Pejabat Ngamar Bareng Bu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar: Kalian mencoreng nama baik institusi pemerintahan | Borneotribun.com -->

Selasa, 19 Januari 2021

Pejabat Ngamar Bareng Bu Dosen di Hotel, Gubernur Sumbar: Kalian mencoreng nama baik institusi pemerintahan

  



Oknum PNS Pemprov Sumatera Barat berinisial AE diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP)  setempat, karena tertangkap berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya di salah satu hotel Kota Padang.

"Kami mendapatkan laporan dari keluarga istri AE pada Senin (9/7) siang, sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memohon menangkap suaminya yang sedang berduaan dengan perempuan lain di hotel ION di Ulak Karang. 

Setelah kami ke sana, ternyata istri AE telah berada di depan pintu kamar dan petugas langsung membuka pintu tersebut," ujar Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman kepada Covesia—jaringan Suara.com, Selasa (10/7/2018).

Zul Aliman menuturkan, saat berada di dalam kamar, mantan pejabat BPBD itu tengah bersama selingkuhannya OS (40) yang merupakan dosen di  salah satu Perguruan Tinggi (PT) setempat.

Saat ditangkap, AE berada  di kamar mandi. Sementara selingkuhannya yang hanya mengenakan baju tidur sedang memainkan komputer jinjing.

Sempat terjadi kericuhan dalam penggerebekan tersebut, sehingga Satpol PP membawa ketiganya ke kantor.

"Kami menginginkan diselesaikan secara kekeluargaan, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan. Selain itu OS, juga berkeberatan jika suami atau  keluarganya yang menjemput, dikatakannya, jika suami atau keluarga yang menjemput biarlah saya mati," ungkap Zul Aliman.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihak istri AE meminta agar Satpol PP agar menjalankan aturan sesuai peraturan daerah.

"Pihak istri meminta kami untuk menjalankan perda, tetapi kami menginginkan hal ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berita acara sudah dibuat selain itu mereka juga harus membuat surat perjanjian, sampai saat ini ketiganya masih berada di kantor Satpol PP," ujarnya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Sesuai aturan kepegawaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum ASN tersebut akan diproses lebih lanjut dan dikenakan sanksi kepegawaian.

"Yang jelas kami proses sesuai aturannya. Mulai dari tingkat  Inspektorat, BKD dan MPP," ujar  Irwan.

Lebih lanjut, soal sanksi apa yang akan diberikan, Irwan tidak ingin  berkomentar banyak karena sudah ada aturan kepegawaian sesuai tingkat kesalahan ASN tersebut.


"Saya sudah terima data konkret soal kejadian kejadian tersebut dan itu memang terbukti. Secara internal di Pemerintah, oknum AE akan ditindak, kalau urusan pribadi, itu hak keluarga masing-masing," ujarnya. (Sumber: suara.com)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar