Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label AMAN Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AMAN Kalbar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat

DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

BENGKAYANG – Dewan Kehutanan Nasional (DKN) meminta proses penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengutamakan kepastian hak masyarakat adat. Seruan itu disampaikan dalam Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 yang digelar di Lumar dan dihadiri masyarakat adat, mahasiswa, pelajar, serta tokoh adat.

Seminar tersebut menyoroti pendekatan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Forum bahkan melahirkan mosi tidak percaya terhadap proses penertiban yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap dan mengelola wilayah secara turun-temurun.

Perwakilan DKN, Glorio Sanen, menilai proses penertiban kawasan hutan saat ini terkesan mengabaikan sejarah penguasaan dan pengelolaan ruang hidup masyarakat adat.

"Pendekatan sepihak yang tiba-tiba mengklasifikasikan ulang wilayah kelola masyarakat tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan lokal justru mencederai tujuan keberlanjutan ekologis itu sendiri. Perlindungan lingkungan tidak boleh bertransformasi menjadi alat perampasan hak-hak masyarakat adat," ujar Glorio Sanen.

Dalam diskusi panel, peserta seminar bersama narasumber membahas sejumlah persoalan yang dinilai kerap memicu konflik agraria di lapangan. DKN menilai ketertiban hukum harus berjalan seiring dengan ketertiban administratif dan implementasi kebijakan.

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

Menurut Sanen, tindakan penertiban hanya dapat memperoleh legitimasi jika didasarkan pada validasi dokumen yang transparan dan mengakui keberadaan peta wilayah adat.

"Ketertiban hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul pada prosedur internal. Harus ada keselarasan yang mutlak antara ketertiban administratif dan ketertiban implementatif," katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar). Organisasi itu menegaskan Satgas PKH harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan konsisten serta melibatkan lembaga adat sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Sejumlah warga Lumar mengaku terdampak oleh ketidakpastian status hukum lahan. Mereka melaporkan kebun sawit dan lahan pertanian yang telah lama dikelola, termasuk yang telah memiliki sertifikat resmi, masuk dalam klaim peta penertiban.

Menanggapi laporan tersebut, Sanen menegaskan bahwa hak milik masyarakat yang sah tidak boleh diabaikan.

"Klaim sepihak atas kebun sawit dan lahan bersertifikat milik warga merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hukum negara dan hukum adat. Bukti kepemilikan yang sah serta penguasaan lahan secara turun-temurun wajib menjadi filter utama yang menggagalkan klaim sepihak penertiban tersebut," tegasnya.

Menjelang penutupan seminar, forum yang dikawal AMAN Kalbar dan DKN merumuskan sejumlah rekomendasi untuk mendorong reforma agraria yang berkeadilan di Kalimantan Barat. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta pemerintah daerah lebih aktif mempercepat verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat.

"Pemerintah Daerah harus mengambil peran di garda terdepan untuk mempercepat proses verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat. Percepatan administrasi di tingkat lokal adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi konflik sosial yang lebih besar," ujar Sanen.

Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 ditutup dengan kesepakatan peserta untuk mendesak pemerintah daerah melakukan penyelidikan lapangan secara objektif. Mereka berharap penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar dapat berlangsung secara adil, humanis, serta tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat adat.

Oleh: Fran Asok