Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label DLH Kaltim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DLH Kaltim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2026

DLH Kaltim Tingkatkan Pengawasan Teknis Pembuangan Air Limbah Perusahaan

DLH Kaltim memperketat penilaian izin pembuangan air limbah industri untuk mencegah pencemaran sungai dan menjaga kelestarian lingkungan. (Foto Ilustrasi)
DLH Kaltim memperketat penilaian izin pembuangan air limbah industri untuk mencegah pencemaran sungai dan menjaga kelestarian lingkungan. (Foto Ilustrasi)

SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah industri di Samarinda, Minggu, guna mencegah pencemaran dan menjaga kelestarian ekosistem sungai.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni, menegaskan pengawasan dilakukan lebih detail karena sungai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan.

“Sungai adalah sumber kehidupan, sehingga setiap kegiatan pembuangan air limbah harus benar-benar terkendali dan memenuhi standar baku mutu agar tidak merusak lingkungan maupun berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” kata Doni.

DLH Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan sebelum persetujuan teknis diterbitkan. Penilaian tersebut mencakup kesiapan operasional hingga kelayakan infrastruktur pengolahan air limbah.

Menurut Doni, proses penilaian tidak hanya sebatas administrasi perizinan, tetapi juga memastikan seluruh sistem pengelolaan limbah mampu berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

DLH menelaah sejumlah aspek teknis, mulai dari rancangan instalasi pengolahan limbah, prediksi kualitas efluen, titik pembuangan ke badan air, hingga metode pemantauan lingkungan secara berkala.

Selain itu, pemerintah provinsi mewajibkan seluruh parameter teknis dalam dokumen pengajuan mematuhi standar baku mutu yang berlaku tanpa pengecualian.

DLH Kaltim juga memberi perhatian khusus pada aspek pemetaan spasial. Seluruh rancangan tata ruang dalam dokumen perizinan diminta disusun konsisten sesuai kaidah kartografi.

Doni mengatakan pengawasan ketat terhadap pembuangan limbah ke sungai menjadi prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan flora, fauna, dan kebutuhan masyarakat sekitar.

“Melalui intervensi sejak fase perencanaan perizinan, instansi lingkungan berupaya keras meminimalisasi segala bentuk potensi bencana perairan akibat kelalaian operasional dari limbah perusahaan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DLH Kaltim untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap pengawasan sejak tahap perencanaan dapat menekan risiko pencemaran sungai sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan lingkungan.

Minggu, 05 April 2026

Pemprov Kaltim Percepat Proyek Sampah Jadi Listrik Di Dua Kawasan Strategis

Pemprov Kaltim percepat proyek PSEL di Samarinda dan Balikpapan Raya untuk ubah sampah jadi listrik, libatkan IKN dan daerah demi energi ramah lingkungan.
Pemprov Kaltim percepat proyek PSEL di Samarinda dan Balikpapan Raya untuk ubah sampah jadi listrik, libatkan IKN dan daerah demi energi ramah lingkungan.

Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) makin serius menggarap proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PSEL) di dua kawasan besar: Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.

Langkah ini bukan sekadar wacana. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, memastikan saat ini pemerintah tengah mempercepat penyusunan skema kerja sama agar proyek bisa segera berjalan tanpa hambatan.

“Kami memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama serta kesepakatan bersama untuk kedua proyek ini agar operasionalnya kelak berjalan lancar,” ujar Joko di Samarinda, Sabtu.

Tindak Lanjut Rapat Tingkat Kementerian

Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian yang fokus pada pengelolaan limbah berbasis energi terbarukan. Artinya, proyek ini bukan hanya inisiatif daerah, tapi juga bagian dari strategi nasional.

Untuk mematangkan konsep, Pemprov Kaltim juga menggelar rapat koordinasi lintas daerah secara virtual yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.

Beberapa instansi yang ikut terlibat antara lain:

  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda

  • DLHK Kabupaten Kutai Kartanegara

Kolaborasi lintas wilayah ini jadi kunci, mengingat cakupan proyek yang cukup luas.

Dua Zona Besar: Samarinda Raya & Balikpapan Raya

Proyek PSEL ini dibagi menjadi dua zona utama:

1. Samarinda Raya

Mencakup:

  • Kota Samarinda

  • Sebagian wilayah Kutai Kartanegara:
    Anggana, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Muara Badak, dan Marang Kayu

2. Balikpapan Raya

Meliputi:

  • Kota Balikpapan

  • Kawasan Ibu Kota Nusantara

  • Wilayah pesisir Kutai Kartanegara:
    Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa

Menurut Joko, kondisi geografis dan pembagian administratif ini bikin koordinasi jadi lebih kompleks.

“Perlu koordinasi intensif antara pemerintah daerah, Otorita IKN, dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Solusi Lingkungan Sekaligus Energi Baru

Proyek ini diharapkan bisa jadi solusi dua masalah sekaligus:

  1. Mengurangi penumpukan sampah

  2. Menghasilkan energi listrik dari sumber terbarukan

Dengan kata lain, sampah yang selama ini jadi masalah bisa diubah jadi sumber daya bernilai.

Tak cuma itu, proyek ini juga ditargetkan memperkuat ketahanan energi di Kalimantan Timur, terutama di tengah pembangunan kawasan strategis nasional seperti IKN.

Target: Lingkungan Bersih & Energi Berkelanjutan

Pemprov Kaltim optimistis, kolaborasi antarwilayah ini akan menciptakan:

  • Lingkungan yang lebih bersih

  • Sistem pengelolaan sampah modern

  • Sumber listrik alternatif yang ramah lingkungan

Jika berjalan sesuai rencana, proyek ini bisa jadi model pengelolaan sampah berbasis energi di Indonesia.

FAQ

1. Apa itu PSEL?
PSEL adalah fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik melalui teknologi tertentu seperti insinerasi atau gasifikasi.

2. Kenapa proyek ini penting?
Karena bisa mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi baru yang lebih ramah lingkungan.

3. Kapan proyek ini mulai dibangun?
Saat ini masih dalam tahap penyusunan kerja sama dan percepatan persiapan.

4. Apakah proyek ini melibatkan IKN?
Ya, khususnya dalam kawasan Balikpapan Raya yang mencakup wilayah IKN.

5. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Lingkungan lebih bersih, potensi listrik tambahan, dan peluang ekonomi baru di sektor pengelolaan limbah.