Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bokak Sebumbun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bokak Sebumbun. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2026

Awalnya Ban Kempes, Akhirnya Kecelakaan Serius di Jalan Sekadau–Sintang

Kecelakaan motor dan dump truk di Jalan Sekadau–Sintang, Sekadau Hilir, menyebabkan pengendara luka serius dan dilarikan ke RSUD Sekadau.
Kecelakaan motor dan dump truk di Jalan Sekadau–Sintang, Sekadau Hilir, menyebabkan pengendara luka serius dan dilarikan ke RSUD Sekadau. (Foto ilustrasi)

SEKADAU - Di jalur utama Sekadau–Sintang, sebuah kecelakaan lalu lintas kembali menegaskan betapa kecilnya ruang kesalahan di jalan yang dilalui kendaraan berat dan kendaraan roda dua secara bersamaan. 

Insiden yang terjadi di Dusun Entada, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin pagi (18/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB itu melibatkan sepeda motor dan sebuah dump truk, dan berujung pada luka serius yang dialami satu pengendara.

Peristiwa bermula dari kondisi yang sebenarnya cukup umum di jalan lintas antarwilayah: sepeda motor Yamaha Vega Force yang dikendarai S (51) mengalami ban belakang kempes saat melaju dari arah Sekadau menuju Sintang. 

Dalam situasi seperti ini, laju kendaraan biasanya melambat dan pengendara cenderung mencari tempat aman untuk berhenti.

Namun di titik inilah situasi berubah menjadi krusial. Pengendara motor diduga berhenti mendadak di lajur kiri jalan dengan asumsi terdapat bengkel tambal ban di sekitar lokasi. 

Keputusan itu diambil tanpa memastikan kondisi arus lalu lintas dari belakang, yang pada saat bersamaan sedang dilalui kendaraan lain.

Dari arah yang sama, sebuah dump truk Mitsubishi yang dikemudikan L (37) sudah berada cukup dekat. 

Upaya pengereman dan manuver menghindar ke sisi kiri tidak cukup untuk mencegah benturan. Jarak yang terlalu sempit membuat tabrakan tidak terhindarkan.

Benturan tersebut berdampak serius bagi pengendara motor. Kaki kiri korban terlindas ban belakang truk, menyebabkan patah tulang dan luka terbuka. 

Korban segera dievakuasi ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan penanganan medis, sementara pengemudi truk dilaporkan selamat tanpa luka.

Awalnya Ban Kempes, Akhirnya Kecelakaan Serius di Jalan Sekadau–Sintang
Kecelakaan motor dan dump truk di Jalan Sekadau–Sintang, Sekadau Hilir, menyebabkan pengendara luka serius dan dilarikan ke RSUD Sekadau.

Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono menjelaskan bahwa petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penanganan awal. 

Ia juga menekankan bahwa faktor kehati-hatian menjadi sorotan utama dalam insiden ini.

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan,” ujarnya.

Kecelakaan ini kembali menyoroti risiko tinggi di ruas jalan lintas Sekadau–Sintang yang kerap dilalui kendaraan pribadi dan angkutan barang dalam waktu bersamaan. 

Kombinasi kecepatan, jarak pandang, dan keputusan spontan di jalan sering kali menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah perjalanan berakhir aman atau sebaliknya.

Peristiwa di Bokak Sebumbun ini menjadi pengingat bahwa di jalan raya, keputusan dalam hitungan detik dapat membawa konsekuensi besar. 

Polisi mengimbau pengendara untuk tidak berhenti mendadak di badan jalan serta memastikan kondisi sekitar benar-benar aman sebelum mengambil tindakan.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sekadau. Peristiwa ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh kronologi dan faktor penyebab kecelakaan dapat diungkap secara menyeluruh.

Selasa, 05 September 2023

Laka Lantas di Bokak Sebumbun Mengakibatkan Satu Korban Jiwa

Laka Lantas di Bokak Sebumbun Mengakibatkan Satu Korban Jiwa.
SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, terjadi di Jalan Raya Sekadau - Sintang Km. 11, desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, kabupaten Sekadau, pada Selasa (5/9/2023) siang pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Lantas IPTU Pandi, menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Supra warna hitam yang dikendarai HA (49), melaju dari arah Sekadau menuju arah Sintang.

Pada saat melintasi Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 11, Desa Bokak Sebumbun, pengendara motor Honda Supra menikung melewati garis tengah marka jalan. Kemudian dari arah berlawanan melaju sebuah truk Mitsubishi Fuso warna orange yang dikendarai MU (32), dengan jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. 

"Dari peristiwa ini, korban satu orang yakni pengemudi sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Kasat Lantas IPTU Pandi. 

"Kita sudah lakukan olah TKP dan melakukan evakuasi terhadap korban. Untuk truk Fuso beserta sopirnya saat ini sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Pandi. 

Banyaknya peristiwa kecelakaan di Kabupaten Sekadau yang beberapa kali ini bahkan mengakibatkan korban jiwa, Kasat Lantas meminta para pengemudi kendaraan berhati-hati agar mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.

"Terlebih, saat ini Polres Sekadau tengah melaksanakan Operasi Zebra Kapuas yang mana kita prioritaskan kepatuhan para pengemudi kendaraan terhadap peraturan lalu lintas, diimbau agar selalu mematuhi rambu-rambu dan mengenakan kelengkapan berkendara," ucap Kasat Lantas.

(Tim/Hms) 

Minggu, 09 Juli 2023

Kasat Lantas Jelaskan, Kronologis Kecelakaan Truk Dengan Mobil di Tikungan Entada

Lakalantas di entada, bokak sebumbun.
Sekadau, Kalbar - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan raya Sekadau - Sintang tepatnya di tikungan lapangan bola dusun Entada, desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (8/7/2023) malam pukul 21.30 WIB.

Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan plat KB 1416 EH melaju dari arah Sintang menuju Sekadau. Setibanya di tikungan lapangan sepak bola Bokak Sebumbun, dari arah berlawanan melintas bus Damri sehingga pengemudi Calya mengerem mendadak.

"Pada saat bersamaan, truk Isuzu warna putih plat KB 8791 AV menabrak bagian belakang mobil Toyota Calya yang mengakibatkan truk nyaris terguling ke sisi jalan," ujar Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Pandi, Minggu (9/7).

Dari peristiwa ini, Kasat Lantas menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa. Namun kerusakan cukup parah dialami oleh kedua kendaraan tersebut dan kerugiannya ditaksir mencapai belasan juta rupiah. 

Piket fungsi Satlantas Polres Sekadau kemudian melakukan pengaturan lalu lintas dan olah TKP di tempat kejadian. Kasat Lantas juga mengimbau bagi pengguna kendaraan agar lebih berhati-hati dalam berkendara khususnya di malam hari mengingat banyak kondisi jalan sempit dan minim penerangan.

(Humas/Hermanto)

Jumat, 03 Maret 2023

Polisi Gerebek Sebuah Warung Di Sekadau Diduga Tempat Perjudian

Tersangka.
Sekadau, Kalbar - Tindak pidana perjudian kian meresahkan warga, berdasarkan informasi dari warga, Sat Reskrim Polres Sekadau Gerebek sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau yang diduga sebagai tempat praktek perjudian, Jumat (3/3/2023) pukul 00.15 Wib.

Alhasil, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian,
polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 orang terduga pelaku perjudian tersebut yakni SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT dan Z.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmat Kartono menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak perjudian kartu menggunakan uang sebagai taruhan.

"Mengetahui hal tersebut, jajaran Reskrim Polres Sekadau langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut," Ujar Kasat Reskrim.

Rahmat Kartono juga menjelaskan, 
terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 
Pelaku SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.

Sementara untuk pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

- 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;
- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;
Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.


Sumber : Humas Polres
Editor : R. Hermanto