Berita BorneoTribun: Hak Petani hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hak Petani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Petani. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Konflik Lahan Landak, Karolin Ajak Warga Ikuti Proses Pendataan Resmi

Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.
Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.

LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat di kawasan eks PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang sedang dilakukan pemerintah daerah bersama ATR/BPN. Tahapan tersebut dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka garap.

Imbauan itu disampaikan Karolin usai kegiatan sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria yang digelar Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Karolin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian lahan agar masyarakat memiliki dasar administrasi yang kuat dan jelas.

Dalam wawancara lanjutan dengan wartawan, Karolin mengungkapkan konflik pertanahan di wilayah Landak cukup sering terjadi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan mitigasi sejak dini.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka memitigasi adanya konflik pertanahan di masa depan, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Kemudian izin usaha perkebunannya kita cabut sesuai ketentuan,” kata Karolin.

Menurut Karolin, langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat penggarap untuk memperoleh hak atas lahan yang telah lama mereka usahakan.

Karolin menjelaskan, masyarakat penggarap di kawasan eks PT Aria umumnya merupakan petani mitra dari perkebunan sebelumnya. Sebagian di antaranya juga warga setempat yang pernah menyerahkan lahan kepada perusahaan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan pihak terkait, termasuk Bank Tanah, terus berupaya mendampingi masyarakat melalui tahapan resmi yang berlaku.

Proses tersebut meliputi:

  • Pengukuran lahan

  • Identifikasi penggarap

  • Pendataan administrasi

  • Pengusulan kepada Bank Tanah

Tahapan ini diperlukan sebelum lahan dapat diusulkan untuk redistribusi kepada masyarakat.

Karolin mengakui sebagian warga mungkin merasa proses pendataan cukup rumit. Namun menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan lahan benar-benar diberikan kepada petani yang sah.

“Memang terlihat ribet, tapi ini untuk memastikan penggarap yang benar-benar ada di lokasi. Bukan data fiktif atau pihak lain yang tidak berhak,” ujarnya.

Ia juga meluruskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan.

Menurut Karolin, tanpa data yang lengkap, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan redistribusi lahan.

Karolin menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan Bank Tanah dalam penyelesaian lahan eks perusahaan.

Pemerintah daerah bersama ATR/BPN bertugas:

  • Mengidentifikasi lahan

  • Mendata penggarap

  • Memetakan wilayah

Sementara proses redistribusi tanah nantinya menjadi bagian dari mekanisme yang ditangani oleh Bank Tanah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap hak masyarakat dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Karolin mengajak masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan tidak ragu bertanya jika ada hal yang belum dipahami.

Ia juga mempersilakan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah di Ngabang apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan hubungi pemerintah daerah di Ngabang agar bisa berdiskusi dan mendapatkan informasi lengkap,” kata Karolin.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian lahan eks perusahaan di Kabupaten Landak pada prinsipnya menggunakan mekanisme yang sama.

FAQ

Apa tujuan pendataan lahan eks PT Aria?

Pendataan bertujuan memastikan siapa saja penggarap yang sah serta menjadi dasar administrasi untuk pengusulan hak atas tanah kepada pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.

Apakah lahan langsung diberikan kepada warga?

Tidak. Lahan tidak langsung diberikan. Ada tahapan seperti pengukuran, identifikasi, dan pengusulan sebelum proses redistribusi dilakukan.

Mengapa proses pendataan dianggap penting?

Karena tanpa data resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan hak kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Siapa saja yang terlibat dalam proses ini?

Proses melibatkan Pemerintah Kabupaten Landak, ATR/BPN, serta pihak terkait termasuk Bank Tanah.

Apa yang harus dilakukan warga?

Warga diminta mengikuti pendataan, memberikan informasi yang benar, serta berkoordinasi dengan pemerintah jika ada hal yang belum dipahami.