Berita Borneotribun.com: BITCOIN Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label BITCOIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BITCOIN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2021

China Bitcoin Cs Ilegal, Xi Jinping Resmi Binasakan Uang Kripto

China Bitcoin Cs Ilegal, Xi Jinping Resmi Binasakan Uang Kripto
China Bitcoin Cs Ilegal, Xi Jinping Resmi Binasakan Uang Kripto

 

BorneoTribun - Pemerintah China menutup ruang bagi uang kripto seperti Bitcoin, Dogecoin hingga Ethereum berkembang di negara. Pemerintahan Xi Jinping melarang semua aktivitas cryptocurrency mulai dari penambangan hingga transaksi. 

Ini terjadi bahkan saat China tercatat sebagai salah satu pasar terbesar uang kripto di dunia.

Bahkan dari kabar terbaru, bank sentral atau People Bank of China (PBoC) mengatakan seluruh transaksi cryptocurrency ilegal dan melarang token digital. Laporan BBC juga menyebut, PBoC mengingatkan aktivitas dari cryptocurrency sangat berbahaya untuk keselamatan aset masyarakat, dikutip Selasa (28/9/2021). 

Dilansir dari CNBC Internasional, PBoC menambahkan, "Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal." PBoC bahkan memiliki beragam cara untuk mematikan Bitcoin Cs. 

Ini dari peningkatan sistem untuk memantau transaksi mengenai cryptocurrency dan menghentikan adanya investasi spekulatif. Atas kebijakan, dua bursa penukaran cryptocurrency terbesar, Huobi dan Binance, memutuskan hubungan dengan pengguna di China. 

Huobi menghentikan pendaftaran pengguna baru dari China daratan dan akan mengakhir kontrak dengan pengguna di China paling lambat akhir tahun ini. "Huobi Global akan keluar secara tertib dari client China Dataran yang ada dan menjamin keamanan aset yang mereka miliki," ungkap Huobi. 

Seorang juru bicara Binance mengatakan perusahaan tidak memiliki operasi pertukara di China dan memblokir IP China. "Binance menjalankan kewajiban kepatuhannya dengan sangat serius dan berkomitmen untuk mengikuti persyaratan regulator lokal di mana pun kami beroperasi," ujar Binance, seperti dikutip dari Laporan Bloomberg. 

Upaya China untuk menghilangkan cryptocurrency dari negara tersebut dimulai dari 2017. Pemerintah saat itu melarang penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO) yakni cara menerbitkan token digital serta mengumpulkan uang. China juga menutup seluruh usaha pertukaran uang kripto di dalam negari. 

Dua tahun berikutnya, pada 2019 China juga meluncurkan aturan baru untuk melarang aktivitas penambangan Bitcoin. Sebagai informasi aktivitas itu memecahkan kode matematika rumit menggunakan komputer khusus. 

Sejak saat itu China secara aktif menutup sejumlah penambangan yang ada serta sejenisnya. Pada kuartal I-2021, China membuat perintah para lembaga keuangan misalnya bank, non bank, serta fintech seperti Alipay dan WeChat Pay untuk menyelenggarakan layanan transaksi cryptocurrency.[CNBC]

Rabu, 01 September 2021

Awal 2022 Bank Sentral Nigeria Luncurkan Mata Uang Kripto

Awal 2022 Bank Sentral Nigeria Luncurkan Mata Uang Kripto
Awal 2022 Bank Sentral Nigeria Luncurkan Mata Uang Kripto

 

KARAWANGPORTAL - Nigeria pada akhir tahun ini akan meluncurkan mata uang kripto (cryptocurrency) yang diiniasiasi oleh bank sentral setempat. 

Dari segi teknis operasional aset kripto, bank sentral menggandeng Bitt Inc sebagai mitra teknis, kata Central Bank of Nigeria, Senin (30 Agustus 2021). 

Bitt yang berkantor pusat di Barbados, sebuah negara kepulauan di antara perbatasan Laut Karibia dan Samudra Atlantik yang dijuluki “Little England”, awal tahun memulai pengembangan “DCash”—mata uang digital bank sentral (CBDC) yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Serikat Karibia Timur. 

Rencana peluncuran mata uang kripto yang diberi nama “eNaira” itu setelah Nigeria melarang bank dan lembaga keuangan setempat memfasilitasi transaksi mata uang kripto pada Februari lalu, tulis Reuters. 

Gubernur Central Bank of Nigeria, Godwin Emefiele, mengatakan eNaira akan beroperasi sebagai dompet digital yang memungkinkan pelanggan dapat menyimpan dananya di rekening bank. 

Dalam sebuah pernyataan kemarin, Emefiele menegaskan, mata uang tersebut akan mempercepat inklusi keuangan dan memungkinkan arus masuk pengiriman uang yang lebih murah dan lebih cepat.[]

Senin, 02 Agustus 2021

Ransomware DopplePaymer Beroperasi dengan Nama Baru Grief

Bandit Ransomware DopplePaymer Beroperasi dengan Nama Baru Grief
Ilustrasi | Foto: freepik.com

 

BorneoTribun - Bandit ransomware DopplePaymer kembali lagi terlihat di alam liar setelah beberapa waktu tak beraktivitas, demikian pelacakan dua perusahaan keamanan siber. Geng tersebut membuat branding baru di bawah nama “Grief” (aka Pay or Grief). Tidak jelas apakah pengembang yang sama masih berada di balik operasi nama baru ini atau tidak. 

Ransomware ini masih berbentuk Ransomware-as-a-Service (Raas) yaitu perangkat lunak jahat yang disewakan sehingga serangan siber belum tentu dilakukan oleh pembuat aslinya, tapi dilakukan oleh afiliasi. DopplePaymer menurun sejak medio Mei lalu atau sekitar sepekan setelah perusahaan operator pipa bahan bakar AS, Colonial Pipeline, didera ransomware. 

Peneliti keamanan siber dari Emsisoft, Fabian Wosar, mengatakan, baik DopplePaymer maupun Grief memberikan format file enkripsi yang sama, bahkan menggunakan saluran distribusi serupa, yaitu botnet “Dridex”. “Kesamaan Grief dengan DopplePaymer sangat mencolok sehingga hubungan antara keduanya tidak mungkin untuk diabaikan,” ujar Wosar kepada BleepingComputer, diakses Senin (2 Agustus 2021). 

Aktivitas Grief terlacak pada awal Juni lalu ketika sebuah sampel ditemukan sebuah operasi baru. Sementara, perusahaan keamanan cloud, Zscaler, juga turut menganalisis sampel awal ransomware Grief, termasuk memperhatikan catatan tebusan yang disematkan di sistem korban. Hasilnya, terdapat portal yang mengarahkan ke situs web DoppelPaymer. “Ini menunjukkan bahwa pembuat malware mungkin masih dalam proses mengembangkan portal tebusan Grief. 

Kelompok ransomware memang sering mengubah nama malware sebagai pengalih perhatian,” ujar Zscaler. Kesamaan lain ialah pemakaian kode CAPTCHA di situs webnya, lalu pemakaian algoritma enkripsi yang identik (RSA 2048-bit dan AES 256-bit), import hashing, dan entry point offset calculation. Yang menarik lagi, keduanya menggunakan regulasi perlindungan data pribadi Eropa (GDPR) sebagai ancaman bahwa korban yang tidak membayar masih harus menghadapi hukuman karena pelanggaran data. 

Untuk perbedaan, peneliti memandang tak terlalu signifikan dan hanya bersifat “kosmetik” sebagai pengelabuan. Misal, Grief menggunakan alat pembayaran Monero dibandingkan Bitcoin

 Lalu, Grief memakai istilah “kesedihan” (griefs) sebagai data korban di situs webnya baik sebagai bukti peretasan (griefs in progress) atau sebagai hukuman karena tidak membayar uang tebusan (complete griefs). “Saat ini ada lebih dari dua lusin korban yang terdaftar di situs kebocoran Grief. Ini menunjukkan bahwa aktor ancaman ini mulai aktif dengan nama barunya. 

Mereka mengklaim menyerang Pemkot Thessaloniki, Yunani dan menerbitkan arsip file sebagai bukti penyusupan,” tulis BleepingComputer. Berikut kode dari hasil enkripsi yang dipakai oleh Grief yang ditemukan oleh Zscaler:

Sumber : cyberthreat.id

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno