Polisi Tangkap Seorang Pemuda Menanam Ganja di "Polybag" | Borneotribun.com -->

Minggu, 07 Agustus 2022

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Menanam Ganja di "Polybag"

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di "polybag", Sabtu (6-8-2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di "polybag", Sabtu (6-8-2022). 

BorneoTribun, Simpang Empat - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial JL (25) atas dugaan menanam daun ganja dalam polibag di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Kabupaten Pasaman Barat .

"Hari ini baru kami informasikan tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu. .

Ia mengatakan, penangkapan tersangka JL berawal dari kasus lain, yakni penangkapan oleh Bareskrim Polres Lembah Melintang dalam kasus pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saat penangkapan tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di dalam polibag milik tersangka yang diduga merupakan tanaman ganja kecil atau baru,” ujarnya.

Usai menemukan tanaman ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kapolsek Jorong dan tokoh masyarakat setempat serta disaksikan oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis mariyuana yang ditemukan di rumah tersangka dan dua bungkus rokok peninggalan tersangka dicampur dengan ganja yang diakui sebagai milik tersangka.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja muda yang ditanam dalam polibag, satu bungkus kecil narkotika jenis mariyuana kering yang dibungkus kertas putih dan dua puntung rokok yang diduga dicampur dengan sabu. ganja.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AM/SEMUT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar