Berita Borneotribun.com: Obat Sirup Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Obat Sirup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obat Sirup. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2022

Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya

Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya
Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya.
Sukadana, Kalbar - Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan jajaranya memantau penjualan obat terutama sirup di apotik dan toko di wilayah Kayong Utara pada Senin (24/10/22).

Pemantauan ini sesuai dengan SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022 dan kebijakan larangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Diutarakan Kapolres, peran Polsek dan  personel Bhabinkamtibmas di masing-masing desa terus dikuatkan seperti dengan selalu menginformasikan pada masyarakat menyangkut jenis dan merk obat yang dilarang konsumsi tersebut. 

"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM," ucap Kapolres AKBP Arief Hidayat di Sukadana pada Selasa (25/10/22) ini. 

Langkah ini sambung Kapolres, bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman, sehingga tidak ada lagi anak balita yang jadi korban akibat mengkonsumsi obat dimaksud. 

Ia juga menyebutkan hal ini sebagai bentuk Polri hadir membantu program pemerintah. 

"Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini," kata Kapolres. 

Lebih jauh, Kapolres mengutarakan, dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang berada di wilayah Kayong Utara yang telah dilakukan pengecekan, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan.

"Terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas. Pengelola apotik dan toko obat sudah tidak memperjual belikan lagi," pungkasnya. 

Oleh: Muzahidin

Selasa, 25 Oktober 2022

Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya

Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya
Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya. (Ho-Muzahidin)
Sukadana, Kalbar - Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan jajaranya memantau penjualan obat terutama sirup di apotik dan toko di wilayah Kayong Utara pada Senin (24/10/22). 

Pemantauan ini sesuai dengan SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022 dan kebijakan larangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). 

Diutarakan Kapolres, peran Polsek dan  personel Bhabinkamtibmas di masing-masing desa terus dikuatkan seperti dengan selalu menginformasikan pada masyarakat menyangkut jenis dan merk obat yang dilarang konsumsi tersebut. 

"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM," ucap Kapolres AKBP Arief Hidayat di Sukadana pada Selasa (25/10/22) ini. 

Langkah ini sambung Kapolres, bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman, sehingga tidak ada lagi anak balita yang jadi korban akibat mengkonsumsi obat dimaksud. 

Ia juga menyebutkan hal ini sebagai bentuk Polri hadir membantu program pemerintah. 

"Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini," kata Kapolres. 

Lebih jauh, Kapolres mengutarakan, dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang berada di wilayah Kayong Utara yang telah dilakukan pengecekan, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan.

"Terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas. Pengelola apotik dan toko obat sudah tidak memperjual belikan lagi," pungkasnya. 

Oleh: Muzahidin

Senin, 24 Oktober 2022

Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek

Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
Sekadau - Polres Sekadau bersama Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek guna meninjau peredaran jenis obat di pasaran khususnya obat dalam bentuk sirup atau cair, Senin 24 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan untuk tidak mengkonsumsi beberapa jenis obat sirup terkait kasus gagal ginjal akibat kandungan zat berbahaya didalamnya.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Binmas AKP Masdar mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran atau penjualan obat sirup tertentu karena mengandung DEG dan EG diambang batas aman.

Hasil pemeriksaan BPOM RI menyebutkan 5 merk obat sirup yang tidak boleh digunakan yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
"Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya peredaran obat tersebut. Setiap toko obat dan apotek sekarang ini tidak memperjualbelikan 5 jenis obat yang telah dilarang pemerintah," ujar Kasat Binmas.

Sebagai bentuk sosialiasi, Polres Sekadau memasang brosur pada setiap toko obat dan apotek agar informasi terhadap larangan terhadap penggunaan 5 jenis obat sirup tersebut diketahui masyarakat luas.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
"Kepolisian akan terus mendampingi pengecekan terhadap peredaran obat di pasaran sembari mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat saat membelinya," ungkapnya.

(Yakop/Mul) 

Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat

Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat
Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat.

Ketapang - Guna mengecek peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol, Personel Polres Ketapang datangi sejumlah apotek dan toko-toko obat di Kecamatan Delta Pawan guna memberikan edukasi kepada masyarakat.


“ Hari ini kami dari Kepolisian, secara pro aktif mendatangi sejumlah apotik dan toko obat terkait peredaran obat sirup yang terindikasi mengandung Etilen Glikol. Dimana dari berita yang beredar bahwa kondisi saat ini disinyalir senyawa Etilen Glikol ini menjadi penyebab sakit ginjal akut yang diderita anak-anak ” ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Jayeng Karsono , Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 10.00 wib.


Disampaikannya lebih jauh bahwa Kepolisian terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotik serta toko obat tersebut, untuk mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan BPOM untuk menarik peredaran segala bentuk obat sirup yang sudah di rilis oleh pemerintah sebagai obat yang sementara tidak boleh digunakan.


“Hasil pengecekan kami di beberapa apotik yang ada di Kota Ketapang ini, belum ditemukan obat sirup yang dilarang peredarannya. Di setiap apotek yang kami singgahi juga sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup yang sementara tidak boleh diperjual belikan ” jelas Muhammad Jayeng.


Menurutnya, imbauan tentang peredaran obat sirup ini juga dilakukan untuk mengedukasi warga masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan perawatan kepada anak-anak yang sakit.


Ia juga menyarankan kepada para orang tua agar datang ke dokter atau tenaga medis lainnya jika anak mengalami gejala sakit sebelum mencari obat secara inisiatif. 


Patroli himbauan ini juga bukan hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Delta Pawan saja, namun juga di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.


“ Sesuai arahan dari bapak Kapolres Ketapang, para bhabinkamtibmas juga melakukan pengecekan dan imbauan. Selain para penjual obat, kami juga memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat melalui bhabinkamtibmas di desa-desa dimana langkah-langkah yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberikan edukasi kemudian kita bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi penyakit membahayakan ” tandas Jayeng.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno