Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kejari HSU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari HSU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juni 2026

Dana Desa Diduga Dipakai Beli Gift TikTok, Mantan Kaur Keuangan Ditahan Kejaksaan

Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai ditahan Kejari HSU atas dugaan korupsi APBDes 2024–2025 senilai Rp646 juta. Dana desa diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan gift TikTok. (Foto ilustrasi)
Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai ditahan Kejari HSU atas dugaan korupsi APBDes 2024–2025 senilai Rp646 juta. Dana desa diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan gift TikTok. (Foto ilustrasi)

Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta

Hulu Sungai Utara - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan sekaligus menahan MT, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kalimantan Selatan, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024–2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah aparatur desa mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa serta honor kader Posyandu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening resmi desa, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp66 ribu.

Hasil penyidikan mengungkap MT diduga memanfaatkan minimnya pemahaman Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam mengoperasikan layanan internet banking. Ia kemudian mengubah alamat email verifikasi milik kepala desa dan sekretaris desa menjadi email pribadinya sehingga seluruh proses persetujuan transaksi dapat dikendalikan sendiri.

Dengan akses tersebut, tersangka diduga mentransfer dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak desa.

Penyidik juga menemukan sebagian dana yang diduga berasal dari kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift di platform TikTok yang kemudian dibagikan kepada sejumlah akun saat siaran langsung.

Untuk menyamarkan aksinya, MT diduga memalsukan saldo pada cetakan rekening koran desa sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Modus tersebut membuat dugaan penyimpangan baru diketahui setelah pembayaran sejumlah hak aparatur desa mengalami kendala.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646.705.163.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses penyidikan dan penuntutan. Kejaksaan melanjutkan proses hukum guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Rabu, 13 Mei 2026

Eks Kajari HSU dan Dua Mantan Pejabat Kejari Jalani Sidang Dakwaan di Banjarmasin

KPK mendakwa eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang perdana di PN Banjarmasin.
KPK mendakwa eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang perdana di PN Banjarmasin.

BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dengan pasal kumulatif dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.

Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU, yakni eks Kasi Intel Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, juga didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan Albertinus didakwa dengan tiga pasal berbeda terkait tindak pidana korupsi.

Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar JPU KPK Muhammad Hadi di persidangan.

Untuk terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, jaksa juga menerapkan dakwaan kumulatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Dalam sidang tersebut, hanya Tri Taruna yang mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Sementara Albertinus dan Asis tidak mengajukan keberatan.

JPU KPK turut membeberkan nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan yang tercantum dalam dakwaan.

Pada dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dalam jabatan yang melibatkan ketiga terdakwa, nilai uang yang disebut mencapai Rp894 juta.

Kemudian dalam dakwaan kedua terkait dugaan pemerasan secara langsung yang hanya menjerat Albertinus, uang yang diduga diterima mencapai Rp257,5 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga terkait gratifikasi, nilainya tercatat sebesar Rp822,8 juta.

KPK juga menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Aries Dedi menutup sidang usai pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kasus ini merupakan tindak lanjut OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.