Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label BPH Migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPH Migas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2026

Kalsel Evaluasi Penyaluran BBM Bersubsidi Lewat Sosialisasi Aturan Baru BPH Migas

Kalsel mengevaluasi penyaluran BBM bersubsidi melalui sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 dan pemanfaatan Aplikasi XSTAR untuk meningkatkan akuntabilitas.
Kalsel mengevaluasi penyaluran BBM bersubsidi melalui sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 dan pemanfaatan Aplikasi XSTAR untuk meningkatkan akuntabilitas.

BANJARBARU – Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan monitoring implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian Solar subsidi dan Pertalite, di Banjarbaru, Kamis.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekaligus tindak lanjut atas berlakunya Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Kepala Biro Perekonomian Setda Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pihak terkait mengenai tata cara penggunaan Aplikasi XSTAR dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

"Kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penggunaan Aplikasi XSTAR, mekanisme penginputan data, proses verifikasi, serta berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP," kata Eddy.

Menurutnya, pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan dukungan data yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Karena itu, Aplikasi XSTAR diharapkan menjadi instrumen penting untuk mendukung proses penerbitan surat rekomendasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas serta ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Eddy menilai kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pihak terkait dalam mendukung pengelolaan energi yang tepat sasaran dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

"Kami mengharapkan adanya sinergi dan koordinasi yang semakin baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka mendukung pengelolaan energi yang tepat sasaran dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut menyampaikan apresiasi kepada BPH Migas atas dukungan pelaksanaan sosialisasi tersebut serta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara aktif.

Melalui penerapan regulasi terbaru dan pemanfaatan Aplikasi XSTAR, pemerintah berharap proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyaluran energi subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Selasa, 05 Mei 2026

Pertamina Sanksi 6 SPBU Di Kalsel, Pasokan BBM Dihentikan

Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)

Banjarbaru — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam aktivitas pelangsiran ilegal.

Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Wicaksono Ardi Nugraha menjelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari kepada SPBU yang melanggar.

Temuan pelanggaran tersebut berasal dari investigasi internal Pertamina yang mengindikasikan adanya kerja sama antara pelaku pelangsir dan oknum operator SPBU.

Modus Jerigen Tanpa Rekomendasi

Praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi BBM menggunakan jerigen yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Namun dalam kasus ini, pembelian BBM dilakukan tanpa melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan bahwa penggunaan jerigen memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan distribusi subsidi.

Aturan Ketat untuk Petani dan Nelayan

Distribusi BBM subsidi bagi petani hanya diperbolehkan untuk lahan maksimal dua hektare dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Sementara itu, nelayan dapat membeli BBM subsidi sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dengan batasan kapal maksimal 30 Gross Tonnage (GT).

Pertamina memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi tantangan serius di lapangan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

FAQ

1. Apa itu pelangsiran BBM?
Pelangsiran BBM adalah praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali secara ilegal.

2. Apa sanksi untuk SPBU yang melanggar?
Sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari.

3. Apakah pembelian BBM pakai jerigen diperbolehkan?
Diperbolehkan, tetapi wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

4. Siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.

5. Apa tujuan aturan ini?
Untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.