Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji | Borneotribun.com -->

Rabu, 14 September 2022

Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji

Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji
Pres rilis tindak pidana narkoba (Liber/Borneotribun)
Borneotribun Sanggau, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba di Depan Ruang Satuan Narkoba Polres Sanggau, Rabu (14/09/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Doni Sembiring, S.H., dengan didampingi PS Kasi Humas IPTU Keken Sukendar.

Kasat ResNarkoba AKP Doni Sembiring menerangkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/295/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/296/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022.

Satnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap 2 (Dua) Kasus Narkoba pada hari selasa tanggal 13 September 2022, TKP pertama yaitu di Dusun Karang Ayang Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, dengan tersangka GSA alias G (23)  asal entikong dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019.

Untuk TKP yang ke 2, di desa Entikong Kecamatan Entikong, dengan tersangka inisial HH alias L (40) alamat desa entikong, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening berklip, 13 (tiga belas) plastik bening berklip yang kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO 1902 warna biru berikut simcard 082193203294, Uang tunai sejumlah Rp. 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), Uang tunai sejumlah RM. 50 (lima puluh Ringgit Malaysia) Sebanyak 1 (satu) lembar.

Doni menjelaskan kedua tersangka merupakan ibu dan anak yang sudah residivis.

Tersangka inisial GSA al G, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan Vonis yang pertama 4 Tahun 1 bulan.

Sedangkan tersangka inisial HH al L, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan Vonis yang pertama 3 Tahun 3 bulan, dalam perkara yang sama.

Setelah mendapat informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan pada selasa (13/09/2022) sekira pukul 00.30 Wib dan berhasil mengamankan tersangka GSA dirumah milik AS di dusun karang ayang, Sebongkuh. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019 milik terlapor yang diduga berhubungan dengan TP. Narkotika," Jelas Doni.

Dari pengembangan kasus, dihari yang sama petugas kepolisian juga mengamankan tersangka HH di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dengan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal  112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika.

Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Libertus
Editor      : R. Hermanto 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar