Jual Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Petugas Polsek Tayan Hilir

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Sabtu, 04 Juli 2020

Jual Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Petugas Polsek Tayan Hilir

Ikuti kami:
Google Google

Fhoto : Residivis Narkotika

BORNEOTRIBUN I TAYAN HILIR, SANGGAU - Sempat dihukum beberapa tahun, karena kasus yang sama. Tak membuat Yn alias Kyn (46) warga jalan trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau bertobat.

Buktinya, kembali kedapatan menjual barang laknat jenis shabu-shabu, oleh tim Polsek Tayan Hilir, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.10 Wib.

Tak pelak, akibat ulahnya ini, Kyn kembali menjadi penghuni hotel prodeo (gratis) Polsek Tayan Hilir.

Saat digrebek, dari tangan tersangka yang merupakan residivis ini, petugas mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH menuturkan penangkapan terhadap Kyn tersebut bermula, pada Kamis (02/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi.Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu AW menyatakan  di rumah tersangka menurut informasi sering transaksi narkotika jenis shabu. 

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melàporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir IPTU SAGI, SH. Dan Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian. 

Lantas, Kanit Reskrim dan anggotanya, Kanit Bimas Bripka Erwin dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan.

Tak lama berselang, sekira pukul 00.10 Wib, Jumat (3/7/2020) saat melakukan penyelidikan di sekitar rumah Kyn. Dan melihat ada seseorang yang akan menemui  tersangka.

Tak mau kecolongan, kemudian dilaksanakan penyergapan dan penangkapan terhadap Kyn. Namun, melihat petugas Kyn berusaha kabur melalui pintu belakang, untuk lari ke hutan.

Setelah dilaksanakan  pengejaran oleh anggota. Dan ditemukan tersangka sedang sembunyi (betapok, red) pada pepohonan di hutan belakang rumahnya. Dan tersangka Kyn pun digelandang ke Mapolsek Tayan.

" Sempat kabur ke belakang rumahnya tersangka ini. Dikejar petugas dan ditemukan. Hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu-sabu disaku celana tersangka ". Jelasnya.


Setelah dilakukan  penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan diakui tersangka barang itu miliknya.

"Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke rumahnya. Dan saat itu ada warga yg menyaksikan kala penangkapan terhadap tersangka tersebut ". timpalnya.

Tersangka langsung digelandang ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka diamankan dengan sesuai Laporan Polisi oleh anggota Polsek Tayan Hilir dengan Nomor : LP.A /        / VII / 2020/ Res. 4.2 / Kalbar / Res Sanggau / Reskrim / Sek Tayan Hilir, tanggal 03 Juli 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing, 
 3 paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu serta : 
-2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih.
-1 set alat bong yang terbuat dari bahan plastik.
-1 set alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi
-1 Handphon merk NOKIA type 225  Dual Sim warna Putih RM -1011, IME  353666/06/092660/8, IME2 3535666/06/092661/6
-1 buah timbangan Digital merk UNIWEIGH.
-1 buah gunting.
-2 buah korek api.
-1 lembar almuniumfoil.
-1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk klip plastik. 
-1 buah alat pemecah narkotika jenis shabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang  tunai sebanyak Rp. 10.000.000. 


Sumber : Rilis / Liber
Editor     : Herman
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan: Kapuasnews
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.