Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pemkab Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkab Kalbar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab Kubu Raya Terbitkan Dispensasi Solar untuk Atasi Kelangkaan BBM Transportasi Sungai

Foto: Bupati Kubu Raya Bersama Ketua Gapasdap Usai Rapat Koordinasi Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bergerak cepat menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar yang berdampak pada terganggunya operasional transportasi sungai di sejumlah wilayah pesisir dan terpencil.

Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang digelar di lingkungan Setda Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/5). Rapat dihadiri langsung Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, Wakil Bupati Kubu Raya H. Sukiryanto, Sekda Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, pihak Pertamina, Ketua Gapasdap Agus Tianto, tokoh masyarakat, Camat Batu Ampar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Rapat digelar menyusul aksi mogok sebagian angkutan sungai akibat sulitnya mendapatkan BBM solar serta tingginya harga BBM industri yang dinilai memberatkan para operator kapal tradisional.

Ketua Gapasdap Agus Tianto mengatakan, transportasi sungai merupakan akses utama masyarakat di tujuh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, terutama wilayah pesisir dan perairan yang sangat bergantung pada jalur sungai.

“Kami sudah berupaya sejak April melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan dan Pertamina terkait kebutuhan BBM. Kalau transportasi sungai berhenti total, dampaknya sangat besar bagi masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, pendidikan hingga distribusi kebutuhan pokok,” ujarnya.

Menurut Agus Tianto, selama ini transportasi sungai belum mendapatkan perhatian maksimal, padahal ribuan masyarakat setiap hari menggunakan jalur air sebagai sarana utama mobilitas dan pengangkutan barang. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pengisian BBM khusus kapal di wilayah Kubu Raya. Saat ini, keberadaan SPBUN dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan operasional angkutan sungai.

“Kalau kapal berhenti, masyarakat di daerah terpencil otomatis lumpuh. Karena di sana transportasi air adalah urat nadi kehidupan masyarakat,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menegaskan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, efek dominonya akan berdampak ke banyak sektor. Maka demi kepentingan masyarakat dan pelayanan publik, pemerintah daerah akan menerbitkan surat dispensasi pengambilan solar untuk transportasi sungai,” kata Sujiwo saat wawancara usai rapat.

Menurut Sujiwo, kebijakan dispensasi tersebut bersifat sementara sambil menunggu regulasi dan rekomendasi resmi dari pihak terkait, termasuk BP Migas.

Ia juga meminta Pertamina meningkatkan pengawasan distribusi BBM agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penimbunan oleh oknum tertentu.

“Saya minta pengawasan distribusi BBM diperketat supaya masyarakat kecil tidak menjadi korban,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap langkah tersebut dapat membuat operasional transportasi sungai kembali normal sehingga aktivitas masyarakat di wilayah pesisir dan perairan tetap berjalan lancar. (Jm)

Senin, 11 Mei 2026

Pemkab Landak Gelar Rakor Bahas Persiapan Pilkades PAW di 6 Desa, Salah Satunya Desa Tolok di Menyuke

Pemkab Landak Gelar Rakor Forkopimda
Bahas PAW di 6 Desa 

LANDAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Bupati Landak.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap Forkopimda. Turut hadir di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kepala Kepolisian Resor Landak, Komandan Distrik Militer 1210 Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Ketua Pengadilan Negeri Landak.

Berdasarkan data Pemkab Landak, terdapat enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW pada tahun ini. Keenam desa tersebut meliputi Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu. Saat ini, posisi kepala desa di enam wilayah tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat kecamatan.

Bupati Karolin meminta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk mengantisipasi berbagai kendala dengan melakukan pemetaan sejak dini.

"Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana," tegas Karolin dalam rapat tersebut.

Karolin secara khusus menyoroti tahapan krusial dalam verifikasi berkas administrasi pencalonan, terutama terkait keabsahan ijazah para bakal calon kepala desa. Ia mewanti-wanti panitia di tingkat desa agar tidak melakukan verifikasi dokumen secara sepihak.

"Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri," ujar Karolin.

Ia menambahkan, verifikasi harus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

"Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga," tambahnya.

Mengingat Pilkades PAW memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari Pilkades serentak reguler, Karolin juga mendesak agar aturan mengenai syarat pencalonan dan hak pilih disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.

"Kemudian persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Karolin.