Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bandar Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandar Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2026

Empat Tersangka Pembawa 54 Paket Sabu di Amankan Pololres Landak di Sangah Temila

 

LANDAK (BORNEOTRIBUN.COM),- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Sengah Terima, pada hari Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Didapatkan 3 orang terduga pelaku yang berinisial DD, AB dan AT, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan kepala RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. 

Pada saat dilakukan pengeledahan dengan hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu milik terduga pelaku DD, dan di temukan 7 paket shabu yang siap di edar milik terduga pelaku AB dan di temukan 30 paket shabu siap edar milik pelaku AT.

Dari hasil interogasi secara lisan terhadap terduga pelaku AT mengatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut peroleh dari terduga pelaku yang berisinial DD kemudian dari keterangan terduga pelaku DD dan AB mendapatkan shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial AS, kemudian terhadap terduga pelaku AS di lakukan penangjapan di rumahnya yang beralamat di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket shabu siap di edarkan. Setelah itu 4 orang terduga pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 terduga pelaku berinisial DD, AB, AT dan AS pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan dan penyuplainya di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan, pakaian dan rumah terduga pelaku.

Saat digeledah polisi menemukan sebanyak 54 paket shabu dengan total berat bruto sebanyak 54,72 (lima puluh empat koma tujuh puluh dua) gram. Terduga pelaku berinisial DD, AB dan AT adalah warga Desa Paloan asli dan terduga pelaku AS merupakan residivis kasus perjudian warga Padang simpudu Desa Saham Kec. Sengah Temila Kab. Landak.

Penangkapan ini di back up oleh personil Polsek Sengah Temila dan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Sabtu, 02 Mei 2026

Parah !!! Lagi lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kecamatan Menyuke

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
 di Menyuke Berinisial A
LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar  narkotika jenis shabu di jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada hari Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak, terkait adanya orang yang diduga  menjual narkotika jenis shabu di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Terduga pelaku berinisial A sedang mengendarai sepeda Motor di jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, dan di hentikan di tepi jalan oleh petugas kemudian terduga pelaku langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas menghubungi aparat desa dan kecamatan untuk menyaksikan pengeledahan Badan dan pakaian, terhadap terduga pelaku di temukan Barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 4 (empat) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu.

Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya disaku celana sebelah kiri ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan  berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu di dalam lipatan uang Rp.2.000.-

Rumah milik terduga pelaku juga dilakukan pengeledahan, dan ditemukan di dalam kamar terduga pelaku  tepatnya dalam kotak Senter warna putih 1 (satu) buah plastik kosong berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu.

Satu buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) unit timbangan warna hitam  dan 3 (tiga) sendok  warna putih yang terbuat dari potongan pipet. Setelah itu terduga pelaku A serta  Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan  telah melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku berinisial A pengedar Narkotika jenis Shabu di jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan rumah terduga pelaku total berat bruto sebanyak 4,55 (empat koma lima lima) gram.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(RED)

Jumat, 27 Februari 2026

Ko Erwin DPO Narkoba Nasional Jejaknya Diburu Bareskrim Polri


JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah kasus peredaran narkotika tersebut diambil alih dari Polda NTB untuk mempercepat proses pengejaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya kini memimpin langsung perburuan terhadap Ko Erwin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terkoordinasi di tingkat nasional.

Nama Erwin Iskandar tercantum dalam surat DPO nomor DPO 23 II RES 4 2 2026 Dittipidnarkoba. Ia merupakan Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan ciri fisik yang bersangkutan, yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Selain identitas pribadi, penyidik turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 137 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan dan dugaan peran sebagai pengendali jaringan.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. Publik diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan bersama.

Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.
Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.

FAQ

Apa itu DPO dalam kasus pidana
DPO adalah Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang melarikan diri atau belum diketahui keberadaannya.

Mengapa kasus ini diambil alih Bareskrim Polri
Karena kasus dinilai memiliki skala dan dampak yang lebih luas sehingga memerlukan penanganan tingkat nasional.

Apa ancaman hukuman untuk kasus ini
Pasal yang dikenakan mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga kemungkinan hukuman maksimal sesuai Undang Undang Narkotika.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO
Segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.