Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bersih Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bersih Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2026

Empat Tersangka Pembawa 54 Paket Sabu di Amankan Pololres Landak di Sangah Temila

 

LANDAK (BORNEOTRIBUN.COM),- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Sengah Terima, pada hari Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Didapatkan 3 orang terduga pelaku yang berinisial DD, AB dan AT, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan kepala RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. 

Pada saat dilakukan pengeledahan dengan hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu milik terduga pelaku DD, dan di temukan 7 paket shabu yang siap di edar milik terduga pelaku AB dan di temukan 30 paket shabu siap edar milik pelaku AT.

Dari hasil interogasi secara lisan terhadap terduga pelaku AT mengatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut peroleh dari terduga pelaku yang berisinial DD kemudian dari keterangan terduga pelaku DD dan AB mendapatkan shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial AS, kemudian terhadap terduga pelaku AS di lakukan penangjapan di rumahnya yang beralamat di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket shabu siap di edarkan. Setelah itu 4 orang terduga pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 terduga pelaku berinisial DD, AB, AT dan AS pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan dan penyuplainya di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan, pakaian dan rumah terduga pelaku.

Saat digeledah polisi menemukan sebanyak 54 paket shabu dengan total berat bruto sebanyak 54,72 (lima puluh empat koma tujuh puluh dua) gram. Terduga pelaku berinisial DD, AB dan AT adalah warga Desa Paloan asli dan terduga pelaku AS merupakan residivis kasus perjudian warga Padang simpudu Desa Saham Kec. Sengah Temila Kab. Landak.

Penangkapan ini di back up oleh personil Polsek Sengah Temila dan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Minggu, 20 Agustus 2023

Desa Mekar Sari Dicanangkan sebagai Desa Bersinar dalam Peringatan HUT ke-19

Desa Mekar Sari Dicanangkan sebagai Desa Bersinar dalam Peringatan HUT ke-19.
KUBU RAYA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, hadir dalam acara Pencanangan Desa Mekar Sari sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) pada Jumat malam, 18 Agustus. Acara penting ini diselenggarakan di Halaman Kantor Desa Mekar Sari dan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Desa Mekar Sari.

Sekretaris Daerah, Yusran Anizam, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap tema yang diusung dalam peringatan HUT ke-19 Desa Mekar Sari, yaitu 'Mengabdi, Melayani, dan Mengayomi dengan Sepenuh Hati'. Ia berpendapat bahwa pencanangan Desa Mekar Sari sebagai Desa Bersinar sangat sejalan dengan tema peringatan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi tema yang diangkat oleh Desa Mekar Sari. Tema ini sungguh luar biasa karena mencerminkan pengabdian, pelayanan, dan perhatian sepenuh hati terhadap masyarakat," ujar Yusran.

Yusran juga mengungkapkan bahwa tidak banyak desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan status sebagai Desa Bersinar. Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dengan demikian, saya memberikan penghargaan dan ucapan selamat kepada pemerintah Desa Mekar Sari karena berhasil terpilih menjadi Desa Bersinar," tambah Yusran.

Lebih lanjut, Yusran menyatakan keprihatinannya terhadap ancaman narkoba yang sudah merasuk ke semua lapisan masyarakat. Berdasarkan survei BNN di Kabupaten Kubu Raya selama lima tahun terakhir, tidak ada satu pun desa di wilayah tersebut yang terbebas dari permasalahan narkoba.

"Oleh karena itu, kami berharap bahwa setelah Desa Mekar Sari resmi dicanangkan sebagai Desa Bersinar, akan lebih mampu menghadapi risiko narkoba dengan lebih tangguh," harap Yusran.

Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya, Abdul Haris Daulay, menjelaskan bahwa program Pencanangan Desa Bersinar sudah dimulai sejak tahun 2019 di wilayah Kubu Raya.

Abdul Haris Daulay menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah mendorong setiap desa untuk proaktif dalam mencegah bahaya narkoba sejak dini. Upaya pencegahan ini mencakup segala aspek dari kasus penyalahgunaan narkoba hingga upaya menciptakan lingkungan Desa Bersinar yang secara kolektif berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Desa harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk bersama-sama melawan narkoba," tandas Abdul Haris Daulay.

(Tim/Yk/Hr)