Di Bali tidak pakai Masker Di Denda 100 Ribu Rupiah, Pelaku Usaha 1 Juta | Borneotribun.com -->

Senin, 28 September 2020

Di Bali tidak pakai Masker Di Denda 100 Ribu Rupiah, Pelaku Usaha 1 Juta

Pura Tanah Lot
Pura Tanah Lot.


BorneoTribun - Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.


Hal ini disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali itu di Denpasar, Minggu (27/9/2020).


Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan supaya semua bentuk kegiatan adat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Untuk memutus rantai penularan Covid-19, lanjut dia, keramaian dalam bentuk tajen di setiap adat pun harus dihentikan sementara.


Menurut dia, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.


"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.


Dalam kesempatan itu, GTPP Covid-19 Provinsi Bali melaporkan terjadi penambahan 80 kasus baru yakni 79 kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan dalam negeri, sehingga secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 8.532 orang.


"Pada hari ini juga ada tambahan 72 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang telah sembuh menjadi 6.987 orang (81,89 persen)," ujarnya seperti dikutip Antara.


Dewa Indra menambahkan, pada Minggu ini juga dilaporkan ada tujuh pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sehingga jumlah kumulatif pasien di Bali yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 254 orang (2,98 persen).


"Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga hari ini sebanyak 1.291 orang (15,13 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," katanya.


Menurut Dewa Indra, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali juga mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.


"Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ujarnya.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar