Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label BGN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BGN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2026

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN. Pada 2025, program tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 anggarannya mencapai Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Menurut penyidik, besarnya anggaran tersebut semestinya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan untuk mendukung pelaksanaan program di sekolah-sekolah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat.

Syarief mengatakan yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut diduga terkait dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” katanya.

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah dalam dua tahun pelaksanaannya.

Sabtu, 04 April 2026

Menu MBG Tak Sesuai Standar Viral, Satgas Sampang dan BGN Bergerak

Satgas MBG Sampang selidiki menu makan bergizi gratis dibungkus kresek yang viral dan diduga melanggar SOP Badan Gizi Nasional. (Gambar ilustrasi)
Satgas MBG Sampang selidiki menu makan bergizi gratis dibungkus kresek yang viral dan diduga melanggar SOP Badan Gizi Nasional. (Gambar ilustrasi)

SAMPANG – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pendistribusian menu MBG yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan makanan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dibungkus menggunakan tas kresek. Praktik tersebut langsung menuai kritik dan menjadi bahan perbincangan publik.

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Hari ini tim Satgas MBG Sampang turun langsung ke lapangan, menemui warga penerima manfaat di Desa Robatal untuk melakukan konfirmasi secara langsung,” ujarnya, Jumat.

Diduga Langgar SOP Badan Gizi Nasional

Sudarmanto menjelaskan, pendistribusian makanan dalam program MBG seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam aturan tersebut, makanan wajib disajikan menggunakan wadah khusus seperti ompreng, bukan kantong plastik.

Tujuannya bukan sekadar estetika, tapi juga menjaga kualitas gizi dan keamanan makanan.

“Penyajian itu penting, mulai dari kandungan karbohidrat, protein, serat, hingga suhu makanan harus terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemindahan makanan diperbolehkan, namun harus tetap dilakukan ke wadah layak milik penerima manfaat.

Satgas Dan BGN Lakukan Klarifikasi

Selain menemui warga, tim Satgas MBG bersama BGN juga melakukan klarifikasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pelaksana di lapangan.

Namun, hingga saat ini hasil investigasi belum dipublikasikan secara detail.

“Nanti akan kami sampaikan, karena temuan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Sudarmanto.

Viral Di Media Sosial, Warga Bereaksi

Video yang viral menunjukkan menu MBG berisi nasi, ayam kentaki, sayuran wortel dan kentang, tahu goreng, serta buah salak.

Namun, alih-alih menggunakan wadah standar, makanan tersebut justru ditempatkan dalam keranjang, nampan plastik, bahkan tas kresek.

Tak hanya di Desa Robatal, kasus serupa juga ditemukan di Desa Sreseh, di mana menu MBG dibungkus menggunakan kertas.

Kondisi ini memicu reaksi publik, karena dinilai tidak mencerminkan standar program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena program MBG menyasar kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil.

Jika tidak dikelola dengan baik, bukan hanya kualitas gizi yang dipertanyakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Satgas MBG Sampang memastikan akan menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan sesuai prosedur.

FAQ

1. Apa itu program MBG?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

2. Kenapa penggunaan tas kresek dipermasalahkan?
Karena tidak sesuai SOP BGN yang mewajibkan penggunaan wadah higienis seperti ompreng untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.

3. Di mana kejadian ini terjadi?
Kasus ini terjadi di Desa Robatal dan Desa Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

4. Apa langkah yang sudah dilakukan Satgas?
Satgas MBG Sampang telah turun langsung ke lapangan dan melakukan klarifikasi dengan warga serta pihak SPPG.

5. Apakah sudah ada hasil investigasi?
Belum. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan diumumkan kemudian.