Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Andi Harun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi Harun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2026

Halalbihalal PWI Kaltim, Andi Harun Ajak Pers Jaga Fitrah Informasi

Andi Harun menyampaikan tausiyah tentang Jurnalisme Kenabian dalam acara Halalbihalal PWI Kaltim, menekankan etika informasi dan peran pers menjaga kebenaran.
Andi Harun menyampaikan tausiyah tentang Jurnalisme Kenabian dalam acara Halalbihalal PWI Kaltim, menekankan etika informasi dan peran pers menjaga kebenaran.

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan tausiyah inspiratif mengenai konsep “Jurnalisme Kenabian” di hadapan para insan pers Kalimantan Timur dalam acara Halalbihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur di Gedung PWI Kaltim, Sabtu.

Dalam suasana penuh keakraban pasca-Idul Fitri, Andi Harun mengawali sambutannya dengan mengulas sejarah tradisi halalbihalal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tradisi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki nilai historis kuat dalam menjaga persatuan bangsa.

Menurutnya, halalbihalal pertama kali diinisiasi oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, pada masa awal kemerdekaan.

“Menjelang Idul Fitri di masa awal kemerdekaan, Bung Karno menginisiasi pertemuan tokoh bangsa untuk duduk bersama. Dari sanalah halalbihalal lahir menjadi simbol penyatuan perbedaan,” ujar Andi Harun.

Dalam tausiyahnya, Andi Harun mengaitkan tradisi halalbihalal dengan nilai spiritual yang mendalam. Ia mengutip makna dalam Surah Ar-Rum ayat 30, yang menegaskan bahwa setiap manusia lahir dengan fitrah kebaikan.

Namun, menurutnya, perjalanan hidup sering kali membuat seseorang menjauh dari nilai-nilai tersebut.

Ia menekankan bahwa menjaga fitrah kebaikan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi insan pers yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Tugas kita sekarang adalah menjaga dan mengembalikan fitrah kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi jurnalistik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga mengulas etika informasi dengan merujuk pada nilai-nilai dalam Surah Al-Hujurat ayat 12. Ia menyoroti tiga larangan penting yang dinilai sangat relevan dengan tantangan disinformasi di era digital saat ini.

Tiga larangan tersebut meliputi:

1. Suudzon (Prasangka Buruk)
Dalam konteks jurnalistik, suudzon dimaknai sebagai penyampaian informasi yang didasarkan pada asumsi tanpa fakta yang jelas.

2. Tajassus (Mencari Kesalahan)
Larangan ini diartikan sebagai tindakan membongkar aib atau memata-matai tanpa tujuan kemaslahatan yang benar.

3. Ghibah (Menggunjing)
Dalam dunia media, ghibah dapat muncul dalam bentuk berita sensasional yang hanya bertujuan menjatuhkan reputasi seseorang.

Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik dan melalui proses verifikasi yang ketat tetap berada dalam koridor yang benar.

“Selama pemberitaan bertujuan untuk kepentingan publik, bermanfaat bagi masyarakat, dan melalui proses verifikasi yang ketat, maka karya jurnalistik tersebut tidak termasuk dalam kategori prasangka buruk maupun tajassus,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa tema “Jurnalisme Kenabian” sengaja diangkat sebagai refleksi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menilai, paradigma jurnalisme kenabian berakar pada nilai ketuhanan dan kemanusiaan, dengan tujuan mendorong perubahan sosial yang positif.

Menurut Rahman, sosok Andi Harun dipilih sebagai pembicara karena rekam jejaknya yang panjang di dunia politik serta kedekatannya dengan insan pers.

“Jurnalisme kenabian adalah paradigma yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Tujuannya jelas: mendorong perubahan sosial yang lebih baik,” kata Rahman.

Ia juga mengajak para wartawan untuk meneladani empat sifat rasul dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Empat nilai tersebut antara lain:

  • Sidiq, menyampaikan kebenaran secara jujur

  • Amanah, menjadi profesi yang dapat dipercaya

  • Tabligh, menyampaikan informasi yang edukatif

  • Fathonah, menggunakan kecerdasan dalam menganalisis situasi publik

Acara Halalbihalal tersebut ditutup dengan harapan agar nilai-nilai Idul Fitri dan konsep jurnalisme kenabian mampu memperkuat sinergi antara pers dan pemerintah di Kalimantan Timur.

Rahman berharap wartawan terus berperan sebagai kontrol sosial yang cerdas sekaligus mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah.

“Semoga momentum ini membawa energi positif bagi kita semua untuk terus menjaga harmoni dan integritas di ruang publik,” jelasnya.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Jurnalisme Kenabian?
Jurnalisme Kenabian adalah konsep jurnalistik yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, dengan tujuan menyampaikan kebenaran serta mendorong perubahan sosial yang positif.

2. Mengapa tema Jurnalisme Kenabian diangkat oleh PWI Kaltim?
Tema ini diangkat untuk mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada etika, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi.

3. Apa pesan utama Andi Harun kepada wartawan?
Andi Harun menekankan pentingnya menjaga fitrah kebaikan, melakukan verifikasi informasi, dan menghindari penyebaran berita tanpa dasar fakta.

4. Apa saja nilai yang dianjurkan dalam Jurnalisme Kenabian?
Empat nilai utama yaitu Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah sebagai pedoman dalam praktik jurnalistik.

5. Apa tujuan kegiatan Halalbihalal PWI Kaltim?
Untuk mempererat silaturahmi antarwartawan serta memperkuat nilai profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Jumat, 17 April 2026

Kontrak Land Rover Wali Kota Disorot, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit 14 Hari

Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)
Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)

SAMARINDA — Polemik seputar kontrak sewa kendaraan dinas wali kota jenis Land Rover Defender kini masuk tahap pemeriksaan lebih dalam. Inspektorat Daerah Kota Samarinda memastikan akan melakukan audit menyeluruh guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi anggaran.

Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap sorotan publik terkait nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih mendalam.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Sabtu (18/4).

Menurut Firdaus, audit kali ini berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya sebatas pemeriksaan dokumen administratif.

“Berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya verifikasi dokumen atau keyakinan terbatas, audit kali ini bersifat pendalaman. Kami akan menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak,” jelas Firdaus di Samarinda, Jumat.

Audit tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan target memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Salah satu fokus utama tim audit adalah menelusuri adanya anomali pada nilai kontrak yang hanya mengalami penurunan sangat kecil dari tahun ke tahun.

Firdaus mencontohkan adanya kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Contohnya, ada kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. Ini yang akan kami kaji kesesuaiannya dengan aturan,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat menegaskan belum menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Proses pemeriksaan saat ini masih berada pada ranah administratif dan disiplin internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terjadi. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diklasifikasikan mulai dari ringan hingga berat,” ujar Firdaus.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Disupervisi Inspektorat Jenderal Kemendagri

Dalam pelaksanaan audit, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta standar satuan harga telah diserahkan untuk dilakukan pengecekan lanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

“Kehadiran tim Itjen memperkuat langkah kami agar tetap berada di koridor yang benar,” jelas Firdaus.

Kontrak Dimulai 2023, Nilai Rp160 Juta Per Bulan

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan dinas wali kota sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2022.

Langkah tersebut diambil karena rencana pembelian kendaraan baru pada saat itu tidak dapat direalisasikan.

Kontrak resmi kemudian berjalan sejak tahun 2023 bersama pihak penyedia, yaitu PT Indorent.

Adapun nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar:

  • Rp160 juta per bulan

  • Durasi minimal tiga tahun

  • Estimasi total biaya sekitar Rp7,3 miliar

  • Jadwal kontrak awal berakhir pada Oktober–November 2026

Namun, berdasarkan hasil audit sebelumnya yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, kontrak tersebut akhirnya diputus lebih awal pada 16 April 2024.

Langkah pemutusan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Audit yang tengah dilakukan Inspektorat Samarinda menjadi langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan keterlibatan pengawasan dari Kemendagri, diharapkan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif serta mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.

Langkah ini juga menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

FAQ

1. Mengapa kontrak Land Rover wali kota diaudit?
Audit dilakukan untuk menindaklanjuti polemik publik dan memastikan proses pengadaan sesuai aturan serta transparan.

2. Berapa lama audit dilakukan?
Audit dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja.

3. Berapa nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut?
Nilai kontrak mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dengan estimasi total sekitar Rp7,3 miliar.

4. Apakah ada indikasi pidana dalam kasus ini?
Hingga saat ini, Inspektorat menyatakan belum menemukan indikasi unsur pidana.

5. Kapan kontrak kendaraan tersebut diputus?
Kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2024 setelah ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.