Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bapenda Kaltara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bapenda Kaltara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Mei 2026

Bapenda Kaltara Catat Rp167 Juta Dari Pajak Speedboat dan Kapal Barang

Pengusaha angkutan air di Kaltara mendukung penerapan PKAA, namun meminta pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur, dan layanan transportasi.
Pengusaha angkutan air di Kaltara mendukung penerapan PKAA, namun meminta pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur, dan layanan transportasi.

TANJUNG SELOR — Pelaku usaha angkutan sungai dan penyeberangan di Kalimantan Utara mendukung kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Namun, para pengusaha meminta pemerintah memberikan peningkatan layanan transportasi sebagai bentuk timbal balik atas kewajiban pajak yang dibayarkan.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Utara, Sabar, mengatakan para pelaku usaha siap mematuhi aturan pajak selama kebijakan tersebut diikuti dengan perbaikan sektor transportasi air.

Menurut Sabar, kebutuhan utama pengusaha saat ini meliputi kelancaran transportasi, peningkatan keselamatan pelayaran, hingga kemudahan dalam pengurusan izin operasional.

“Pengusaha tentu berharap ada manfaat nyata setelah membayar pajak, terutama untuk keamanan jalur pelayaran dan pelayanan administrasi,” ujar Sabar di Tanjung Selor, Jumat.

Pembina GAPASDAP Kaltara, Oni Aprianur, juga menegaskan seluruh pengusaha angkutan air tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oni Aprianur menilai pembayaran PKAA menjadi bagian dari kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.

Oni Aprianur berharap penerimaan pajak dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas pelabuhan serta memperkuat pengawasan jalur transportasi sungai hingga laut.

Selain itu, Oni Aprianur meminta pemerintah memasang lebih banyak rambu keselamatan di titik-titik pelayaran yang dinilai rawan.

Saat ini, jumlah armada speedboat reguler yang beroperasi di Kalimantan Utara tercatat sekitar 70 unit. Besaran pajak setiap armada berbeda karena dipengaruhi usia kapal, kapasitas penumpang, dan nilai kendaraan.

Oni Aprianur menjelaskan speedboat baru dengan harga sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar memiliki nilai pajak tahunan lebih besar dibanding armada lama. Untuk kapal kategori baru, besaran pajak tahunan dapat menembus lebih dari Rp10 juta.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo, mengungkapkan penerapan PKAA telah dimulai sejak Januari 2025.

Dari total 70 armada speedboat dan kapal barang yang terdata, sebanyak 59 armada telah melakukan pembayaran pajak hingga tahun anggaran 2025.

Tomy Labo menyebut realisasi penerimaan PKAA pada 2025 mencapai sekitar Rp167,29 juta.

Pada 2026, Bapenda Kaltara akan memperluas penerapan PKAA untuk kapal barang dan kapal nelayan dengan kapasitas di atas 10 Gross Tonnage (GT).

Tomy Labo memastikan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT tidak akan dikenakan pajak guna melindungi nelayan tradisional.

Dengan bertambahnya objek pajak dari sektor kapal barang dan kapal nelayan, Bapenda Kaltara optimistis penerimaan daerah dari PKAA akan meningkat pada 2026.

FAQ

Apa Itu PKAA?

PKAA adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air yang dikenakan pada kendaraan transportasi air seperti speedboat dan kapal tertentu.

Siapa Yang Wajib Membayar PKAA?

Pemilik speedboat, kapal barang, dan kapal nelayan di atas 10 GT wajib membayar PKAA sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Berapa Pendapatan PKAA Kaltara Pada 2025?

Bapenda Kaltara mencatat realisasi pendapatan PKAA tahun 2025 mencapai sekitar Rp167,29 juta.

Apa Harapan Pengusaha Angkutan Air?

Pengusaha berharap pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur pelayaran, serta mempermudah pengurusan izin.

Apakah Nelayan Kecil Kena PKAA?

Tidak. Kapal nelayan di bawah 10 GT dikecualikan dari penerapan PKAA.

Sabtu, 28 Maret 2026

Penerimaan Pajak Kaltara 2026 Melebihi Target Awal, PBBKB Masih Dominan

Realisasi pajak Kaltara 2026 triwulan I tembus 16 persen, melampaui target 15 persen. PBBKB jadi penyumbang terbesar pendapatan daerah. (Foto ilustrasi)
Realisasi pajak Kaltara 2026 triwulan I tembus 16 persen, melampaui target 15 persen. PBBKB jadi penyumbang terbesar pendapatan daerah. (Foto ilustrasi)

Tanjung Selor, Kaltara -- Kabar positif datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hingga menjelang akhir Maret 2026, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di triwulan pertama sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, mengungkapkan bahwa target awal sebesar 15 persen dari total target tahunan kini sudah terlampaui.

“Walaupun bulan Maret 2026 masih beberapa hari tutupnya, target pajak dan retribusi daerah triwulan pertama sebesar 15 persen dari target murni Rp1,026 triliun, kini sudah realisasi 16 persen lebih,” ujarnya di Tanjung Selor, Bulungan.

Artinya, realisasi penerimaan sudah melampaui ekspektasi awal, menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.

PBBKB Jadi Penyumbang Terbesar

Dari seluruh jenis pajak daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi kontributor utama penerimaan.

Selain itu, beberapa sektor lain yang juga menyumbang cukup besar antara lain:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Pajak Rokok

Tomy menyebutkan bahwa total terdapat tujuh jenis pajak daerah di Kaltara, yaitu:

  • PBBKB

  • BBNKB

  • PKB

  • Pajak Rokok

  • Pajak Alat Berat

  • Pajak Air Permukaan

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

“Masih dominan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB,” jelasnya.

Target Pajak 2026 Naik Tipis

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp1,026 triliun.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp45 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut didorong oleh potensi sektor-sektor strategis, seperti:

  • Proyek pembangunan daerah

  • Proyek strategis nasional

  • Aktivitas pertambangan

  • Pajak alat berat

Optimalisasi sektor ini diharapkan bisa menjaga tren pertumbuhan pendapatan daerah sepanjang tahun.

Layanan Pajak Sudah Kembali Normal

Setelah libur dan cuti bersama Lebaran, pelayanan pajak kendaraan bermotor kini sudah kembali normal.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda di kabupaten/kota telah membuka layanan sejak Rabu (25/3).

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Malinau, Aan Hartono, memastikan bahwa pelayanan berjalan seperti biasa tanpa sistem kerja fleksibel.

“Kami tidak WFA. Jadi UPTD Bapenda Wilayah Malinau sudah membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan layanan lainnya sejak Rabu,” jelasnya.

Imbauan ke Masyarakat: Jangan Telat Bayar Pajak

Bapenda Kaltara juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.

Dengan pelayanan yang sudah kembali normal, masyarakat diharapkan bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.

FAQ

1. Berapa realisasi pajak Kaltara triwulan I 2026?

Realisasi sudah mencapai lebih dari 16 persen, melampaui target awal 15 persen.

2. Berapa target pajak Kaltara tahun 2026?

Targetnya sebesar Rp1,026 triliun.

3. Apa penyumbang terbesar pajak daerah Kaltara?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang utama.

4. Kapan layanan pajak kembali normal setelah Lebaran?

Layanan sudah kembali normal sejak 25 Maret 2026.

5. Berapa denda keterlambatan pajak kendaraan?

Denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak.