Sapuani menegaskan bahwa mediasi menjadi langkah utama untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan mengurangi dampak sosial yang lebih luas.

Dalam menghadapi kondisi ini, Disnaker Tapin terus mendorong penyelesaian konflik secara dialogis antara pekerja dan perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim kerja yang stabil sekaligus menjaga kepercayaan antara kedua pihak.

Langkah preventif dan responsif ini diharapkan mampu menekan potensi konflik lanjutan serta membantu pekerja yang terdampak agar tetap mendapatkan perlindungan.

FAQ

1. Berapa jumlah pekerja yang terkena PHK di Tapin pada 2026?
Sebanyak 249 pekerja terdampak PHK dari 11 perusahaan.

2. Apa penyebab utama PHK tersebut?
Langkah efisiensi dan penyesuaian operasional perusahaan di tengah dinamika usaha.

3. Berapa jumlah perusahaan di Tapin saat ini?
Tercatat 100 perusahaan, terdiri dari perusahaan besar, menengah, dan kecil.

4. Berapa total tenaga kerja yang terserap?
Sebanyak 20.106 pekerja di berbagai sektor usaha.

5. Bagaimana penanganan konflik ketenagakerjaan?
Sebagian besar diselesaikan melalui mediasi, sementara sisanya masih dalam proses atau dilimpahkan ke provinsi.

Dorong Budaya Kerja Modern, Pemkab Kubu Raya Luncurkan E-Adipati

Foto: Peluncuran aplikasi presensi digital E-Adipati di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/5/2026)

KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi meluncurkan aplikasi presensi digital E-Adipati sebagai upaya memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo usai Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/5/2026).

Turut hadir dalam peluncuran tersebut Wakil Bupati Sukiryanto dan Sekretaris Daerah Yusran Anizam, serta jajaran pejabat dan insan pendidikan di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Bupati Sujiwo menegaskan bahwa E-Adipati bukan sekadar aplikasi absensi elektronik, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, modern, dan akuntabel.

“Seiring diberlakukannya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, disiplin bagi guru dan tenaga kependidikan adalah kemutlakan dan tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Sujiwo.

Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun aparatur yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Kehadiran teknologi seperti E-Adipati diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sekaligus menumbuhkan kesadaran ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Tanpa disiplin, sehebat apa pun sistem yang kita miliki tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Sujiwo menjelaskan, penerapan E-Adipati merupakan langkah konkret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menciptakan sistem kerja yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui aplikasi ini, kehadiran ASN dapat dipantau secara real time sehingga meminimalkan praktik-praktik yang tidak mencerminkan kedisiplinan.

“Aplikasi ini tidak hanya memudahkan pencatatan kehadiran, tetapi juga menjadi alat kontrol yang objektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih jauh, ia berharap kehadiran E-Adipati mampu mendorong perubahan pola pikir ASN, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, agar tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga menghadirkan kualitas kerja dan dedikasi dalam pelayanan pendidikan.

“Kita ingin membangun ASN yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir dengan kinerja, dedikasi, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Sujiwo juga mengingatkan bahwa disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan semata karena pengawasan sistem digital. Ia mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menjadikan E-Adipati sebagai sarana memperkuat integritas pribadi.

“Disiplin bukan karena diawasi, tetapi karena kesadaran dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” pesannya.

Peluncuran E-Adipati ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mendorong digitalisasi dan reformasi birokrasi di sektor pendidikan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih profesional dan responsif. (Tim Liputan)



Umat Katolik Stasi Kayuara Paroki Santo Agustinus dan Mattias Darit Letakan Batu Pertama Bangunan Gereja Baru

Pastor Paroki Santo Agustinus dan Mattias Darit Saat Memberkati Peletakan Batu Pertama Gereja Santo Martinus.

LANDAK - Umat Gereja Katolik Santo Martinus Stasi Kayuara, Paroki Santo Agustinus dan Mattias Darit, Desa Kayuara, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gereja baru Santo Martinus yang berlokasi di wilayah setempat. Minggu, 3 Mei 2026.

Acara Peletakan batu pertama tersebut di pimpin oleh Pastor Paroki yakni Pastor Hendrik, MSC, turut hadir juga DPP Santo Agustinus dan Mattias Darit, Panitia Pembangunan Gereja Santo Martinus, Camat Menyuke, Pemerintah Desa Kayuara, Tokoh Masyarakat dan Adat, tamu undangan dan seluruh umat katolik stasi kayuara.

Ketua Panitia Pembangunan Gereja Katolik Santo Martinus, Fransikus Damian mengatakan, Pembangunan gereja tersebut merupakan wujud nyata kerinduan umat untuk memiliki tempat ibadah yang lebih layak dan memadai. Mengingat gereja yang di gunakan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan di beberapa bagian.

"Kami menyadari bahwa perjalanan ini tidaklah mudah, namun berkat kerjasama, doa, dan dukungan semua umat di stasi Kayu Ara kita bisa melakukan langkah kecil tersebut, yaitu Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja pada hari minggu kemarin." kata Damian saat di konfirmasi. Selasa, 5 Mei 2026.

Ia juga berharap agar umat katolik stasi Kayuara dapat bergotong royong dan bahu membahu untuk membangun gereja tersebut, agar terciptanya keselarasan yang dapat membawa hasil yang saat ini di nanti oleh seluruh umat katolik Santo Martinus Kayuara.

"Tentunya kami juga menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun, agar apa yang kita impikan bersama dapat menjadi kenyataan di kemudian hari. Saya juga berharap setelah selesai nanti, gereja ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan menjadi tempat bertumbuhnya iman, kasih, dan persaudaraan di antara umat dan masyarakat sekitar," ujar Damian.

Selanjutanya, Damian juga berterima kasih kepada seluruh umat dan Donatur yang telah membantu terlaksana tahapan awal dari pembangunan gereja tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Umat yang telah antusias dalam pembangunan gereja baru ini, sekaligus kepada donatur donatur yang berpartisipasi serta berkontribusi. kita juga nantinya akan mengalang dana melalui Proposal untuk pembangunan Gereja ini, siapa tau ada yang tergerak hatinya mau membantu silahkan," tutup Damian. 

Setelah Misa dan peletakan batu pertama selesai, acara dilanjutkan dengan makan bersama-sama semua undangan dan seluruh umat katolik Santo Martinus Stasi Kayuara.


(RED)

Bupati Sujiwo Lepas 35 Jemaah Calon Haji Kubu Raya

Foto: Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kubu Raya Lepas 35 Jemaah Haji 2026 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Wakil Bupati Sukiryanto dan Sekretaris Daerah Yusran Anizam secara resmi melepas 35 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Kubu Raya. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, serta keluarga jemaah yang hadir untuk memberikan doa dan dukungan kepada para calon tamu Allah yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

Dalam sambutannya, Bupati Sujiwo menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya kepada para jemaah yang mendapatkan kesempatan menunaikan rukun Islam kelima. Ia berpesan agar seluruh jemaah menjaga kesehatan, kekompakan, serta mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan baik.

“Kesempatan berhaji adalah anugerah yang luar biasa. Kami berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar, menjaga kesehatan, dan kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur,” ujar Sujiwo.

Ia juga mengingatkan para jemaah untuk menjaga nama baik daerah selama berada di Tanah Suci serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kedisiplinan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukiryanto turut memberikan doa dan motivasi kepada para jemaah agar tetap fokus dalam beribadah serta memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama di Tanah Suci.

Sekretaris Daerah Yusran Anizam menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan nanti.

Pelepasan jemaah calon haji ini ditandai dengan penyerahan simbolis dan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh jemaah diberikan keselamatan, kesehatan, serta kemudahan dalam menjalankan ibadah haji.

Suasana haru pun terasa saat keluarga jemaah mengantar keberangkatan, disertai doa agar para jemaah kembali ke tanah air dengan selamat dan membawa keberkahan bagi daerah Kabupaten Kubu Raya. (Tim Liputan)



IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.