37 Pasien Terlantar, Ini Penjelasan Dinas Sosial PPAPMD Mempawah | Borneotribun.com -->

Rabu, 11 Maret 2020

37 Pasien Terlantar, Ini Penjelasan Dinas Sosial PPAPMD Mempawah

Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial PPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung Y.A,[Sumber foto: Suarakalbar/Dian Sastra]

BORNEOTRIBUN.COM, MEMPAWAH - Dinas Sosial PPAPMPD Kabupaten Mempawah mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya menangani 37 pasien terlantar.

Para pasien ini telah mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 180 hari kerja.

Diharapkan para keluarga dapat menjemput pasien terlantar di Mempawah.

“Untuk pasien terlantar yang sudah dipulangkan sekitar 6-7 orang. Sedangkan yang masih terlantar kurang lebih 37 orang,” ungkap Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial PPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung Y.A,  Rabu (11/03/2020) di Mempawah.

Heru menjelaskan, pasien terlantar telah mendapatkan penanganan medis di RSJ selama 180 hari kerja. Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan pada layanan pengobatan gratis dalam program BPJS.

“Jika lebih dari 180 hari, maka biaya perawatan dan penanganannya sudah tidak ditanggung BPJS,” tuturnya.

Heru menjelaskan, kebanyakan pasien terlantar sudah lebih dulu didaftarkan sebagai peserta BPJS dan masuk dalam kategori masyarakat rentan. Biasanya, proses pendaftaran dilakukan ketika pasien terlantar ini diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mempawah.

“Mereka yang datang langsung kita daftarkan. Namun jika sudah pernah mendapatkan pelayanan, maka tinggal melanjutkan saja. Dan sejauh ini pihak BPJS merespon baik program ini. Sebab, dana nya bersumber dari APBD,” papar Heru.

Terkait jumlah pasien terlantar sebanyak 37 orang, menurut Heru jumlah tersebut bisa lebih besar. Namun, pihaknya terus berusaha keras untuk menemukan alamat keluarga pasien terlantar. Kemudian, mereka diantarkan pulang kerumah atau dijemput sendiri oleh pihak keluarga.

“Bahkan, ada yang kita antar pulang ke Padang. Biaya pemulangan ini berasal dari anggaran rehabilitasi penyandang trauma,” ungkapnya.(red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar