Bapenda Kaltara Catat Rp167 Juta Dari Pajak Speedboat dan Kapal Barang

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Sabtu, 09 Mei 2026

Bapenda Kaltara Catat Rp167 Juta Dari Pajak Speedboat dan Kapal Barang

Ikuti kami:
Google Google
Pengusaha angkutan air di Kaltara mendukung penerapan PKAA, namun meminta pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur, dan layanan transportasi.
Pengusaha angkutan air di Kaltara mendukung penerapan PKAA, namun meminta pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur, dan layanan transportasi.

TANJUNG SELOR — Pelaku usaha angkutan sungai dan penyeberangan di Kalimantan Utara mendukung kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Namun, para pengusaha meminta pemerintah memberikan peningkatan layanan transportasi sebagai bentuk timbal balik atas kewajiban pajak yang dibayarkan.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Utara, Sabar, mengatakan para pelaku usaha siap mematuhi aturan pajak selama kebijakan tersebut diikuti dengan perbaikan sektor transportasi air.

Menurut Sabar, kebutuhan utama pengusaha saat ini meliputi kelancaran transportasi, peningkatan keselamatan pelayaran, hingga kemudahan dalam pengurusan izin operasional.

“Pengusaha tentu berharap ada manfaat nyata setelah membayar pajak, terutama untuk keamanan jalur pelayaran dan pelayanan administrasi,” ujar Sabar di Tanjung Selor, Jumat.

Pembina GAPASDAP Kaltara, Oni Aprianur, juga menegaskan seluruh pengusaha angkutan air tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oni Aprianur menilai pembayaran PKAA menjadi bagian dari kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.

Oni Aprianur berharap penerimaan pajak dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas pelabuhan serta memperkuat pengawasan jalur transportasi sungai hingga laut.

Selain itu, Oni Aprianur meminta pemerintah memasang lebih banyak rambu keselamatan di titik-titik pelayaran yang dinilai rawan.

Saat ini, jumlah armada speedboat reguler yang beroperasi di Kalimantan Utara tercatat sekitar 70 unit. Besaran pajak setiap armada berbeda karena dipengaruhi usia kapal, kapasitas penumpang, dan nilai kendaraan.

Oni Aprianur menjelaskan speedboat baru dengan harga sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar memiliki nilai pajak tahunan lebih besar dibanding armada lama. Untuk kapal kategori baru, besaran pajak tahunan dapat menembus lebih dari Rp10 juta.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo, mengungkapkan penerapan PKAA telah dimulai sejak Januari 2025.

Dari total 70 armada speedboat dan kapal barang yang terdata, sebanyak 59 armada telah melakukan pembayaran pajak hingga tahun anggaran 2025.

Tomy Labo menyebut realisasi penerimaan PKAA pada 2025 mencapai sekitar Rp167,29 juta.

Pada 2026, Bapenda Kaltara akan memperluas penerapan PKAA untuk kapal barang dan kapal nelayan dengan kapasitas di atas 10 Gross Tonnage (GT).

Tomy Labo memastikan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT tidak akan dikenakan pajak guna melindungi nelayan tradisional.

Dengan bertambahnya objek pajak dari sektor kapal barang dan kapal nelayan, Bapenda Kaltara optimistis penerimaan daerah dari PKAA akan meningkat pada 2026.

FAQ

Apa Itu PKAA?

PKAA adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air yang dikenakan pada kendaraan transportasi air seperti speedboat dan kapal tertentu.

Siapa Yang Wajib Membayar PKAA?

Pemilik speedboat, kapal barang, dan kapal nelayan di atas 10 GT wajib membayar PKAA sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Berapa Pendapatan PKAA Kaltara Pada 2025?

Bapenda Kaltara mencatat realisasi pendapatan PKAA tahun 2025 mencapai sekitar Rp167,29 juta.

Apa Harapan Pengusaha Angkutan Air?

Pengusaha berharap pemerintah memperbaiki pelabuhan, keselamatan jalur pelayaran, serta mempermudah pengurusan izin.

Apakah Nelayan Kecil Kena PKAA?

Tidak. Kapal nelayan di bawah 10 GT dikecualikan dari penerapan PKAA.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Saputra Berry

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.