Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label STDB Sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STDB Sawit. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Petani Sawit Kaltim Diminta Segera Bermitra, Disbun Soroti Stabilitas Harga TBS

Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.
Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.

SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur pada Senin mendesak pekebun sawit swadaya di Kalimantan Timur untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit (PKS) guna menjamin keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai regulasi pemerintah.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan skema tata niaga sawit di daerah itu terbagi menjadi pekebun mitra dan non-mitra. Untuk pekebun mitra, harga TBS ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi dua kali dalam sebulan sehingga memberi kepastian hukum dan stabilitas pendapatan.

Sebaliknya, pekebun non-mitra tidak mendapatkan acuan harga resmi. Nilai jual TBS hanya bergantung pada kesepakatan di lapangan antara perusahaan atau tengkulak dengan petani, sehingga fluktuasinya lebih tinggi dan tidak dapat dijamin pemerintah.

Taufiq menyebut pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk memperluas kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan. Disbun Kaltim setiap tahun juga menetapkan target perluasan kemitraan agar lebih banyak petani swadaya terlindungi mekanisme harga resmi.

Ia menegaskan, penguatan tata niaga ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra yang dirancang untuk membuat sistem lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Untuk bergabung dalam kemitraan, pekebun diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi lahan di bawah 25 hektare. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses kemitraan, bantuan pemerintah, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Petani yang lahannya sudah terdaftar dan memiliki STDB akan lebih mudah serta cepat saat mengajukan kemitraan ke PKS. Kami juga siap membantu percepatan penerbitan dokumen ini,” ujar Taufiq Kurrahman.

Ia juga mengimbau pekebun yang belum bermitra agar segera melapor jika ada PKS di sekitar wilayah yang belum membuka kerja sama, agar pemerintah dapat memfasilitasi sesuai aturan.

Disbun Kaltim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar petani memahami manfaat kemitraan serta percepatan kepemilikan STDB. Pemerintah daerah optimistis perluasan kemitraan akan memperkuat tata kelola sawit rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kalimantan Timur.