Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Barabai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barabai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

MinyaKita Masih Dijual di Atas Harga Resmi, Disdag HST Tingkatkan Pengawasan

Disdag HST memperketat pengawasan MinyaKita di Barabai setelah ditemukan sejumlah kios menjual minyak goreng subsidi tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Disdag HST memperketat pengawasan MinyaKita di Barabai setelah ditemukan sejumlah kios menjual minyak goreng subsidi tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Hulu Sungai Tengah - Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di sejumlah kios penyalur resmi di Barabai, Kamis, menyusul temuan produk minyak goreng subsidi tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perdagangan HST Irfan Sunarko mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dipasarkan oleh kios mitra penyalur Bulog dijual sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan dilakukan secara langsung di sejumlah kios penyalur resmi yang berada di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai. Dalam kegiatan tersebut, Disdag HST menempatkan petugas untuk melakukan monitoring terhadap harga jual MinyaKita di tingkat pengecer.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Dari hasil monitoring sementara, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita kemasan dua liter di atas harga yang ditetapkan. Beberapa kios tercatat menjual produk tersebut dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan.

"Beberapa kios tercatat menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan," kata Irfan.

Meski demikian, Disdag HST juga menemukan sejumlah kios yang tetap menjual MinyaKita sesuai HET, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Menurut Irfan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk pengawasan lanjutan. Dinas Perdagangan berencana melanjutkan pengawasan selama empat hari ke depan guna memastikan distribusi dan penjualan MinyaKita berjalan sesuai aturan.

“Mudah-mudahan pedagang semakin sadar dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kamis, 19 Maret 2026

Modus Plastik Manggis, Pengedar Sabu 1 Kg Dibekuk Polisi HST

Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.
Polisi HST menangkap pengedar sabu hampir 1 kg di Desa Bulayak. Barang bukti disamarkan dalam plastik unik, kasus masih dikembangkan.

Barabai – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, dan menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di daerah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, pelaku berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin, diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Bulayak saat melintas menggunakan kendaraan,” ujar Jupri saat memberikan keterangan di Barabai, Kamis.

Berawal Dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan luar daerah yang sering melintas pada malam hari menuju kawasan Desa Kundan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres HST langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.020 gram atau hampir 1 kilogram.

“Berat bersih sabu tersebut mencapai 998,8 gram,” jelas Jupri.

Modus Disamarkan Dalam Kemasan Unik

Menariknya, sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening bergambar buah manggis dengan tulisan “VERY DELICIOUS”.

Kemasan ini diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Plastik pembungkus dan plastik klip

  • Satu unit telepon genggam

  • Satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku ini,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.