Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label HET. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HET. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

MinyaKita Masih Dijual di Atas Harga Resmi, Disdag HST Tingkatkan Pengawasan

Disdag HST memperketat pengawasan MinyaKita di Barabai setelah ditemukan sejumlah kios menjual minyak goreng subsidi tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Disdag HST memperketat pengawasan MinyaKita di Barabai setelah ditemukan sejumlah kios menjual minyak goreng subsidi tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Hulu Sungai Tengah - Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di sejumlah kios penyalur resmi di Barabai, Kamis, menyusul temuan produk minyak goreng subsidi tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perdagangan HST Irfan Sunarko mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dipasarkan oleh kios mitra penyalur Bulog dijual sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan dilakukan secara langsung di sejumlah kios penyalur resmi yang berada di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai. Dalam kegiatan tersebut, Disdag HST menempatkan petugas untuk melakukan monitoring terhadap harga jual MinyaKita di tingkat pengecer.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Dari hasil monitoring sementara, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita kemasan dua liter di atas harga yang ditetapkan. Beberapa kios tercatat menjual produk tersebut dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan.

"Beberapa kios tercatat menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan," kata Irfan.

Meski demikian, Disdag HST juga menemukan sejumlah kios yang tetap menjual MinyaKita sesuai HET, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Menurut Irfan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk pengawasan lanjutan. Dinas Perdagangan berencana melanjutkan pengawasan selama empat hari ke depan guna memastikan distribusi dan penjualan MinyaKita berjalan sesuai aturan.

“Mudah-mudahan pedagang semakin sadar dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.