Iklan Tutup X

Rabu, 15 Juli 2026

MAN Ketapang Tarik Biaya Daftar Ulang, Tekan Orang Tua dengan Surat Pernyataan

Ikuti kami:
Google
MAN Satu Ketapang, jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sukaharja Ketapang 

Ketapang - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Satu Ketapang tahun pelajaran 2026 tarik dana iuran dengan dalih daftar ulang. Iuran ini diduga untuk memuluskan bisnis seragam sekolah oleh seseorang di lingkungan sekolah tersebut. 

Persoalan ini diperoleh berdasarkan informasi masyarakat yang diperkuat dengan Surat Pernyataan dari MAN yang wajib ditanda tangani oleh orang tua murid.

Sesuai dengan data itu, diketahui kalau jumlah biaya daftar ulang pada sekolah ini sebesar Rp 1.560.000 untuk siswa lelaki dan Rp 1.860.000 untuk siswi perempuan. 

Jumlah itu akan bertambah dengan dana iuran Infak dan iuran komite yang besarnya tidak ditentukan namun terkesan dipaksakan.

Berdasarkan keterangan siswa, baya tersebut diperuntukan untuk tiga komponen biaya terdiri dari baju seragam sekolah komplet, SPP sebulan, iuran komite dan Infag kurban. 

Sejumlah orang tua murid mengaku tetap mengikuti aturan sekolah demi anaknya bisa bersekolah kendati setengah keberatan. 

"Kami tetap ikuti aturan sekolah, meskipun kesanya ini langgar aturan tetapi tetap kami ikuti," ujar N (nama samaran) menyampaikan kepada Borneotribun, Selasa (14/07'2026).

Untuk mengantisipasi kegaduhan akibat  kemungkinan komplen orang tua, pihak MAN diduga memaksa orang tua dengan menandatangani surat pernyataan.

Didalam surat pernyataan tersebut, berisikan tiga poin diantaranya, apabila siswa dinyatakan diterima di MAN, maka sanggup melakukan pembayaran daftar ulang. Apabila nanti mundur, uang daftar ulang dinyatakan hangus. 

Pihak Sekolah Diduga Berdagang Seragam. 

Temuan lain juga diperolah kalau ada dugaan oknum guru di sekolah tersebut berbisnis dengan pihak penjahit pakaian. 

Sinyal itu diperkuat dengan adanya isi dalam surat pernyataan yang tertulis kalau uang daftar ulang akan diterima siswa dalam bentuk barang.

"Berkenaan dengan paket lengkap, wajib diambil dalam bentuk barang," demikian point ketiga dalam isi surat pernyataan tersebut. 

Untuk memperjelas persoalan ini, Borneotribun sudah berupaya mengkonfirmsi kepada kepala sekolah MAN Satu Ketapang tetapi, dua hari hendak dijumpai, tidak berhasil mendapat penjelasan, justru pihak MAN lewat oknum pegawai terkesan menghalangi upaya konfirmasi ini. 

"Pak Kepsek sedang tidak ada dikantornya, sedang keluar," ujar salah seorang guru saat dijumpai di ruangan tunggu sekolah tersebut Rabu (15/07/2026). 

Sebagai bahan informasi, praktek berbayar saat register ulang ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi seperti Permen 17 tahun 2010, Permendikbud 45 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama 16 tahun 2020.

Dalam aturan-aturan diatas, jelas disebutkan pihak sekolah tidak boleh memungut biaya kepada siswa karena sejatinya segala operasional sekolah sudah ditanggung Pemerintah salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(jdn)

Google Logo Follow
Muzahidin
Muzahidin
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.