200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Samsat Kotim Perluas Layanan Publik
![]() |
| Rachman memperluas layanan Samsat Kotim untuk menekan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai 200 ribu unit hingga Maret 2026. (Gambar ilustrasi) |
SAMPIT — Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus diperkuat melalui pendekatan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kotim kini menitikberatkan strategi jemput bola untuk menekan tingginya angka tunggakan pajak.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, menjelaskan bahwa berbagai layanan inovatif telah dijalankan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang jauh ke kantor utama.
Layanan tersebut mencakup kehadiran Samsat Keliling di setiap kecamatan, pembukaan loket pembayaran saat kegiatan Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan, hingga layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan pasar seperti Pasar Parenggean. Selain itu, inovasi lain seperti Samsat Huma Betang dan layanan Pahari juga dihadirkan sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih praktis.
Rachman menyampaikan, seluruh inovasi tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama warga di wilayah yang jauh dari pusat kota. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan.
Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi. Hingga Maret 2026, jumlah kendaraan yang tercatat di wilayah Kotim mencapai sekitar 320 ribu unit, sementara jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak baru sekitar 120 ribu unit. Artinya, terdapat sekitar 200 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak.
Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kotim masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Mayoritas kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak didominasi kendaraan roda dua yang tersebar di 17 kecamatan, termasuk wilayah perkotaan seperti Sampit hingga daerah pedesaan.
Menurut Rachman, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang menopang pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan hingga penyediaan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain memperluas layanan, Rachman juga menyoroti pentingnya penyederhanaan aturan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa ketentuan administrasi dinilai masih menyulitkan masyarakat, terutama dalam hal persyaratan dokumen.
Sebagai contoh, Rachman menyinggung kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat sejak April 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. Model kebijakan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
Rachman berharap penyederhanaan aturan serupa dapat diterapkan secara luas di berbagai daerah sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih sederhana dan cepat.
Di sisi lain, pengembangan sistem digital juga terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Transformasi digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Rachman menegaskan, peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan menjadi fondasi utama dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kotawaringin Timur.
