Berita Borneotribun.com: Belitang Hilir Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Belitang Hilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belitang Hilir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

Desa Entabuk Tak Lagi Gelap Gulita

Bupati Sekadau, Aron meresmikan penggunaan jaringan listrik di desa entabuk, belitang hilir.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron menghadiri syukuran penggunaan jaringan listrik PLN di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut, Camat Belitang Hilir, Evodius mengatakan, sangat mengapresiasi panitia pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak PLN yang telah bekerja dengan baik, sehingga jaringan listrik di Desa Entabuk dapat digunakan," kata Evodius. Senin (20/3/2023). 

Pada kesempatan itu juga , Bupati Sekadau, Aron mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Entabuk atas terpasangnya jaringan listrik.

" Saya berharap masyarakat di Desa Entabuk ini dapat memanfaatkan listrik dengan sebaik mungkin," kata Aron 

"Saya mengimbau kepada masyarakat,  jika bepergian dari rumah harus dipastikan listrik tidak menyala dan pastikan tidak ada kabel yang rawan konsleting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Sabtu, 18 Maret 2023

Bawa Fuya, Dua Pelaku Di Jerat UU Pertambangan

Mobil Tersangka.
Sekadau, Kalbar - Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Sekadau tangkap 2 pelaku beserta 10 karung pasir zircon/Fuya di Depan Dermaga Penyebrangan Dusun Sungai Ayak Dua Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dalam bentuk pasir zircon atau Fuya.

Kasat menyebutkan, kedua pelaku yakni J warga Desa Sungai Ayak
dan E warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau. 

"Pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 13.00 WIB jajaran kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang membawa pasir zircon/puya hendak menyebrang dari Kecamatan Belitang Hilir menuju ke daerah seberang. Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 15.00 WIB atau sampai di lokasi mendapatkan seseorang yang sedang membawa pasir zircon/Fuya didalam bak kendaraan 1 (satu) unit pickup dengan nomor polisi KB 8401 ML berwarna kuning," Cerita Kasat, Sabtu (18/3/2023).

Merasa ada yang tidak beres, Tim dilapangan lalu menanyakan terkait dokumen barang tersebut kepada pengendara mobil terhadap pasir zircon/Fuya tersebut didapat darimana. Alhasil, dari penjelasannya bahwa terhadap pasir zircon/puya dibeli dari masyarakat sekitar. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan  perizinan pengolahan pasir zircon/Fuya sehingga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal," Jelas Kasat.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku beserta barang bukti berupa 50 (lima puluh) karung ukuran 10 Kilogram yang berisikan pasir zircon/Fuya, 1 (Satu) unit mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677, 1 (Satu) lembar STNK dan Notice pajak mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna Kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677 atas nama LIM DJAT HUN, dan 3 (tiga) buah kunci berwarna hitam sudah diamankan di Mapolres Sekadau.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Humas Polres Sekadau 

Jumat, 18 September 2020

Program BSPS bisa membantu Rumah Masyarakat Sekadau Tidak Layak Huni

Program BSPS bisa membantu Rumah Masyarakat Sekadau Tidak Layak Huni
sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. (Foto: HMS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR -  Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBD Kabupaten Sekadau tahun 2020 dari dana DAK merupakan upaya pemerintah daerah Sekadau dalam penanganan permasalahan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan dan kecukupan ruang dapat ditekan bahkan dihapus, sehingga di desa Sungai Ayak 2 tidak ada rumah kategori tidak layak huni.


Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius saat menghadiri kegiatan sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 di desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (17/9/2020).


Aloysius menjelaskan, acara tersebut merupakan sosialisasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) tahun 2020 (dana DAK).


“Kegiatan ini khusus untuk peningkatan kualitas rumah hunian di kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Sekadau nomor 663/370/PERKIMTAN-3/2019 yang merupakan penetapan kawasan kumuh perkotaan di wilayah Kabupaten Sekadau.” Tutur Aloysius.


Sementara, kata Aloysius, Ada 3 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh di Kabupaten Sekadau yakni, 1. Kawasan Sekadau Hilir: desa Mungguk dan desa Sungai Ringin, 2. Kawasan Nanga Taman: Desa Nanga Taman dan Desa Mentukak, dan 3. Kawasan Sungai Ayak 2: Desa Sungai Ayak 2.


Baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan ditingkat RT dan RW, perlu suatu upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan rumah hunian di kawasan kumuh maupun deliniasinya.

 

Aloysius menambahkan, program BSPS ada 3 tahap khusus untuk Sungai Ayak, tahap satu 25 unit tahap dua 45 unit dan tahap tiga 30 unit.


"Sebelumnya, 25 unit penerima bantuan sudah selesai 100 persen," ungkap Aloysius. (Red)

Kamis, 17 September 2020

Wabup Aloysius Resmikan Kantor Desa, Pasar Rakyat dan Rumah Gizi di Tapang Pulau

Wabup Aloysius Resmikan Kantor Desa, Pasar Rakyat dan Rumah Gizi di Tapang Pulau
Wabup Aloysius Resmikan Kantor Desa, Pasar Rakyat dan Rumah Gizi di Tapang Pulau. (Foto: HMS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU -- Wakil Bupati Sekadau, Aloysius meresmikan Kantor Desa Tapang Pulau, Pasar Rakyat dan Post Gizi/Rumah gizi desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (17/9/2020).


Wakil Bupati Sekadau Aloysius dalam sambutannya mengatakan, rumah gizi dibangun dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting dan gizi buruk di Kabupaten Sekadau, mengingat kasus stunting di Kabupaten Sekadau masih tinggi dan masuk urutan ke 4 tertinggi di Kalimantan Barat. 


"Atas dasar inilah pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan PP dan KB membuat terobosan berupa pembangunan post gizi," kata Aloysius. 


Ia menambahkan, di Kecamatan Belitang Hilir dibangun sebanyak 3 buah yakni di desa Sungai Ayak II, desa Empajak dan deaa Tapang Pulau. 


"Dengan telah dibangunnya post gizi ini harapan kita kasus stunting dan gizi buruk dapat ditangani," harap orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini. 


Aloysius juga mengatakan, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya gizi buruk dapat dilakukan dengan cara pola makanan sehat, pola asuh yang baik, kebersihan air dan sanitasi serta memperdalam pengetahuan dengan perbanyak budaya membaca terkait kesehatan. 


Dengan keterlibatan serta dukungan dari seluruh elemen, saya yakin kasus atau masalah stunting dan gizi buruk tidak ada lagi di Kabupaten Sekadau. 


Hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Setiawan, Asisten 2, Kadis Kesehatan PP dan KB, Kadis PMD, Kadis Perindagkop, Kadis Porapar, Kadis Dishub, Kadis Perkimtan, Kasat Pol PP, Ketua GOW, Camat Belitang Hilir dan Forkopimcam, Camat Belitang, Kades Tapang Pulau dan undangan lainnya. (red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno