Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label PKS Sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKS Sawit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2026

Harga TBS Turun di Sekadau, DPRD Desak PKS Ikuti Ketentuan Pemerintah

DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.
DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.

SEKADAU — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani setelah pemerintah memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (27/5/2026), menyusul turunnya harga TBS di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sekadau.

Penurunan harga terjadi meski kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) belum diberlakukan secara penuh. Di tingkat petani Sekadau, harga sawit dilaporkan turun ke kisaran Rp2.000-an per kilogram.

Pemerintah sebelumnya memantau adanya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang teridentifikasi menurunkan harga pembelian TBS. Kondisi tersebut memicu keluhan dari petani karena harga jual hasil panen mereka ikut terdampak.

Kementerian Pertanian menilai anjloknya harga TBS lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha hilir terkait kebijakan ekspor yang akan diterapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“Padahal PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor, tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” tegas Sudaryono.

Menanggapi kondisi tersebut, Yodi Setiawan meminta perusahaan sawit tetap memperhatikan kepentingan petani dan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta kepada perusahaan sawit tetap memperhatikan posisi petani dan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Yodi.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2027 setelah melalui proses evaluasi dan masa penyesuaian.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah pusat, DPRD Sekadau berharap perusahaan sawit dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sehingga tidak semakin membebani petani yang bergantung pada komoditas tersebut sebagai sumber penghasilan utama.

Penulis: Novi Dominika