Berita BorneoTribun: KPK hari ini
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2026

KPK Sambangi Mabes Polri, Bahas Sinergi Penanganan Korupsi

KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.
KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.

Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu bersama Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto mendatangi Mabes Polri untuk membahas penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri dalam menangani perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan,” ujar Asep saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Asep belum dapat mengungkap detail perkara yang dibahas. Ia menegaskan bahwa seluruh kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Karena ini masih tahap awal, maka belum bisa kami sampaikan sekarang ya,” katanya.

Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Asep menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, beserta jajaran. Pertemuan ini memang telah diagendakan sebelumnya sebagai bagian dari koordinasi rutin antar lembaga.

“Kami memang diagendakan untuk bertemu dengan Pak Kakortas dan timnya. Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Kolaborasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan menjadi elemen penting dalam mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat efektivitas penindakan.

“Tentunya kami, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan serta didukung stakeholder lain itu bersama-sama untuk menangani tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Polri Tegaskan Komitmen Sinergi

Dalam kesempatan terpisah, Totok Suharyanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.

“Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kortastipidkor dengan KPK terhadap beberapa penanganan perkara,” ujar Totok.

Dari sudut pandang penegakan hukum, koordinasi antara KPK dan Polri merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus. Praktik ini juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

Kolaborasi lintas lembaga menjadi indikator penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan komunikasi yang intensif, potensi konflik kewenangan dapat diminimalisir, sementara efektivitas penindakan bisa ditingkatkan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa tujuan pertemuan KPK dan Polri?
Untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani kasus dugaan korupsi.

2. Apakah kasus yang dibahas sudah diumumkan?
Belum, karena masih dalam tahap awal penyelidikan.

3. Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan ini?
Pejabat KPK seperti Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika, serta pejabat Polri seperti Totok Suharyanto.

4. Mengapa koordinasi lintas lembaga penting?
Agar penanganan kasus lebih efektif, transparan, dan tidak tumpang tindih.

5. Apakah Kejaksaan juga terlibat?
Ya, dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan menjadi bagian dari sinergi pemberantasan korupsi.

Jumat, 27 Maret 2026

Gubernur Ria Norsan: 24 Penghargaan Bukti Kinerja Pemprov Kalbar

Gubernur Kalbar Ria Norsan ungkap capaian 24 penghargaan nasional 2025 sebagai bukti sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembangunan.
Gubernur Kalbar Ria Norsan ungkap capaian 24 penghargaan nasional 2025 sebagai bukti sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembangunan.

Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan capaian 24 penghargaan tingkat nasional yang diraih Pemerintah Provinsi Kalbar sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disebut sebagai bukti nyata keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan Ria Norsan saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat.

Menurut Norsan, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, hingga masyarakat.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Deretan Penghargaan Bergengsi

Dalam laporannya, Norsan merinci sejumlah penghargaan penting yang berhasil diraih Kalbar, di antaranya:

  • Indeks Pelayanan Publik kategori sangat baik dari Kementerian PAN-RB

  • Peringkat ketiga nasional Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Indeks Reformasi Birokrasi bintang lima tertinggi di Kalimantan

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan

  • Predikat Badan Publik Informatif serta peringkat ketiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan efektivitas pembangunan.

Sinergi Jadi Kunci Pembangunan

Ria Norsan menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan aparatur sipil negara.

Ia menyebut, komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat.

LKPJ dan Arah Pembangunan Kalbar

Dalam kesempatan itu, Norsan juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.

Selain itu, perencanaan pembangunan daerah Kalbar disusun selaras dengan kebijakan nasional, mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

RPJMD Kalbar 2025–2029 juga disusun sejalan dengan RPJMN untuk mendukung agenda prioritas nasional.

Di akhir penyampaiannya, Ria Norsan berharap DPRD Kalbar dapat memberikan masukan dan rekomendasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.

“Saya berharap masukan dari DPRD dapat semakin memperkuat pelayanan pemerintah daerah agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Berapa jumlah penghargaan yang diraih Kalbar tahun 2025?
Sebanyak 24 penghargaan tingkat nasional.

2. Apa indikator utama keberhasilan Kalbar?
Pelayanan publik, transparansi, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan.

3. Siapa yang menyampaikan LKPJ 2025?
Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

4. Apa itu LKPJ?
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah atas kinerja pemerintahan selama satu tahun.

5. Apa harapan pemerintah ke depan?
Meningkatkan pelayanan publik dan memastikan pembangunan dirasakan masyarakat luas.

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.
KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap penanganan perkara memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena faktor kesehatan. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Sempat Jadi Perbincangan Di Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan.

Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Bahkan, menurutnya, hampir semua tahanan mengetahui kabar tersebut dan mempertanyakannya.

Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan seperti biasa.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status tahanan rumah bukan berarti mengurangi proses hukum, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Yaqut tidak ditahan di rutan KPK?
Karena ada permohonan dari keluarga dan menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK.

2. Apakah Yaqut sakit sehingga jadi tahanan rumah?
Tidak. KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

3. Sejak kapan Yaqut jadi tahanan rumah?
Sejak 19 Maret 2026 malam.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

5. Apakah Yaqut masih diawasi KPK?
Ya, KPK tetap melakukan pengawasan meskipun statusnya tahanan rumah.

Rabu, 25 Februari 2026

Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Sudewo dan Tim Delapan di Pati

KPK mendalami dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Pati oleh Sudewo melalui Tim Delapan usai OTT Januari 2026, termasuk kasus pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api.
KPK mendalami dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Pati oleh Sudewo melalui Tim Delapan usai OTT Januari 2026, termasuk kasus pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek oleh Sudewo Lewat Tim Delapan di Kabupaten Pati

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui kelompok yang dikenal sebagai Tim Delapan. Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut KPK, Tim Delapan yang merupakan tim sukses Sudewo diduga berperan dalam mengatur proyek-proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Pada 24 Februari 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Riyoso, Kepala Dinas PUTR Pati yang sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pati. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri proyek apa saja yang diduga telah dikondisikan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami pola pengondisian proyek, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membongkar secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Empat tersangka itu antara lain Sudewo selaku Bupati Pati, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan. Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, integritas pejabat publik, serta transparansi proyek pembangunan. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan proses hukum ini agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik semakin kuat.

FAQ Seputar Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Pati

Apa yang diduga dilakukan Sudewo?
KPK menduga terjadi pengondisian proyek di Kabupaten Pati melalui Tim Delapan saat Sudewo menjabat Bupati.

Kapan KPK melakukan OTT di Pati?
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026.

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, termasuk Sudewo.

Apakah ada kasus lain yang menjerat Sudewo?
Ya, Sudewo juga menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Selasa, 10 Februari 2026

Rahasia Alat Sadap KPK yang Diam-diam Menjatuhkan Pejabat Korup di Indonesia

Rahasia Alat Sadap KPK yang Diam-diam Menjatuhkan Pejabat Korup di Indonesia
Rahasia Alat Sadap KPK yang Diam-diam Menjatuhkan Pejabat Korup di Indonesia.

Pernah dengar cerita pejabat yang baru beli ponsel mahal, tapi besoknya sudah ganti lagi? Alasannya sederhana tapi bikin merinding: takut disadap KPK. Cerita seperti ini bukan isapan jempol. Di balik operasi tangkap tangan atau OTT yang sering bikin publik kaget, ada teknologi penyadapan canggih yang bekerja senyap, rapi, dan legal.

Artikel ini mengajak Anda mengulik bagaimana alat sadap KPK bekerja, kenapa banyak pejabat akhirnya tumbang, dan mengapa teknologi ini jadi “momok” di balik layar kekuasaan. Santai saja bacanya, seperti ngobrol sambil ngopi, tapi isinya tetap berbobot.

Korupsi Tak Pernah Berisik, Tapi Negara Mendengar

Korupsi jarang dilakukan terang-terangan. Tidak ada teriak-teriak atau rapat terbuka. Biasanya justru dibicarakan pelan, lewat telepon, pesan singkat, atau obrolan singkat yang dianggap aman. Banyak yang yakin, selama komunikasi dilakukan diam-diam, negara tidak akan tahu.

Masalahnya, sejak KPK dibekali kewenangan penyadapan, asumsi itu runtuh. Negara seolah memasang “telinga raksasa” di ruang-ruang sunyi kekuasaan. Bukan untuk mendengar gosip, tapi mencatat siapa bicara apa, kapan, dan dengan siapa.

Penyadapan KPK Lewat Jalur Resmi dan Legal

Penting untuk dipahami, penyadapan KPK bukan tindakan sembarangan. Semua dilakukan melalui mekanisme resmi yang disebut lawful interception. Artinya, penyadapan dilakukan sesuai hukum dan lewat kerja sama dengan operator seluler.

Dari ruang monitoring khusus, komunikasi target yang sudah sah secara hukum akan dialihkan ke sistem KPK. Ponsel target tetap terlihat normal: sinyal aman, pulsa tidak berkurang, tidak ada notifikasi mencurigakan. Namun di balik layar, setiap percakapan kini tercatat rapi sebagai arsip negara. Ini bukan adegan film, ini prosedur administratif yang serius.

ATIS, Mesin Utama Penyadapan KPK

Salah satu “otak” penyadapan KPK adalah sistem bernama ATIS, buatan Jerman. Nilainya mencapai miliaran rupiah jika dikonversi ke mata uang Indonesia. Jangan bayangkan alat kecil yang ditempel di ponsel. ATIS lebih mirip pusat kendali bandara, hanya saja yang “mendarat” adalah data komunikasi.

Begitu nomor target dimasukkan, sistem akan menyalin percakapan suara dan data langsung dari jaringan operator. Semua direkam otomatis, diberi penanda waktu, nomor, durasi, lalu diamankan dengan enkripsi. Kapasitasnya besar, mampu merekam ratusan jam percakapan sekaligus. Penyidik cukup membaca pola, tanpa perlu ikut mendengarkan satu per satu.

Reuven-GSMSL, Pemetaan Awal Jaringan

Untuk komunikasi GSM yang lebih konvensional, KPK juga menggunakan Reuven-GSMSL. Alat ini efektif membaca telepon dan SMS, terutama untuk memetakan pola hubungan. Siapa sering menghubungi siapa, di jam berapa, dan seberapa intens.

Dari sinilah biasanya muncul kejanggalan. Menjelang proyek cair atau keputusan penting, intensitas komunikasi tiba-tiba melonjak. Alat ini ibarat peta awal, membantu penyidik menentukan arah sebelum masuk ke tahap pembuktian yang lebih kuat.

Pegasus, Spyware yang Bikin Pejabat Gelisah

Nama Pegasus sering disebut sebagai momok. Spyware asal Israel ini dikenal sangat canggih. Namun dalam konteks KPK, Pegasus bukan alat harian. Ia hanya digunakan untuk target besar dan kasus luar biasa.

Berbeda dari penyadapan lewat operator, Pegasus bekerja dengan mengeksploitasi celah sistem ponsel. Tanpa klik, tanpa disadari, data pesan, lokasi, bahkan mikrofon bisa diakses. Semua informasi dikirim dalam kondisi terenkripsi ke server kendali. Karena dampaknya sangat besar, penggunaan alat ini diawasi super ketat.

Mitos Mobil Sadap dan Fakta di Lapangan

Banyak orang masih membayangkan penyadapan dilakukan dengan mobil gelap yang parkir di depan rumah target. Faktanya, itu lebih cocok jadi adegan sinetron. Metode utama KPK bersifat terpusat, berbasis server, dan minim kontak fisik.

Alat seperti IMSI-catcher memang ada, tapi biasanya digunakan untuk pelacakan lokasi darurat, bukan menyadap isi percakapan rutin. Pendekatan fisik justru berisiko dan lemah jika dijadikan bukti di pengadilan.

Kenapa Masih Ada Buronan yang Lolos?

Teknologi boleh canggih, tapi manusia juga belajar. Ada buronan yang sangat paham pola kerja KPK, sehingga mampu menghindar. Ini membuktikan satu hal: alat hanyalah alat. Keberhasilan penegakan hukum tetap bergantung pada strategi, timing, dan integritas manusia di baliknya.

Telinga Negara yang Bekerja Diam-diam

Pada akhirnya, alat sadap KPK bukan mesin jahat. Ia bukan untuk mengintai rakyat biasa atau mengumpulkan gosip. Ia bekerja legal, terbatas, dan terukur. Banyak pejabat tumbang bukan karena negara terlalu pintar, melainkan karena terlalu percaya diri bahwa tak ada yang mendengar.

Di ruang-ruang sunyi kekuasaan, ternyata negara sudah lama hadir, mendengarkan dengan tenang.

Catatan: ilustrasi foto bersifat visual AI | Sumber Narasi: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

Kamis, 11 September 2025

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag
KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang diterima sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), bahkan hingga ke pucuk pimpinan setingkat menteri. 

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025). Menurut Asep, aliran dana itu tidak selalu diberikan langsung, melainkan melalui jalur berjenjang.

“Pucuk ini kalau di direktorat ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian ujungnya ya deputi. Terus begitu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep. 

Meski begitu, Asep belum menyebut nama secara gamblang. Namun diketahui, perkara ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Asep menambahkan, penerimaan sesuatu tidak selalu harus langsung ke tangan pejabat bersangkutan. 

“Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Misalkan saya punya asisten. Ya bisa melalui asisten itu,” jelasnya. 

Ia menegaskan, aliran uang yang diduga berasal dari travel agent mengalir bertahap, sebelum akhirnya mencapai oknum pejabat di Kemenag.

“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang. Jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini,” ungkap Asep, Selasa (9/9). 

Menurutnya, jalur tersebut bisa melalui kerabat, staf ahli, hingga pihak dekat pejabat terkait. 

“Masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. 

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal menurut Undang-Undang, jatah haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji. 

Penyitaan aset ini menjadi bukti tambahan aliran dana mencurigakan yang kini tengah ditelusuri. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret nama besar di jajaran Kemenag.

Kamis, 14 Agustus 2025

Ria Norsan Ajak ASN Kalbar Jaga Integritas dan Perkuat Budaya Antikorupsi

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., resmi membuka Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2025 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (13/8/2025). 

Kegiatan ini digelar untuk mendorong pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kalbar, sekaligus memperkuat budaya integritas di kalangan ASN.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menekankan bahwa integritas adalah benteng utama dalam mencegah praktik korupsi. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar selalu bersyukur atas amanah dan fasilitas yang diberikan negara, serta tidak tergoda menyalahgunakan wewenang.

“Masalah korupsi itu tergantung pada niat. Kalau niat kita memang mau mencegah, insya Allah bisa kita lakukan bersama. Kita sudah dipercaya oleh masyarakat, digaji, bahkan mendapat insentif. Maka, jangan neko-neko. Jaga integritas,” tegasnya.

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2025 di Balai Petitih
Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2025 di Balai Petitih.

Data KPK menunjukkan, pada 2024 terdapat 854 perkara atau 51% dari total 1.666 kasus korupsi berasal dari pemerintah daerah. Untuk menekan angka tersebut, KPK meluncurkan sistem Monitoring Controlling Superlines for Prevention (MCSP) sebagai penyempurnaan dari MCP. 

Dalam acara ini, dua indikator utama MCSP dijalankan: Area Manajemen ASN dengan fokus akuntabilitas dan budaya antikorupsi, serta Area Penguatan APIP dengan penekanan pada independensi dan objektivitas.

Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri mencatat capaian positif. Tahun 2024, Kalbar meraih nilai 91,82 pada delapan area intervensi MCSP dan peringkat ketiga Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) wilayah koordinasi KPK Wilayah 3. 

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menempatkan Kalbar di peringkat ketiga dari 12 provinsi untuk kategori anggaran dan jumlah pegawai sedang dengan skor 72,37. Ria Norsan berharap prestasi ini meningkat di 2025 lewat sinergi eksekutif, legislatif, dan aparat hukum.

“Semoga yang disampaikan para narasumber dari KPK bisa memperluas wawasan dan meningkatkan integritas seluruh ASN serta pemangku kepentingan di Kalbar. Mari kita jaga semangat antikorupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Ria Norsan.

Rabu, 04 September 2024

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
 Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati.
SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan. "Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Subandrio.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program-program pemberantasan korupsi yang telah dijalankan di Kabupaten Sekadau. Selain itu, juga disusun strategi ke depan guna memastikan efektivitas Program Pemberantasan Korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

Komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Program Pemberantasan Korupsi ini menjadi salah satu pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan segala bentuk penyimpangan dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dari pemerintahan.

Wakil Bupati Subandrio juga mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi, karena keberhasilan program ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. 

Dengan upaya bersama, Kabupaten Sekadau dapat menjadi contoh pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program Pemberantasan Korupsi ini bukan sekadar program, tetapi menjadi misi bersama untuk mencapai masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Selasa, 13 Februari 2024

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selasa, 24 Oktober 2023

Presiden Jokowi Hormati Laporan KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan terhadap laporan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.

"Ya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum. Kami menghormati seluruh proses tersebut," kata Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, pada hari Selasa.

Laporan terhadap Jokowi dan kedua putranya, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Jokowi, diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan MK ini dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Selain itu, putusan ini juga dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai wali kota Surakarta, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Minggu, 24 September 2023

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi.
PONTIANAK - Dengan target capaian terbentuknya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik pada dimensi independensi, sumber daya, integritas internal, penindakan, pencegahan hingga relasi dengan para pemangku kepentingan.

Transparency International Indonesia (TII) dan Lembaga Gemawan bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan "Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak", pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, Kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dengan Menghadirkan empat (4) Pemantik Diskusi yaitu Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia, Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan, dan Sri Haryati dari Gemawan sebagai Moderator.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengatakan jika berbicara tentang pemberantasan korupsi, konteks kita hari ini sebagai negara, kita mengalami regresi demokrasi. Bukan hanya KPK yang mengalami pelemahan, akan tetapi semua lembaga.

Kita berada didalam fase yang tidak baik-baik saja masalah kedua pebisnis dan politisi bersatu, padahal ini adalah dua hal yang harus dipisahkan. "Salah siapa? Tidak ada yang salah, ini adalah soal pertempuran saja, antara kita masyarakat dengan pemerintah yang sedang kuat-kuatnya," katanya.

Banyak pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman karena adanya konflik kepentingan, Indonesia tidak mengatur konflik kepentingan didalamnya. "Pemberantasan korupsi sangat terkait dengan Neodevoplomentalis, masyarakat dianggap penyakit atau masalah demi terbentuknya pembangunan konteks pemberantasan korupsi," jelasnya lagi.

Adnan berujar Kita masyarakat baru bergerak jika ada ledakan besar seperti pada tahun 1998 Pemberantasan korupsi atas dasar desakan masyarakat atau tuntutan (bottom up).

*No Viral No Justice*
"Kasus harus viral dulu baru akan ada penyelesaiannya, kuat tidaknya penyelesaian bergantung dari kekuatan masyarakat," katanya.

Adnan menekankan korupsi tidak hanya harus dicegah, tapi harus dihentikan. "Pencegahan korupsi sudah salah by design karena salah pendekatan. Daya paksa diperlukan untuk membuat kebijakan itu berjalan. Ketika korupsi terjadi terus menerus, itu terjadi karena ada konflik kepentingan," imbuhnya.

Konteks pemberantasan korupsi, tambah aktivis yang pernah menjadi Direktur ICW, negara dengan kompleksitas aktornya tidak memiliki kemauan politik untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi yang serius acapkali membutuhkan momentum ledakan besar, bukan sporadis dan terbatas.

Adnan menyebutkan, karena pemberantasan korupsi di Indonesia berbasis desakan masyarakat, maka daya tahannya bergantung dari kekuatan masyarakat. "Masyarakat melemah, negara kuat, demokrasi terancam. Anti korupsi beririsan dengan penguatan demokrasi," pungkas Adnan.

Zulkarnaen, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura menyebut korupsi adalah masalah yang rumit dan kompleks.

"Indonesia sebagai negara konstitusional sekaligus negara demokrasi, kita pahami sebelumnya bahwa penguasa tahu betul arus demokrasi. Mereka tidak bisa ditolak dan tidak bisa dilawan, maka dari itu penguasa harus tahu bagaimana cara untuk mengaturnya," kata dia.

Dikatakan Zulkarnaen, keputusan KPK menjadi konvensional, karena diputuskan oleh DPR RI. Jadi harus dikawal karena kedudukannya paling tinggi, karena merupakan wakil rakyat.

Kita harus memahami pasal-pasal hukum agar keputusan dan kebijakan yang dibuat mengena dan tepat sasaran. "Apakah MK sekarang steril dari kepentingan penguasa? MK dalam konteks-konteks terkait dengan konsep kekuasaan perlu dipertanyakan," ujarnya.

Partai politik, paparnya, adalah gerbang utama dalam dimensi demokrasi. Politik sebagai panglima untuk memimpin menuju demokrasi. "Siapapun yang menjadi penguasa akan sulit melakukan korupsi jika dikawal dengan ketat," timpalnya.

Ditempat yang sama, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia menyampaikan cerita tentang demokrasi yang dikorupsi. "Harapan kita sempat terbakar saat mendengar fakta-fakta yang ada, tapi kita tidak boleh menyerah dan harus tetap semangat. Kebutuhan dan urgensi utama saat ini adalah penguatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

KPK cenderung mengabaikan akar masalah, dan yang sering diabaikan yaitu integritas penegakan hukum dan integritas politik. Sekarang, imbuh Alvin, kita digiring kepada hal-hal yang receh, dan berusaha di hari ini muncul politik pesanan.

"KPK juga berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, padahal penting untuk membongkar the untouchables. Proses alih status telah dilakukan diluar prinsip negara hukum, Indonesia semakin dikucilkan komitmen pemberantasan korupsinya dalam forum-forum interasional," ujarnya lagi.

Ia memaparkan kehadiran Perpres 54/2018 belum membuahkan hasil yang signifikan bagi pembenahan iklim pencegahan korupsi. "Aksi pencegahan korupsi di dalam Stranas PK yang dipantau masyarakat sipil masih membutuhkan upaya lebih keras untuk mencapai tingkat dampak (impact)," katanya.

Paradigma kebijakan yang cenderung bermain di pinggiran serta didominasi pendekatan yang teknokratik-administratif berakibat pada tak tersentuhnya masalah utama korupsi itu sendiri, yaitu korupsi politik.

Sehingga Stranas PK seakan hanya bekerja untuk merespon korupsi kecil (petty corruption). "Pendekatan ini seakan menutup mata masifnya upaya akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension) di sisi yang lain," urainya.

Sementara itu, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)

Sabtu, 23 September 2023

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi.
PONTIANAK - Menargetkan peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK, Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Gemawan, bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak, pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan menghadirkan empat (4) orang pemantik diskusi, yakni Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum; Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia; Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura; dan Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Laili Khairnur mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)
 

Kamis, 07 September 2023

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini.
JAKARTA – Mantan Menakertrans periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, bersedia menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Kemenaker.

Meskipun rincian materi pemeriksaan tidak diungkapkan, keterangan dari Muhaimin Iskandar dianggap penting untuk mengklarifikasi peran tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans. 

Menurut juru bicara KPK, Ali, pemanggilan Muhaimin Iskandar sebagai saksi bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut peran para tersangka dalam kasus tersebut. (**)

Selasa, 09 Agustus 2022

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Selasa (6/9) akan melelang barang hasil rampasan dari terpidana Siswidodo.

Siswidodo merupakan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Yang bersangkutan telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut.

Pertama, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.000.000.000,00.

Kedua, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, kompleks Galaxi Bumi Permai, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan luas 257 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000,00 dan uang jaminan Rp900.000.000,00.

Ketiga, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan Nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak dengan luas tanah 197 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

Keempat, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kelurahan/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan dengan luas 288 meter persegi atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000,00 dan uang jaminan Rp1.100.000.000,00.

Kelima, unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 meter persegi atas nama Go Djong Liong (bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Ali menginformasikan pelaksanaan lelang pada hari Selasa (6/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 10.35 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara, Kota Surabaya.

(BF/ANT)

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(Benardy Ferdiansyah/antara)

Kamis, 21 Juli 2022

Bupati Sekadau Membuka Bimtek Di Kantor Desa Mungguk,

Sekadau, BorneoTribun.com - Bupati Sekadau Aron,SH membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada sejumlah perangkat desa Mungguk, Rabu (20/07/2022) di Aula kantor Desa Mungguk.

Dalam sambutannya mantan anggota DPRD provinsi Kalimantan barat ini mengatakan, bahwa Bimtek bagi perangkat desa sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahan gunakan Dana Desa dan ADD.

Menurut dia, Bimtek seperti ini sangat baik bagi perangkat desa, selain si sebagai tempat untuk menimba ilmu Bimtek seperti ini juga dapat menambah wawasan para perangkat desa.

Untuk ia meminta agar para perajin desa yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, simak dan ikuti dengan baik agar bisa mengerti cara dan teknik pelaporan keuangan dan pencegahan korupsi.

"Saya berharap agar para peserta baik dari perangkat desa maupun pihak yang terlibat langsung dalam Bimtek ini agar bisa mengikuti dengan baik," ingat Aron.

Sementara itu, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paparan mengatakan, awalnya KPK menyurati beberapa gubernur di seluruh Indonesia termasuklah Gubernur Kalbar.

Dalam suratnya KPK meminta agar Gubernur memberikan beberapa desa yang bisa menjadi contoh sebagai desa yang terbebas dari Korupsi.
 Hasil dari jawaban gubernur tersebut di sebutkan dua desa di kabupaten Sekadau yakni desa Mungguk dan desa Rawak hilir.

Namun dari hasil analisa serta beberapa kriteria penilaian maka terpilihlah desa Mungguk sehinga hari ini kita melakukan Bimtek kepada perangkat desanya.

Namun ini belumlah final, karena dari hasil penilaian desa Mungguk baru dapat nilai 47 artinya masih banyak PR bagi desa ini untuk membenahi administrasi pelaporan dan pengunaan DD agar terbebas dari Korupsi.

"Untuk bisa ditentukan sebagai desa yang terbebas dari Korupsi desa tersebut harus mendapatkan nilai 90 sampai 100, kriteria penilaian sangat banyak baru bisa dapat nilai maksimal,"ungkapnya.

Untuk di ketahui, saat ini pemerintah pusat (Pempus) sudah mengelontorkan dana sekitar 400 triliun lebih untuk desa, semakin banyak dana yang beredar maka semakin banyak pula peluang untuk penyelewengan, maka dari itu KPK perlu melakukan langkah kongkrit bahwa pencegahan korupsi bisa mulai dari desa.

"Kita berikan edukasi kepada para perangkat desa agar mengerti dan tau apa artinya korupsi,"katanya.

Dalam kegiatan ini belum Kick of masih banyak kriteria yang harus dilalui, bila mengalami kesulitan segera kordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dinas Dinas terkait seperti komimfo dan instansi terkait guna pencegah korupsi,

"Peran masyarakat dalam pencegahan korupsi sangat penting agar semua aliran dana tepat sasaran," ucapnya.


Untuk evaluasi lanjut dia, setelah Bimtek ini sekitar dua bulan kedepan kita akan melihat penilaian dari hasil Bimtek, jika nilai ini di bawah 90 atau 100 maka tentu gagal.

"Nanti yang akan melakukan penilaian bukan kami lagi,nanti orang lain yang melakukan penilaian setelah 2 bulan Bimtek ini dilaksanakan,"katanya.