Berita BorneoTribun: DPRD Banjarmasin hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label DPRD Banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2026

Krisis TPS, Pemkot Banjarmasin Uji Coba Sistem Buang Sampah Bergiliran

Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.
Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembuangan bergiliran antarwilayah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa pola baru tersebut akan mengatur jadwal pembuangan sampah secara bergiliran, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari seperti sebelumnya.

“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS,” ujar Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.

Penumpukan Sampah Dipicu Kurangnya Disiplin Warga

Menurut hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kota di sejumlah TPS, masih ditemukan banyak sampah menumpuk akibat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin telah diatur pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita. Membuang sampah di luar jam tersebut, terutama pada siang hari, dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama yang memicu penumpukan sampah. Kondisi ini bahkan kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan.

Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak semakin meluas.

Dampak Pembatasan Kuota Pembuangan Sampah

Selain faktor kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah di Banjarmasin juga dipengaruhi oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula di Kota Banjarbaru.

Sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Februari 2025, Kota Banjarmasin mengalami keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Saat ini, pembuangan sampah hanya dapat dilakukan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota yang terbatas.

“Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi untuk membuang ke TPAS Banjarbakula. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujar Yamin.

Kondisi tersebut sempat mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah sebagai langkah respons cepat menghadapi keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.

Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga

Selain menyusun skema pembuangan bergiliran, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap TPS.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengolahan sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif pengurangan sampah rumah tangga.

“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Tantangan Besar Menuju Kota Bersih

Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Kota Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. Dengan keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Skema pembuangan sampah bergiliran diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPS yang selama ini mengalami penumpukan.

FAQ

Apa itu sistem buang sampah bergiliran di Banjarmasin?
Sistem ini adalah pengaturan jadwal pembuangan sampah berdasarkan wilayah tertentu, sehingga warga tidak membuang sampah setiap hari, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Jam berapa warga boleh membuang sampah di Banjarmasin?
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Apa sanksi jika membuang sampah di luar jadwal?
Warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banjarmasin mengalami darurat sampah?
Darurat sampah terjadi setelah TPAS Basirih ditutup sejak Februari 2025, sehingga pembuangan sampah dialihkan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota terbatas.

Apa solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah?
Pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah dari rumah, seperti membuat kompos, guna mengurangi volume sampah.

DPRD Dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok

DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)
DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat sepakat memperkuat aturan kawasan tanpa asap rokok melalui revisi peraturan daerah (Perda) lama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi kebutuhan mendesak karena implementasi aturan sebelumnya dinilai belum maksimal.

Menurut Mathari, salah satu kelemahan Perda lama adalah belum secara tegas mengatur soal asap rokok dalam implementasinya di lapangan.

“Kenapa harus kita revisi Perda ini, memang ada peraturan tapi belum maksimal dilaksanakan, kalimatnya tidak tertera asap rokok,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Penguatan Aturan Di Lapangan

Mathari menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru akan memperkuat aturan secara konkret, termasuk kemungkinan kewajiban menyediakan ruang khusus bagi perokok di area publik.

Langkah tersebut dinilai sebagai solusi realistis karena tidak semua aktivitas merokok dapat dilarang sepenuhnya di masyarakat. Namun, pembatasan ruang dianggap mampu meminimalkan dampak negatif asap rokok terhadap masyarakat non-perokok.

“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi penghisap rokok di setiap tempat publik, ini yang betul-betul bisa diatur,” paparnya.

Ia menambahkan, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok telah disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota.

Pemkot Tekankan Perlindungan Kesehatan

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut, menegaskan pentingnya regulasi kawasan tanpa asap rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui kebijakan yang tepat dan terukur.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Bertambah

Dalam aturan sebelumnya, kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi penting seperti:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Area bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Tempat umum tertentu

Ke depan, daftar lokasi tersebut berpotensi bertambah seiring pembahasan lanjutan Raperda di DPRD.

Pemerintah kota juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari penerapan aturan ini agar seluruh pihak dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

Upaya Ciptakan Lingkungan Lebih Sehat

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Selain itu, penguatan regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional yang menekankan pentingnya pengendalian produk tembakau.

Experience:
Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Expertise:
Mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau.

Authoritativeness:
Memuat pernyataan langsung dari Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota sebagai sumber resmi.

Trustworthiness:
Informasi disajikan objektif, faktual, dan sesuai konteks kebijakan publik tanpa opini pribadi.

FAQ

Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok adalah area tertentu yang dilarang untuk kegiatan merokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Kenapa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Banjarmasin perlu direvisi?

Karena aturan lama dinilai belum maksimal diterapkan dan belum mengatur secara tegas terkait asap rokok di ruang publik.

Apakah perokok akan dilarang total?

Tidak. Raperda baru justru mengatur penyediaan ruang khusus bagi perokok agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain.

Lokasi mana saja yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok?

Antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Saat ini masih dalam tahap pembahasan Raperda di DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.

Selasa, 07 April 2026

Pilot Project Nasional, DPRD Banjarmasin Dukung Waste To Energy Tiga Wilayah

Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)
Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menyatakan dukungan penuh terhadap program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang mulai dirintis Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan darurat sampah yang saat ini dihadapi Kota Banjarmasin, sekaligus mendukung program nasional transformasi sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.

Sinergi Tiga Daerah Jadi Kunci Sukses Program

Harry Wijaya menyambut positif pertemuan tiga kepala daerah yang bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Kami menyambut baik pertemuan tiga kepala daerah untuk koordinasi dan sinergi mewujudkan bersama program dari pemerintah pusat tersebut,” ujar Harry di Banjarmasin, Senin.

Ia menjelaskan, Kota Banjarmasin bersama Kabupaten Banjar dan Barito Kuala telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi pilot project nasional untuk program waste to energy.

Program tersebut digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai bagian dari upaya nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.

Volume Sampah Capai Ratusan Ton per Hari

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, produksi sampah di wilayah tersebut mencapai lebih dari 400 ton per hari. Jika digabung dengan dua daerah tetangga, total timbulan sampah diperkirakan mendekati 678 ton per hari.

Jumlah tersebut dinilai sangat potensial untuk diolah menggunakan teknologi modern sehingga menghasilkan energi listrik.

“Kalau bisa dimanfaatkan menjadi tenaga listrik dengan teknologi saat ini, tentu ini luar biasa dan bisa menjadi solusi penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin,” jelas Harry.

Ia menilai, program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berpotensi menghadirkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.

TPAS Basirih Ditutup, Perlu Inovasi Baru

Saat ini, Pemkot Banjarmasin tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, terutama setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup.

Penutupan TPAS tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari solusi inovatif dan berkelanjutan untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah.

Menurut Harry, program pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan salah satu inovasi penting, meskipun pelaksanaannya membutuhkan kesiapan lahan dan biaya yang tidak sedikit.

“Program ini salah satu inovasinya. Memang tidak mudah mewujudkannya, karena perlu tempat representatif dan biaya cukup besar. Tapi kalau tiga daerah komitmen bersatu, tentu bisa lebih cepat terwujud,” tambahnya.

Pemkot Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Nasional

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, sebelumnya menyampaikan kesiapan pemerintah kota untuk menjadi daerah percontohan dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah, mengingat masing-masing wilayah memiliki karakteristik dan dinamika pengelolaan sampah yang berbeda.

Langkah ini dinilai sebagai strategi taktis untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Empat Opsi Lokasi Disiapkan

Dalam upaya mendukung implementasi proyek ini, pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi lokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu.

Empat lokasi tersebut meliputi:

  • TPAS Tabing Rimbah, Kabupaten Barito Kuala

  • TPAS Basirih, Kota Banjarmasin

  • Sekitar Terminal Gambut Barakat (TGB), Kabupaten Banjar

  • Belakang RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar

Seluruh lokasi tersebut nantinya akan melalui tahap kajian teknis oleh tim kementerian sebelum dipilih lokasi paling layak untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Solusi Jangka Panjang untuk Lingkungan

Pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang yang mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung ketahanan energi daerah.

Selain itu, pendekatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan secara modern dan berkelanjutan.

Dengan dukungan dari DPRD, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, program ini diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

FAQ

1. Apa itu program waste to energy?
Program waste to energy adalah teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi energi listrik atau energi lain yang bermanfaat.

2. Mengapa Banjarmasin dipilih sebagai pilot project?
Karena volume sampah di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya cukup besar sehingga dinilai potensial untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah modern.

3. Berapa jumlah sampah di Banjarmasin setiap hari?
Produksi sampah di Kota Banjarmasin mencapai lebih dari 400 ton per hari, sedangkan total tiga daerah mendekati 678 ton per hari.

4. Di mana lokasi rencana pengolahan sampah?
Ada empat opsi lokasi, yakni TPAS Tabing Rimbah, TPAS Basirih, sekitar Terminal Gambut Barakat, dan belakang RSJ Sambang Lihum.

5. Apa manfaat pengolahan sampah menjadi listrik?
Selain mengurangi volume sampah, program ini dapat menghasilkan energi listrik dan membantu mengatasi krisis lingkungan.

Senin, 06 April 2026

Deddy Sophian Perjuangkan 300 Unit Bedah Rumah Di Banjarmasin Barat 2026

Deddy Sophian dorong 300 unit program bedah rumah di Banjarmasin Barat 2026 bersama DPRD Kalsel untuk wujudkan hunian layak dan sehat. (Ilustrasi)
Deddy Sophian dorong 300 unit program bedah rumah di Banjarmasin Barat 2026 bersama DPRD Kalsel untuk wujudkan hunian layak dan sehat. (Ilustrasi)

BANJARMASIN – Komitmen meningkatkan kualitas hunian warga terus diperjuangkan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian. Ia menargetkan program bedah rumah atau perbaikan rumah tidak layak huni bisa mencapai ratusan unit pada 2026.

Hal ini disampaikan saat kegiatan reses bersama warga di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat. Dalam pertemuan tersebut, Deddy menegaskan bahwa upaya perbaikan rumah tidak hanya mengandalkan program dari pemerintah kota, tetapi juga didorong melalui pemerintah provinsi.

“Tidak hanya program bedah rumah dari pemerintah kota, tapi juga dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

Target 300 Unit Untuk Banjarmasin Barat

Khusus wilayah Banjarmasin Barat, Deddy mengusulkan sebanyak 300 unit rumah untuk diperbaiki melalui program pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk merealisasikan target tersebut, ia menjalin kolaborasi dengan anggota DPRD Kalimantan Selatan dari partai yang sama, yakni PKB, yang berasal dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin.

“Semoga bisa terwujud dengan kita berjuang bersama,” katanya.

Realisasi 2025 Jadi Modal Optimisme

Deddy mengungkapkan, pada 2025 program serupa telah berhasil direalisasikan dengan capaian sekitar 100 unit rumah di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Jumlah tersebut bahkan bertambah dengan dukungan dari program pemerintah kota, yang turut memberikan bantuan tambahan bagi warga.

Menurutnya, kondisi permukiman di Banjarmasin Barat yang padat dan banyak kawasan perkampungan lama membuat program bedah rumah menjadi kebutuhan mendesak.

Dorongan Di Musrenbang Provinsi

Deddy berharap usulan tersebut dapat disetujui dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.

Target minimal yang diharapkan bisa terealisasi adalah sekitar 250 unit rumah.

“Mudah-mudahan usulan ini disetujui, setidaknya 250 unit bisa terealisasi,” harapnya.

Dukungan DPRD Kalsel Dan Kenaikan Anggaran

Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, turut membenarkan adanya kolaborasi lintas tingkat pemerintahan untuk mendorong program ini.

Ia menyebutkan bahwa usulan 300 unit bedah rumah untuk Banjarmasin Barat pada 2026 telah diajukan secara resmi.

“Alhamdulillah pada 2025 sudah terealisasi, dan untuk 2026 usulan 300 unit sudah masuk,” jelasnya.

Suripno juga mengungkapkan adanya peningkatan anggaran per unit rumah.

Jika pada tahun sebelumnya biaya per unit sebesar Rp20 juta, maka pada 2026 direncanakan naik menjadi Rp25 juta per unit.

Program ini mencakup perbaikan struktur utama rumah seperti lantai, atap, dan dinding agar memenuhi standar kelayakan dan kesehatan.

Harapan: Tidak Ada Lagi Rumah Tidak Layak Huni

Dengan adanya peningkatan jumlah unit dan anggaran, pemerintah diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Banjarmasin.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk.

“Harapannya tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni dan tidak memenuhi standar kesehatan,” tutupnya.

FAQ

1. Apa itu program bedah rumah?
Program bedah rumah adalah bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni agar menjadi aman dan sehat.

2. Berapa target bedah rumah di Banjarmasin Barat 2026?
Targetnya mencapai 300 unit rumah yang diusulkan ke pemerintah provinsi.

3. Berapa anggaran per unit rumah pada 2026?
Anggaran direncanakan sebesar Rp25 juta per unit, naik dari Rp20 juta pada 2025.

4. Siapa yang memperjuangkan program ini?
Program ini diperjuangkan oleh Deddy Sophian bersama DPRD Kalimantan Selatan.

5. Apa saja yang diperbaiki dalam program ini?
Perbaikan meliputi lantai, atap, dan dinding rumah agar layak huni.