Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kejari Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Selesai, Ini Tahap Baru Kasusnya

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan setelah Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan setelah Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Persidangan, Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Pelimpahan tersebut menandai bahwa proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahapan persidangan setelah sebelumnya melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan berkas perkara beserta surat dakwaan segera diserahkan ke pengadilan yang berwenang.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

PN Jakarta Timur Ditunjuk Tangani Perkara

Menurut Marcelo, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

Dengan penunjukan tersebut, proses persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa nantinya akan berlangsung di PN Jakarta Timur. Agenda sidang selanjutnya akan ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan diterima oleh pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan

Meski telah memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak menjalani penahanan. Keduanya tetap dikenakan kewajiban melapor kepada pihak berwenang setiap satu minggu sekali.

Sebelumnya, kedua tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.

Keputusan tidak melakukan penahanan juga disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun.

Refly Harun Sebut Kliennya Kooperatif

Refly Harun menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," ujar Refly.

Ia menyebut kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain itu, keduanya disebut tidak pernah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Menurut Refly, Roy Suryo dan dokter Tifa juga tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak mencoba merusak maupun menghilangkan barang bukti.

"Keduanya juga tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.

Memasuki Tahap Persidangan

Dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi kini memasuki tahapan persidangan.

Tahap selanjutnya adalah penetapan majelis hakim serta penjadwalan sidang yang akan menjadi awal pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa di PN Jakarta Timur.