Pembunuhan disertai Mutilasi, Jasad Youtuber Rinaldi Dibawa dengan Taksi Online | Borneotribun.com -->

Jumat, 18 September 2020

Pembunuhan disertai Mutilasi, Jasad Youtuber Rinaldi Dibawa dengan Taksi Online

Pembunuhan disertai Mutilasi, Jasad Youtuber Rinaldi Dibawa dengan Taksi Online
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri), didampingi Kabid Humas Kombes Yusri (kiri). (Foto: Istimewa)


JAKARTA | BORNEOTRIBUN -- Pembunuhan disertai mutilasi, jasad seorang youtuber Rinaldi Harley Wismanu dibawah dalam kondisi telah dimutilasi menggunakan taksi online dari sebuah apartemen di pasar baru Jakarta Pusat menuju Apartemen Kalibata City.


Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya menerangkan, tersangka menyewa taksi online untuk membawa jasad korban yang sudah dimasukkan kedalam dua koper dan satu ransel ke sebuah Apartemen Kalibata City untuk disimpan sementara sebelum nantinya dikuburkan.


"Tersangka mencari kontrakan untuk dimakamkan, lubang makam sudah digali dibelakang kontrakan yang berlokasi di Depok," tutur Kapolda Metro Jaya, kamis (17/9/2020).


Pembunuhan dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.


Polisi menjelaskan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LS lewat aplikasi pertemenan Tinder.


Usai berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan hubungan komunikasi lewat pesan singkat WhatsApp. kemudian Keduanya bertemu sebuah apartemen di Pasar Baru.


Pada 9 September, LS dan korban berada di apartemen tersebut. Pada hari itu tersangka DF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.


DF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).


Irjen Nana menuturkan, ketika LS dan korban sedang berhubungan, DF kemudian keluar dan langsung membun korban.


Usai dieksekusi di apartemen di Pasar Baru Jakarta Pusat, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian disimpan di Apartemen Kalibata City.


Jasad korban yang telah dimutilasi itu dimasukkan ke sebuah tas plastik dan kemudian ditaruh ke dalam dua koper dan satu ransel.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (er/dm)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar