Hati-Hati Beli Gadget Baru, IMEI Wajib Terdaftar Jika tidak Ingin Diblokir | Borneotribun.com -->

Kamis, 17 September 2020

Hati-Hati Beli Gadget Baru, IMEI Wajib Terdaftar Jika tidak Ingin Diblokir

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)


TEKNO | BORNEOTRIBUN -- Saat membeli gadget baru harus berhati-hati, jika perangkatnya ilegal alias barang black market (BM), sehingga secara otomatis gadget tersebut akan terblokir dan tidak bisa dioperasikan di Indonesia.


Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan kendali International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).


Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perangkat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.


Aturan pengendalian IMEI dilakukan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh semua operator telekomunikasi seluler.


Dalam pernyataan bersama empat kementerian, semua perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.


Sejak berlakunya peraturan ini, sistem CEIR sebagai pusat pemrosesan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator.


Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus memastikan terlebih dahulu IMEI-nya tertera pada kemasan dan perangkatnya dan mengecek IMEI di http://imei.kemenperin.go.id.


Selanjutnya, masyarakat diminta menguji perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM untuk memastikan perangkat tersebut mendapat sinyal dari operator. Jika Anda tidak mendapatkan sinyal, ada baiknya menonton perangkat tidak terdaftar.


Untuk pembelian online, pastikan penjual menjamin IMEI perangkatnya sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga bisa digunakan. Pedagang offline dan online bertanggung jawab penuh atas HKT yang diperdagangkan.


Bagi masyarakat yang membeli HKT secara online melalui konsinyasi atau membawa peralatan dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan wajib menyatakan telah memenuhi kewajiban perpajakan.


Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat mereka melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Beacukai Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia bisa dilakukan hingga 2 x 24 jam.


Pemerintah menegaskan, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar, legal atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan gadget ke jaringan telekomunikasi.


Pengajuan pengaduan layanan telekomunikasi dapat menghubungi layanan pelanggan (call center / email / layanan digital) dari operator telekomunikasi atau mengunjungi outlet layanan operator telekomunikasi. Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal-hal lain di luar kewenangan penyelenggara telekomunikasi terkait pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (red)


Sumber: https://www.inews.id/techno/gadget/pemerintah-mulai-berlakukan-aturan-imei-gadget-tak-terdaftar-akan-diblokir

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar