Berita BorneoTribun: Muprov Kadin hari ini

CSS/JS FIT

Kode Recentpost Grid

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan

Tampilkan postingan dengan label Muprov Kadin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muprov Kadin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2026

Pelantikan Kadin Kalbar Tuai Kritik, Fachrudin D Siregar Diduga Langgar AD ART

Kontroversi pelantikan Kadin Kalbar 2026 mencuat, legalitas Muprov dipertanyakan. Nama Fachrudin D Siregar dan Arya Rizqi Darsono jadi sorotan konflik kepengurusan.
Kontroversi pelantikan Kadin Kalbar 2026 mencuat, legalitas Muprov dipertanyakan. Nama Fachrudin D Siregar dan Arya Rizqi Darsono jadi sorotan konflik kepengurusan.

Kontroversi Pelantikan Kadin Kalbar, Polemik Legalitas Mencuat Jelang 1 Mei 2026

PONTIANAK - Rencana pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat periode 2026–2031 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat memicu polemik serius. 

Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan proses yang melatarbelakangi terbentuknya kepengurusan tersebut.

Nama Fachrudin D Siregar disebut sebagai Ketua Umum hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) yang digelar pada Januari 2026. 

Namun, pelaksanaan forum tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

M Saleh menyampaikan bahwa Muprov tersebut tidak mengantongi rekomendasi tertulis dari Kadin Indonesia, yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan forum resmi organisasi. 

Selain itu, kejelasan struktur kepengurusan dan legitimasi peserta juga dipersoalkan.

Menurut M Saleh, kepengurusan yang sebelumnya telah berakhir masa berlaku Surat Keputusan (SK)-nya tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Muprov baru. 

Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan legalitas hasil forum, termasuk penetapan Fachrudin D Siregar sebagai Ketua Umum.

Penolakan terhadap rencana pelantikan juga disampaikan oleh M Rifal dan Junaidi. Ketiga pihak tersebut meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, M Saleh mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Arya Rizqi Darsono, yang merupakan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat hasil Muprov VII pada 9 Agustus 2024. 

Kepengurusan tersebut telah disahkan melalui SK Kadin Indonesia Nomor Skep/179/DP/IX/2024 tertanggal 10 September 2024 dengan masa jabatan hingga 2029.

Dukungan terhadap kepemimpinan Arya Rizqi Darsono ditegaskan sebagai bentuk menjaga legalitas organisasi. 

Apabila pelantikan tetap dilaksanakan dan melibatkan pihak Kadin Indonesia, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebut akan menjadi opsi lanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Kalimantan Barat. 

Situasi ini juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi stabilitas organisasi dan iklim dunia usaha di daerah.

Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, sehingga Kadin Kalimantan Barat dapat kembali fokus pada perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa yang menjadi inti polemik pelantikan Kadin Kalbar?
Polemik berpusat pada dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Muprov yang menetapkan kepengurusan baru.

Siapa yang dipersoalkan dalam pelantikan ini?
Fachrudin D Siregar sebagai Ketua Umum hasil Muprov Januari 2026.

Apa masalah utama dalam Muprov tersebut?
Tidak adanya rekomendasi resmi dari Kadin Indonesia serta keabsahan peserta dan penyelenggara.

Siapa Ketua Umum yang diakui sebelumnya?
Arya Rizqi Darsono, berdasarkan SK resmi Kadin Indonesia periode 2024–2029.

Apa langkah yang akan diambil jika pelantikan tetap berlangsung?
Kemungkinan gugatan ke PTUN untuk menguji legalitas keputusan.

Sumber: Laporan Tim Lapangan