LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak resmi mengesahkan dua rancangan peraturan penting yang akan menjadi pijakan pembangunan daerah ke depan. Dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (7/8), dua regulasi tersebut yaitu Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak 2025–2029 dan Perda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah akhirnya disetujui bersama.
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H.. Sidang berjalan lancar, dinyatakan kuorum, dan mendapat sambutan positif dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Dua Perda Penting untuk Masa Depan Landak
Kedua Perda tersebut dianggap sangat strategis karena menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan sekaligus menata struktur kelembagaan pemerintah agar lebih efektif dan adaptif terhadap perubahan.
Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Landak memiliki panduan yang jelas untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor — mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Sementara itu, Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi langkah penting dalam menata organisasi pemerintahan agar lebih ramping, efisien, dan tepat sasaran.
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Akhir
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Landak turut menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap dua rancangan Perda tersebut.
Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Suani, menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Perda tentang Susunan Perangkat Daerah. Mereka menilai kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Gerindra juga menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus memperhatikan prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran”, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Artinya, setiap instansi harus dibentuk berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, beban kerja, serta kapasitas sumber daya manusia yang tersedia.
Sementara itu, Fraksi Karya Nasional yang diwakili oleh Oscar Astrayananda menyatakan dukungan penuh terhadap dokumen RPJMD 2025–2029. Mereka berharap rencana pembangunan tersebut benar-benar menjadi panduan nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Landak secara merata.
Komitmen Pemerintah Daerah Membangun Landak yang Lebih Maju
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkolaborasi dalam proses pembahasan hingga pengesahan dua Perda penting ini.
“Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, maka arah pembangunan Kabupaten Landak akan semakin jelas dan terukur. Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan visi serta misi untuk mewujudkan Landak yang maju dan sejahtera,” ujar Karolin dalam sambutannya.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif Jadi Kunci Keberhasilan
Pengesahan dua Perda ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Landak dalam membangun daerah. Keduanya berkomitmen untuk mempercepat transformasi birokrasi dan memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan landasan hukum yang semakin kuat dan arah pembangunan yang jelas, Kabupaten Landak kini bersiap menatap masa depan dengan optimisme menuju daerah yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
- Memuat artikel...

