Berita BorneoTribun: Tindak Pidana Ekonomi hari ini

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2026

Polisi Kotim Gagalkan Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Polisi Kotim gagalkan penyelewengan 160 karung pupuk subsidi. Tersangka gunakan identitas kelompok tani, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Foto ilustrasi)
Polisi Kotim gagalkan penyelewengan 160 karung pupuk subsidi. Tersangka gunakan identitas kelompok tani, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang berpotensi merugikan sektor pertanian. Sebanyak 160 karung pupuk berhasil diamankan dari sebuah truk yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Jaya Karya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berujung pada penetapan seorang tersangka berinisial B (47).

AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait distribusi pupuk bersubsidi yang diawasi ketat oleh pemerintah.

Dalam penyelidikan, tersangka B diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk memperoleh pupuk subsidi, lalu menjualnya kepada pihak yang tidak berhak. Praktik tersebut bertujuan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi.

Pengungkapan kasus berawal pada Senin malam (6/4), saat petugas menerima laporan adanya truk mencurigakan di wilayah Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Setelah dilakukan pemantauan, polisi menghentikan truk berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH.

Saat pemeriksaan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska. Sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk tersebut, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang Bukti Capai Rp14,56 Juta

Dari hasil penindakan, aparat menyita:

  • 80 karung pupuk Urea (sekitar 4 ton) senilai Rp7,2 juta

  • 80 karung pupuk NPK Phonska (sekitar 4 ton) senilai Rp7,36 juta

Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp14,56 juta. Selain itu, satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan.

Saat ini seluruh barang bukti berada di Polres Kotim sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bersama aturan turunan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 6 tahun penjara.

AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tani yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga penyalahgunaannya akan ditindak tegas.

FAQ

1. Apa itu pupuk bersubsidi?
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang mendapatkan bantuan harga dari pemerintah untuk mendukung petani dalam meningkatkan produksi.

2. Mengapa penyelewengan pupuk subsidi menjadi masalah serius?
Karena dapat merugikan petani yang berhak dan mengganggu program ketahanan pangan nasional.

3. Berapa jumlah pupuk yang diamankan dalam kasus ini?
Sebanyak 160 karung atau sekitar 8 ton pupuk.

4. Apa hukuman bagi pelaku penyelewengan pupuk subsidi?
Ancaman maksimal hingga 6 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perdagangan.

5. Bagaimana cara mencegah penyelewengan pupuk subsidi?
Dengan pengawasan ketat distribusi, pelaporan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.