Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Gift TikTok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gift TikTok. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juni 2026

Dana Desa Diduga Dipakai Beli Gift TikTok, Mantan Kaur Keuangan Ditahan Kejaksaan

Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai ditahan Kejari HSU atas dugaan korupsi APBDes 2024–2025 senilai Rp646 juta. Dana desa diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan gift TikTok. (Foto ilustrasi)
Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai ditahan Kejari HSU atas dugaan korupsi APBDes 2024–2025 senilai Rp646 juta. Dana desa diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan gift TikTok. (Foto ilustrasi)

Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta

Hulu Sungai Utara - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan sekaligus menahan MT, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kalimantan Selatan, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024–2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah aparatur desa mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa serta honor kader Posyandu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening resmi desa, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp66 ribu.

Hasil penyidikan mengungkap MT diduga memanfaatkan minimnya pemahaman Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam mengoperasikan layanan internet banking. Ia kemudian mengubah alamat email verifikasi milik kepala desa dan sekretaris desa menjadi email pribadinya sehingga seluruh proses persetujuan transaksi dapat dikendalikan sendiri.

Dengan akses tersebut, tersangka diduga mentransfer dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak desa.

Penyidik juga menemukan sebagian dana yang diduga berasal dari kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift di platform TikTok yang kemudian dibagikan kepada sejumlah akun saat siaran langsung.

Untuk menyamarkan aksinya, MT diduga memalsukan saldo pada cetakan rekening koran desa sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Modus tersebut membuat dugaan penyimpangan baru diketahui setelah pembayaran sejumlah hak aparatur desa mengalami kendala.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646.705.163.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses penyidikan dan penuntutan. Kejaksaan melanjutkan proses hukum guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.