Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label DBH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DBH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

AKPSI Optimistis One Gate Policy Tekan Underpricing di Industri Sawit

AKPSI Optimistis One Gate Policy CPO Perbaiki Tata Kelola Sawit Nasional di Penajam Paser Utara, dorong stabilitas harga dan peningkatan DBH daerah.
AKPSI Optimistis One Gate Policy CPO Perbaiki Tata Kelola Sawit Nasional di Penajam Paser Utara, dorong stabilitas harga dan peningkatan DBH daerah.

Penajam Paser Utara, Kaltim — Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menyatakan optimisme terhadap kebijakan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) komoditas sumber daya alam, khususnya crude palm oil (CPO), pada Minggu (21/6/2026), di Penajam Paser Utara.

Ketua AKPSI Mudyat Noor mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional yang selama ini dinilai masih memiliki sejumlah persoalan, terutama terkait harga.

Ia menyoroti praktik penentuan harga di bawah pasar (underpricing) serta penetapan harga transaksi antar entitas (transfer pricing) yang dinilai berdampak pada penerimaan negara dan daerah.

Menurutnya, jika sistem ekspor satu pintu berjalan efektif, maka harga sawit domestik bisa lebih stabil dan seragam. Kondisi itu juga diharapkan menguntungkan petani sawit serta menekan praktik yang merugikan pendapatan negara.

Mudyat juga menilai peningkatan pendapatan negara dari sektor sawit akan berdampak langsung pada daerah melalui dana bagi hasil (DBH).

“Sistem ekspor satu pintu bisa menjadi peluang memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional,” ujar Mudyat Noor.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola terutama pada aspek harga sangat penting untuk mencegah distorsi pasar.
“Dengan meningkatnya pendapatan negara, diharapkan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil,” katanya.

AKPSI saat ini menaungi 164 kabupaten/kota di Indonesia dan juga mendorong kenaikan DBH sawit dari 8 persen menjadi minimal 15 persen bagi daerah penghasil.

AKPSI menilai implementasi kebijakan one gate policy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi membuka ruang peningkatan pendapatan negara sekaligus memperbesar penerimaan daerah. Jika berjalan sesuai harapan, kebijakan ini diproyeksikan memperkuat stabilitas harga sawit dan memperbaiki distribusi manfaat bagi daerah penghasil.

Rabu, 23 Juni 2021

Menkeu: DAU dan DBH Dapat Digunakan untuk Program Vaksinasi

Menkeu: DAU dan DBH Dapat Digunakan untuk Program Vaksinasi
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam menangani pandemi COVID-19. 

Kontribusi dapat dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dengan menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pemulihan dari pandemi. 

Salah satunya dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai satu juta dosis per hari.

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan/desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro. Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, secara daring, Senin (21/06/2021).

Dalam rapat yang membahas mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, Transfer ke Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah ini, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Rp72 triliun yaitu sebesar Rp3,84 triliun dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi COVID-19 di daerah.

“Jadi artinya, untuk seluruh provinsi, Dana Desa bisa dipakai untuk penanganan COVID-19 ditambah dengan tadi DAU-DBH. Harusnya ini juga bisa bersama-sama dengan anggaran pemerintah pusat yang luar biasa besar, termasuk disalurkan melalui Kementerian Kesehatan maupun BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), harusnya kita bersama-sama bisa menangani COVID-19 ini secara baik,” ujarnya.

Lebih jauh Menkeu mengatakan, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara tepat dan cepat karena pandemi memang membutuhkan penanganan yang cepat. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola anggaran secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

“Kita akan terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana ini secara tepat dan cepat karena memang untuk COVID-19 dibutuhkan kecepatan, namun tidak berarti tidak tepat. Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah terus mendorong momentum pemulihan ekonomi dengan terus mewaspadai risiko COVID-19 yang masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. 

APBN bekerja keras mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional dan mempercepat vaksinasi dengan tetap mewaspadai risiko COVID-19.  (HUMAS KEMENKEU/UN)