WFH Jumat Berlaku Di Banjarmasin, Pejabat Tetap Wajib Masuk Kantor
![]() |
| Pemkot Banjarmasin mulai terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sebagai langkah efisiensi energi. Kebijakan ini tetap menjaga layanan publik tetap berjalan normal. |
BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait upaya efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, menyampaikan bahwa penerapan WFH tersebut telah dimulai sejak Jumat sebelumnya.
“Bahkan kita sudah mulai Jumat kemarin,” ujar Dolly saat memberikan keterangan di Banjarmasin, Sabtu (11/4).
Menurutnya, kebijakan WFH setiap Jumat akan diperkuat melalui payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Teknis WFH Sudah Disiapkan di Tingkat SKPD
Dolly menjelaskan, seluruh aspek teknis pelaksanaan WFH telah dipersiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem pendukung seperti absensi digital, pemantauan kinerja, hingga evaluasi pegawai telah disusun agar pelaksanaan berjalan optimal.
“Saat ini SE tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dipastikan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat SKPD,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan WFH tidak hanya sekadar bekerja dari rumah, tetapi juga tetap mengedepankan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap kinerja ASN.
“Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” lanjutnya.
Fokus Pada Efisiensi Energi Tanpa Ganggu Layanan
Kebijakan WFH setiap Jumat ini diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam penggunaan listrik dan fasilitas kantor.
Namun demikian, Pemkot Banjarmasin memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan sistem pengaturan yang matang, produktivitas ASN diharapkan tetap terjaga meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Tidak Semua ASN Bisa WFH
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa kebijakan WFH memiliki batasan ketat.
Menurutnya, ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
Pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, serta pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) juga tetap menjalankan tugas dari kantor setiap Jumat.
“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal,” jelas Eka.
Dengan aturan tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Langkah Adaptasi Menuju Sistem Kerja Modern
Pengamat kebijakan publik menilai penerapan WFH secara berkala merupakan bagian dari adaptasi menuju sistem kerja modern di sektor pemerintahan.
Selain meningkatkan efisiensi energi, pola kerja hybrid juga dinilai mampu meningkatkan fleksibilitas kerja serta mendorong penggunaan teknologi digital dalam birokrasi.
Pemkot Banjarmasin sendiri memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik.
FAQ
Apakah semua ASN di Banjarmasin menjalani WFH setiap Jumat?
Tidak. WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Siapa saja ASN yang tetap wajib masuk kantor setiap Jumat?
Pejabat eselon II, eselon III, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Fungsional (JF) tetap bekerja dari kantor.
Kapan kebijakan WFH ini mulai diterapkan?
WFH setiap Jumat telah mulai diberlakukan sejak Jumat sebelumnya, sebelum Surat Edaran resmi diterbitkan.
Apa tujuan utama penerapan WFH setiap Jumat?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi tanpa mengurangi produktivitas ASN dan kualitas layanan publik.
Bagaimana pengawasan kinerja ASN saat WFH?
Pengawasan dilakukan melalui absensi digital, sistem pengukuran kinerja, dan evaluasi berkala dari masing-masing SKPD.









