Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2026

200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Samsat Kotim Perluas Layanan Publik

Rachman memperluas layanan Samsat Kotim untuk menekan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai 200 ribu unit hingga Maret 2026. (Gambar ilustrasi)
Rachman memperluas layanan Samsat Kotim untuk menekan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai 200 ribu unit hingga Maret 2026. (Gambar ilustrasi)

SAMPIT — Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus diperkuat melalui pendekatan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kotim kini menitikberatkan strategi jemput bola untuk menekan tingginya angka tunggakan pajak.

Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, menjelaskan bahwa berbagai layanan inovatif telah dijalankan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang jauh ke kantor utama.

Layanan tersebut mencakup kehadiran Samsat Keliling di setiap kecamatan, pembukaan loket pembayaran saat kegiatan Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan, hingga layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan pasar seperti Pasar Parenggean. Selain itu, inovasi lain seperti Samsat Huma Betang dan layanan Pahari juga dihadirkan sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih praktis.

Rachman menyampaikan, seluruh inovasi tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama warga di wilayah yang jauh dari pusat kota. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan.

Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi. Hingga Maret 2026, jumlah kendaraan yang tercatat di wilayah Kotim mencapai sekitar 320 ribu unit, sementara jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak baru sekitar 120 ribu unit. Artinya, terdapat sekitar 200 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak.

Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kotim masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Mayoritas kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak didominasi kendaraan roda dua yang tersebar di 17 kecamatan, termasuk wilayah perkotaan seperti Sampit hingga daerah pedesaan.

Menurut Rachman, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang menopang pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan hingga penyediaan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain memperluas layanan, Rachman juga menyoroti pentingnya penyederhanaan aturan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa ketentuan administrasi dinilai masih menyulitkan masyarakat, terutama dalam hal persyaratan dokumen.

Sebagai contoh, Rachman menyinggung kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat sejak April 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. Model kebijakan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Rachman berharap penyederhanaan aturan serupa dapat diterapkan secara luas di berbagai daerah sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih sederhana dan cepat.

Di sisi lain, pengembangan sistem digital juga terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Transformasi digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Rachman menegaskan, peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan menjadi fondasi utama dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kotawaringin Timur.

Sabtu, 28 Maret 2026

Penerimaan Pajak Kaltara 2026 Melebihi Target Awal, PBBKB Masih Dominan

Realisasi pajak Kaltara 2026 triwulan I tembus 16 persen, melampaui target 15 persen. PBBKB jadi penyumbang terbesar pendapatan daerah. (Foto ilustrasi)
Realisasi pajak Kaltara 2026 triwulan I tembus 16 persen, melampaui target 15 persen. PBBKB jadi penyumbang terbesar pendapatan daerah. (Foto ilustrasi)

Tanjung Selor, Kaltara -- Kabar positif datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hingga menjelang akhir Maret 2026, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di triwulan pertama sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, mengungkapkan bahwa target awal sebesar 15 persen dari total target tahunan kini sudah terlampaui.

“Walaupun bulan Maret 2026 masih beberapa hari tutupnya, target pajak dan retribusi daerah triwulan pertama sebesar 15 persen dari target murni Rp1,026 triliun, kini sudah realisasi 16 persen lebih,” ujarnya di Tanjung Selor, Bulungan.

Artinya, realisasi penerimaan sudah melampaui ekspektasi awal, menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.

PBBKB Jadi Penyumbang Terbesar

Dari seluruh jenis pajak daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi kontributor utama penerimaan.

Selain itu, beberapa sektor lain yang juga menyumbang cukup besar antara lain:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Pajak Rokok

Tomy menyebutkan bahwa total terdapat tujuh jenis pajak daerah di Kaltara, yaitu:

  • PBBKB

  • BBNKB

  • PKB

  • Pajak Rokok

  • Pajak Alat Berat

  • Pajak Air Permukaan

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

“Masih dominan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB,” jelasnya.

Target Pajak 2026 Naik Tipis

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp1,026 triliun.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp45 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut didorong oleh potensi sektor-sektor strategis, seperti:

  • Proyek pembangunan daerah

  • Proyek strategis nasional

  • Aktivitas pertambangan

  • Pajak alat berat

Optimalisasi sektor ini diharapkan bisa menjaga tren pertumbuhan pendapatan daerah sepanjang tahun.

Layanan Pajak Sudah Kembali Normal

Setelah libur dan cuti bersama Lebaran, pelayanan pajak kendaraan bermotor kini sudah kembali normal.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda di kabupaten/kota telah membuka layanan sejak Rabu (25/3).

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Malinau, Aan Hartono, memastikan bahwa pelayanan berjalan seperti biasa tanpa sistem kerja fleksibel.

“Kami tidak WFA. Jadi UPTD Bapenda Wilayah Malinau sudah membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan layanan lainnya sejak Rabu,” jelasnya.

Imbauan ke Masyarakat: Jangan Telat Bayar Pajak

Bapenda Kaltara juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.

Dengan pelayanan yang sudah kembali normal, masyarakat diharapkan bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.

FAQ

1. Berapa realisasi pajak Kaltara triwulan I 2026?

Realisasi sudah mencapai lebih dari 16 persen, melampaui target awal 15 persen.

2. Berapa target pajak Kaltara tahun 2026?

Targetnya sebesar Rp1,026 triliun.

3. Apa penyumbang terbesar pajak daerah Kaltara?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang utama.

4. Kapan layanan pajak kembali normal setelah Lebaran?

Layanan sudah kembali normal sejak 25 Maret 2026.

5. Berapa denda keterlambatan pajak kendaraan?

Denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak.

Pajak Tambang Galian C Disorot, Pemkot Palangka Raya Lakukan Pendataan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.

PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya makin serius mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah pendataan ulang pajak bagi pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya sektor tambang galian C.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Pendataan ini menyasar tambang galian C yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Fairid.

Pendataan Melibatkan TNI dan Polri

Menariknya, pendataan ini tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi juga melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini diambil agar proses di lapangan berjalan lebih optimal, transparan, dan memiliki pengawasan yang kuat.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

Validasi Data Jadi Kunci

Pendataan ulang ini juga bertujuan untuk memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih belum sepenuhnya akurat. Dalam praktiknya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pelaku usaha dengan kondisi riil di lapangan.

Mulai dari volume produksi hingga aktivitas operasional tambang menjadi fokus verifikasi. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat:

  • Mengidentifikasi potensi kebocoran pajak

  • Memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak

  • Menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran

Target Tingkatkan PAD dari Sektor Tambang

Sektor MBLB selama ini menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi yang ada masih jauh dari target.

Pada tahun 2025, BPPRD mencatat target pajak MBLB sebesar Rp5 miliar. Namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp23 juta. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap maksimal.

Dengan adanya pendataan ulang ini, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor tambang bisa meningkat signifikan.

Dampak ke Pembangunan Daerah

Pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat, semuanya bergantung pada optimalisasi pendapatan daerah.

Karena itu, pemerintah juga mengajak para wajib pajak untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Dorong Iklim Usaha yang Sehat

Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang:

  • Adil

  • Transparan

  • Akuntabel

Dengan begitu, iklim usaha di Palangka Raya bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Pelaku usaha yang patuh tentu akan mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan dalam menjalankan bisnisnya.

FAQ

1. Apa itu pajak MBLB?

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.

2. Kenapa tambang galian C jadi fokus?

Karena sektor ini merupakan kewenangan daerah dan punya potensi besar untuk meningkatkan PAD.

3. Kenapa melibatkan TNI dan Polri?

Agar pendataan lebih optimal, aman, dan memiliki pengawasan yang kuat di lapangan.

4. Apa manfaat pendataan ulang ini?

Untuk memastikan data pajak akurat, mencegah kebocoran, dan meningkatkan pendapatan daerah.

5. Kemana pajak yang dibayarkan digunakan?

Untuk pembangunan daerah, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.