Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Petani Sawit Dinilai Kehilangan Kepastian Harga, DPRD Sekadau Soroti Mekanisme TBS

DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)
DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)

SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno, menyoroti mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan berpotensi merugikan petani. Sorotan tersebut disampaikan terkait penetapan harga yang baru diumumkan setelah transaksi jual beli berlangsung selama tujuh hari.

Menurut Paulus Subarno, kondisi tersebut membuat petani tidak memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya. Akibatnya, banyak petani yang telah melakukan transaksi tanpa mengetahui harga acuan resmi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penetapan harga seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung. Dengan demikian, petani dapat mengetahui harga yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan transaksi.

“Seharusnya penetapan harga dilakukan sebelum transaksi penjualan terjadi sehingga petani mengetahui harga yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, harga baru ditetapkan setelah tujuh hari berjalan. Banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan baru mengetahui harga acuan setelah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Paulus menilai tujuan penetapan harga TBS sebagai instrumen perlindungan bagi petani menjadi kurang efektif apabila pengumumannya dilakukan setelah transaksi berlangsung. Menurutnya, sebagian besar petani tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penjualan hasil panen karena kebutuhan ekonomi maupun biaya operasional kebun yang harus segera dipenuhi.

Ia mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi petani yang menjual hasil panen dengan harga lebih rendah dibanding harga yang kemudian ditetapkan pemerintah.

“Keterlambatan penetapan harga sangat berpotensi merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen di bawah harga yang kemudian ditetapkan pemerintah,” katanya.

Karena itu, legislator Partai Hanura tersebut meminta pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS. Ia berharap harga dapat diumumkan lebih cepat sehingga dapat dijadikan acuan sebelum transaksi berlangsung.

Selain evaluasi mekanisme, Paulus juga mendorong penguatan sistem informasi harga yang lebih transparan dan mudah diakses oleh petani. Menurutnya, akses informasi yang cepat akan membantu petani memperoleh kepastian harga sebelum menjual hasil panennya.

“Perlu ada perbaikan mekanisme agar petani mendapatkan informasi harga secara cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman sebelum menjual hasil panen. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” tutupnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena harga TBS merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pendapatan petani sawit. Evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi petani dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Penulis: Novi Dominika

Selasa, 02 Juni 2026

Petani Keluhkan Grading TBS Tinggi, DPRD Sekadau Kawal Kesepakatan dengan PT Parna Agromas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Parna Agromas (PAM) menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Permintaan itu disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya potongan grading yang diterapkan perusahaan.

Menurut laporan yang diterima DPRD, grading TBS di PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.

Yodi menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia meminta perusahaan menunjukkan komitmen melalui penerapan yang nyata di lapangan.

"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," kata Yodi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berencana memanggil manajemen PT Parna Agromas untuk meminta penjelasan terkait sistem grading yang diterapkan perusahaan.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas tingginya persentase grading yang menjadi keluhan para petani sawit.

"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Yodi menilai sejumlah perusahaan perkebunan lain telah memiliki mekanisme grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Ia menyoroti laporan masyarakat yang menyebut grading di PT Parna Agromas dapat mencapai belasan persen. Di sisi lain, buah yang dinyatakan terkena grading disebut tidak dikembalikan kepada petani, sehingga menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan perusahaan.

"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.

Dalam Berita Acara Nomor 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang disusun saat pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan bersama.

Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelum dikembalikan, buah tersebut diminta diberi tanda menggunakan cat atau pilox agar dapat diidentifikasi.

Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal sebesar 3 persen.

Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang sehingga tidak terjadi perbedaan harga dalam transaksi pembelian hasil panen.

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 27 Mei 2026

Harga TBS Turun di Sekadau, DPRD Desak PKS Ikuti Ketentuan Pemerintah

DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.
DPRD Sekadau meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga TBS setelah pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu belum berlaku penuh dan tidak membebani pelaku usaha.

SEKADAU — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani setelah pemerintah memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (27/5/2026), menyusul turunnya harga TBS di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sekadau.

Penurunan harga terjadi meski kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) belum diberlakukan secara penuh. Di tingkat petani Sekadau, harga sawit dilaporkan turun ke kisaran Rp2.000-an per kilogram.

Pemerintah sebelumnya memantau adanya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang teridentifikasi menurunkan harga pembelian TBS. Kondisi tersebut memicu keluhan dari petani karena harga jual hasil panen mereka ikut terdampak.

Kementerian Pertanian menilai anjloknya harga TBS lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha hilir terkait kebijakan ekspor yang akan diterapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“Padahal PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor, tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” tegas Sudaryono.

Menanggapi kondisi tersebut, Yodi Setiawan meminta perusahaan sawit tetap memperhatikan kepentingan petani dan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta kepada perusahaan sawit tetap memperhatikan posisi petani dan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Yodi.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2027 setelah melalui proses evaluasi dan masa penyesuaian.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah pusat, DPRD Sekadau berharap perusahaan sawit dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sehingga tidak semakin membebani petani yang bergantung pada komoditas tersebut sebagai sumber penghasilan utama.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Sekadau Geram, Pendapatan Petani Plasma Disebut Masih Seperti di Era 2000-an

DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)
DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)

SEKADAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegur keras perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa kemarin (12/5/2026), terkait ketidakjelasan tata kelola plasma yang dinilai merugikan petani selama bertahun-tahun.

Yodi meminta perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan hasil kebun plasma, terutama di tengah kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produksi sawit yang terus meningkat.

Menurut Yodi, terdapat ketimpangan antara tingginya harga sawit di pasaran dengan pendapatan yang diterima petani plasma di lapangan.

Ia menilai pendapatan petani tidak mengalami perubahan signifikan meski harga TBS saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal 2000-an.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sistem pembagian hasil dan pengelolaan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Yodi menyebut perusahaan harus segera membenahi tata kelola agar petani memperoleh hak yang sesuai dengan perkembangan harga dan produksi sawit saat ini.

“Sekarang harga TBS naik, produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah tahun 2000-an. Ini tidak masuk akal,” tegas Yodi, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar petani mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan plasma yang mereka terima.

Sorotan DPRD Sekadau terhadap tata kelola plasma diperkirakan akan menambah tekanan kepada perusahaan perkebunan untuk memperbaiki sistem transparansi dan pembagian hasil kepada petani.

Isu plasma sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah penghasil sawit karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Next Redaksi:

Saat DPRD Sekadau Mulai Geram, Ada Pertanyaan Besar tentang Uang Plasma Sawit

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, soal pendapatan petani plasma yang disebut “masih seperti era 2000-an” bukan sekadar kritik biasa. Kalimat itu mencerminkan akumulasi keresahan panjang yang selama ini hidup di tengah masyarakat perkebunan sawit, khususnya para petani plasma yang merasa tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hasil kebun mereka dihitung.

Redaksi Borneotribun menilai, pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau. Sebab, ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) naik, produksi meningkat, dan industri sawit terus berkembang, tetapi pendapatan petani tetap stagnan, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana sebenarnya aliran keuntungan itu bergerak?

Selama bertahun-tahun, isu plasma sawit memang menjadi salah satu persoalan paling sensitif di daerah penghasil sawit. Di atas kertas, konsep plasma dibangun sebagai kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan mendapatkan dukungan lahan dan stabilitas produksi, sementara masyarakat memperoleh akses kebun, pembagian hasil, hingga peningkatan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, banyak petani justru berada pada posisi yang lemah karena tidak memiliki akses penuh terhadap data produksi, biaya operasional, potongan kredit, hingga mekanisme pembagian keuntungan. Petani hanya menerima angka akhir. Sementara rincian perhitungan sering kali tidak benar-benar terbuka.

Inilah yang kini mulai disorot keras DPRD Sekadau.

Ucapan Yodi Setiawan bahwa pendapatan petani masih seperti dua dekade lalu sebenarnya menyentuh inti persoalan yang lebih besar: transparansi. Jika harga sawit saat ini jauh lebih tinggi dibanding awal 2000-an, maka secara logika ekonomi, pendapatan petani seharusnya ikut meningkat signifikan. Terlebih industri sawit saat ini sudah jauh lebih modern, produktivitas meningkat, dan akses pasar semakin luas.

Ketika hal itu tidak terjadi, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola plasma.

Redaksi Borneotribun melihat, masalah utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tetapi minimnya keterbukaan kepada petani. Banyak petani plasma tidak mengetahui secara rinci berapa produksi kebun mereka setiap bulan, bagaimana kualitas buah dihitung, berapa biaya yang dipotong perusahaan, hingga bagaimana skema pembagian hasil diterapkan.

Situasi ini menciptakan ketergantungan penuh kepada perusahaan.

Dalam hubungan kemitraan yang sehat, petani seharusnya memiliki akses yang setara terhadap informasi. Sebab plasma bukan sistem bantuan sepihak, melainkan kerja sama bisnis jangka panjang yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.

Di banyak daerah sentra sawit, persoalan plasma bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan. Mulai dari tuntutan audit kebun, aksi demonstrasi petani, sengketa pembagian hasil, hingga tuduhan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

Karena itu, kritik DPRD Sekadau seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki fondasi kemitraan sawit agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Industri sawit tidak bisa hanya berbicara soal ekspor besar, devisa negara, atau keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain petani plasma tetap merasa hidup dalam ketidakpastian.

Apalagi petani adalah bagian paling penting dalam rantai industri sawit itu sendiri.

Redaksi Borneotribun menilai perusahaan perkebunan perlu segera membuka ruang transparansi yang lebih konkret. Misalnya dengan memberikan laporan rutin produksi plasma kepada petani, membuka rincian biaya operasional, memperjelas skema potongan, hingga melibatkan perwakilan petani dalam pengawasan pengelolaan kebun.

Langkah seperti itu penting untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini terus tumbuh di lapangan.

Jika tidak, ketidakpercayaan antara masyarakat dan perusahaan akan semakin melebar.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pengawasan terhadap kemitraan plasma tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik muncul. Harus ada sistem evaluasi berkala yang memastikan hak-hak petani benar-benar berjalan sesuai aturan.

DPRD Sekadau dalam hal ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih keras. Dan publik tentu menunggu apakah sorotan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik semata, atau benar-benar berlanjut pada langkah konkret seperti audit, evaluasi kemitraan, hingga pemanggilan perusahaan perkebunan.

Yang jelas, pernyataan “pendapatan petani masih seperti era 2000-an” menjadi tamparan keras bagi industri sawit di daerah.

Sebab di tengah naiknya harga sawit dan besarnya perputaran uang di sektor ini, kesejahteraan petani plasma seharusnya ikut bergerak maju, bukan justru tertinggal dalam sistem yang tidak pernah benar-benar terbuka.

Selasa, 05 Mei 2026

LPG 3 Kg Langka dan Mahal di Sekadau, DPRD Soroti Rantai Distribusi dan Biaya BBM

Kelangkaan LPG 3 Kg di Sekadau membuat harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp40 ribu per tabung. DPRD menilai kondisi ini dipengaruhi rantai distribusi dan biaya BBM.
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sekadau membuat harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp40 ribu per tabung. DPRD menilai kondisi ini dipengaruhi rantai distribusi dan biaya BBM.

SEKADAU — Kelangkaan dan lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram terus dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pada Selasa (5/5/2026), warga melaporkan harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp40.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai semakin membebani masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. Selain harus membeli dengan harga lebih mahal, warga juga mengaku kesulitan mendapatkan pasokan gas sehingga harus berkeliling mencari ke berbagai tempat.

Salah satu warga Desa Setawar, Agam, mengatakan masyarakat kehilangan banyak waktu produktif hanya untuk mendapatkan LPG bersubsidi.

“kami selalu kewalahan mencari kemana-mana dan harganya pun sampai 40 ribu rupiah. Ini bukan hanya kerugian materi karena harga mahal, tetapi juga kerugian waktu produktif. Banyak masyarakat kehilangan kesempatan bekerja karena harus antre atau berkeliling mencari gas,” ujarnya.

Menurut Agam, kelompok yang paling terdampak adalah ibu rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktivitasnya sangat bergantung pada ketersediaan gas melon.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau dan DPRD segera turun ke lapangan untuk memastikan distribusi LPG berjalan normal serta menindak jika ditemukan praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat berharap agar pemerintah daerah Sekadau dan juga para anggota DPRD supaya secepatnya bertindak atau melakukan sidak. Jangan sampai ada permainan oknum-oknum nakal yang sengaja menimbun dan mempermainkan harga LPG yang sangat merugikan masyarakat ini,” katanya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Yohanes Ayub, menyebut persoalan kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram merupakan masalah yang sudah lama terjadi di daerah tersebut.

Menurut Ayub, kenaikan harga kemungkinan dipengaruhi oleh panjangnya rantai distribusi dari SPBE hingga ke tangan konsumen. Selain itu, biaya operasional yang meningkat juga turut berkontribusi terhadap kenaikan harga di lapangan.

“Kita tidak menuduh ya, tapi faktor penyebab langka dan harga makin mahal di lingkungan masyarakat itu efek dari segi bisnis atau perdagangan. Strukturnya dari SPBE ke agen, lanjut ke pangkalan, lanjut lagi ke pengecer, baru ke masyarakat. Nah, kemungkinan kenaikan harga itu terjadi di lingkaran itu dengan berbagai alasan, termasuk biaya operasional dan faktor mahalnya BBM,” jelas Ayub.

Ia menambahkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam beberapa waktu terakhir turut memengaruhi biaya transportasi distribusi LPG. Kondisi tersebut berdampak pada naiknya harga gas di tingkat konsumen sekaligus menekan daya beli masyarakat.

“Memang tidak kita pungkiri bahwa dampak dari kenaikan harga BBM sekarang ini daya beli masyarakat turun signifikan. Dan termasuk mahalnya harga LPG 3 kg itu kan salah satu efek domino dari kenaikan BBM tadi,” pungkasnya.

Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pasokan LPG 3 kilogram kembali tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan.

Penulis: Delova

Minggu, 13 Juli 2025

Listrik Padam Kembali Terjadi, Anggota DPRD Sekadau Kritik Keras PLN

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno

SEKADAU – Pemadaman listrik yang kembali terjadi di Kabupaten Sekadau menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno atau yang akrab disapa Ngah Barno.

Pemadaman dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. PLN ULP Sekadau dalam pengumumannya menyebutkan bahwa pemadaman dilakukan dalam rangka uprating jaringan tegangan menengah. Lokasi terdampak meliputi Jl. Merdeka Selatan, Jl. Merdeka Barat - Suak Payung, Kampung Tebal, Tanjung, Sekadau Hulu, Nanga Mahap, Nanga Taman, dan sekitarnya.

Namun, bagi Paulus Subarno, pemadaman listrik di hari Sabtu bukan hal baru. Ia menyebut kondisi tersebut sudah menjadi "tradisi mingguan" di Sekadau.

"Di tempat kami Kabupaten Sekadau udah tak asing lagi hal seperti ini, setiap hari Sabtu pasti ada listrik mati," ujar Ngah Barno.

Lebih lanjut, ia mengkritik pola pemadaman yang dinilainya tidak efisien dan merugikan banyak pihak.

"Rupanya sistem aliran listrik sekarang udah kembali ke zaman purba, perbaikan di satu titik, matinya empat kecamatan. Ekonomi rumah tangga, komunikasi, kegiatan lain yang memerlukan tenaga listrik macet semua. Luar biasa hebat PLN, terima kasih," katanya dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga yang merasa aktivitas mereka terganggu akibat pemadaman yang berulang tanpa solusi jangka panjang.

Sementara itu, PLN ULP Sekadau menginformasikan bahwa waktu padam dapat berubah tergantung kondisi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN terkait kritik yang dilayangkan oleh anggota dewan tersebut. (Jackmus)

Kamis, 19 September 2024

Bupati Sekadau Hadiri Rapat Pari Purna DPRD tentang Perubahan APBD 2024

Bupati Sekadau Hadiri Rapat Pari Purna DPRD tentang Perubahan APBD 2024
Bupati Sekadau Hadiri Rapat Pari Purna DPRD tentang Perubahan APBD 2024.
SEKADAU - Bupati Sekadau, Aron, S.H., turut menghadiri Rapat Pari Purna DPRD Kabupaten Sekadau yang membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat penting ini digelar di Ruang Rapat Pari Purna DPRD Kabupaten Sekadau pada Kamis, 19 September 2024.

Dalam rapat tersebut, sejumlah tokoh penting lainnya juga hadir, seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Kapolres Sekadau, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau dan Dandim 1204 Sanggau/Sekadau. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Rapat Pari Purna ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi daerah. Salah satu topik utamanya adalah pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran, sehingga mampu mendukung berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sekadau pada tahun 2024.

Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa perubahan APBD ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya perubahan APBD ini, kita berharap program pembangunan di berbagai sektor bisa berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Aron.

Tidak hanya pemerintah daerah, berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut juga menunjukkan dukungan penuh terhadap perubahan APBD ini. DPRD Kabupaten Sekadau melalui para fraksinya menyampaikan pendapat akhir mereka, yang pada umumnya sejalan dengan harapan pemerintah dalam membangun daerah yang lebih baik.

Perubahan APBD juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan, termasuk dalam hal infrastruktur, pelayanan publik, serta pengembangan sektor ekonomi dan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD. Ia berharap semua pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun DPRD, dapat terus bekerjasama dan memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Rapat Pari Purna ini menjadi bagian dari proses yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Sekadau, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan disahkannya perubahan APBD 2024, Kabupaten Sekadau diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakatnya.

Sabtu, 17 Agustus 2024

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024
Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Bupati Sekadau, Aron, mengadakan sidang penting terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Barat, Effendi.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Effendi menekankan pentingnya perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. "Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan situasi terkini," ujar Effendi. Ia juga mengutip peraturan pemerintah yang mengatur bahwa perubahan ini harus dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau. Penandatanganan keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan anggaran tahun 2024. 

Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membawa Kabupaten Sekadau ke arah yang lebih baik. "Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memajukan Kabupaten Sekadau melalui kebijakan-kebijakan yang telah disusun dalam perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024," kata Aron.

Beliau juga menekankan bahwa proses penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan KUA dan PPAS dalam menjaga stabilitas dan kemajuan pembangunan daerah.

Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disusun sebagai respons strategis terhadap situasi yang berkembang, memastikan bahwa anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Dengan adanya kesepakatan ini, harapannya adalah Kabupaten Sekadau akan terus bergerak maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Senin, 01 Juli 2024

Pemkab Sekadau dan DPRD Setujui RPJPD 2025-2045

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Pada Jumat (28/7/2024) kemarin.

Kehadiran Para Pemimpin

Rapat penting ini dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, serta jajaran Kepala SKPD, Kepala BUMN, BUMD, dan Forkopimda dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap proses pembahasan RPJPD.

Jalannya Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa sebanyak 20 anggota DPRD dari seluruh fraksi hadir dalam rapat tersebut. Radius menekankan bahwa pembahasan Raperda RPJPD ini telah mengikuti semua mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk selanjutnya adalah tahapan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045,” ujar Radius.

Sambutan Bupati Sekadau

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045.

Aron juga menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan kepada gubernur untuk dievaluasi.

“Saya berkomitmen bahwa kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah harus terus berjalan dengan baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Aron. “Dengan begitu, kebijakan yang kita rencanakan akan tepat guna, tepat waktu, serta tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pandangan Akhir Fraksi dan Penutupan Rapat

Dalam rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045. Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya, Radius Efendi selaku pimpinan sidang menutup rapat Paripurna. Sebelum menutup rapat, Radius menyampaikan jadwal rapat Paripurna selanjutnya yang akan membahas tanggapan Bupati Sekadau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan.

Dengan berakhirnya rapat ini, proses panjang dalam menyusun RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 semakin mendekati tahap akhir. Semua pihak berharap agar rencana pembangunan ini dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Sekadau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Selasa, 09 Januari 2024

Bupati Sekadau dan Wakil Ketua DPRD Sekadau Terima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Bupati Sekadau dan Wakil Ketua DPRD Sekadau Terima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Bupati Sekadau dan Wakil Ketua DPRD Sekadau Terima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
SEKADAU – Bupati Sekadau Aron, S.H. didampingi Wakil Ketua DPRD Sekadau Zainal, terima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/1/2024)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada beberapa Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Beberapa Kabupaten/Kota yang diundang menerima penyerahan LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kayong Utara, dengan hasil penilaian kinerja atas aspek yang berbeda di masing-masing daerah. 

Pemerintah Kabupaten Sekadau sendiri menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk mendukung pembangunan Desa Terpadu Tahun Anggaran 2021 sd Semester I Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Sekadau mendapatkan apresiasi atas efektifitas kinerjanya dalam melakukan banyak hal dan upaya untuk mendorong Pemerintah Desa mendaftarkan nama Bumdes di Kementerian, sehingga Bumdes telah memiliki Sertifikat Pendaftaran atas nama Bumdes.

Sementara itu Bupati Sekadau, Aron, SH menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap efektifitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

"Untuk beberapa permasalahan yang ditemukan, kami Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan segera menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diberikan dan tentunya LHP yang diterima ini akan menjadi pedoman bagi kami, agar semakin baik lagi kedepanya", pungkas Alumni Fakultas Hukum Untan tersebut. 

Turut hadir mendampingi Bupati pada kesempatan tersebut Inspektur Kabupaten Sekadau.

Minggu, 03 Desember 2023

Subarno Ucapkan Selamat Hari Guru

Foto : Drs Paulus Subarno.,M.Si Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Partai Hanura.
SEKADAU – Hari Guru Nasional (HGN) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 25 November. Peringatan HGN juga menjadi ruang apresiasi yang diberikan kepada para guru atas semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi dalam merdeka belajar demi terwujudnya pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
 
Tema peringatan HGN tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar”

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Paulus Subarno mengucapkan selamat Hari Guru kepada semua Guru terutama Guru-guru yang ada di Kabupaten Sekadau.

"Kita patut mengapresiasi para guru-guru yang telah mendidik anak-anak dengan baik dan mengantarkan anak-anak menuju Cita-cita mereka," kata Paulus Subarno pada (25/11/2023) lalu. 

"Guru merupakan profesi yang mulia, tanpa Guru kita tidak bisa jadi seperti ini. Kita patut ucapkan terimakasih kepada Guru atas dedikasinya dalam dunia pendidikan," pungkasnya.

Yosef Sumardi Hadiri Pembukaan Turnamen Tinting Boyok Cup

Foto : Pembukaan Turnamen Tinting Boyok Cup.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dari fraksi Persatuan, Yosef Sumardi menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola mini Tinting Boyok Cup, bertempat di Lapangan sepak bola Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu 25 November 2023 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Yosef Sumardi mengatakan dirinya menyambut baik Dibukanya Turnamen Sepakbola Tinting Boyok Cup ini. 

"Diselenggarakannya Turnamen ini, Saya merasa senang, karena Tinting Boyok merupakan kampung Halaman saya sendiri dan hal ini juga menjadi kerinduan bagi warga Desa Tinting Boyok," kata Yosef Sumardi. 

Yosef Sumardi Juga Mengatakan, Turnamen Sepakbola Mini Tinting Boyok ini sudah yang Ke-4 kalinya diselenggarakan. 

"Turnamen ini dilaksanakan bukan hanya sekedar Hobi saja, namun juga memiliki dampak Positif bagi perputaran Ekonomi Masyarakat," 

"Dengan adanya Turnamen ini, masyarakat dapat berjualan sehingga ada perputaran Ekonomi dan adanya peningkatan bagi pelaku UKM," 

"Saya berharap kepada Panitia Pelaksana, Wasit dan Club yang bertanding pada Turnamen ini agar dapat menjunjung tinggi Sportivitas dan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Turnamen ini demi kenyamanan kita bersama," pungkasnya.

Hadiri Pelantikan WKRI, Ini Kata Hasan

Foto : Hasan, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrat, Hasan menghadiri pelantikan pengurus Ranting Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Stasi Aur Tekam Paroki Hati Kudus Yesus Rawak, Keuskupan Sanggau. Minggu (25/11/ 2023) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Hasan mengucapkan selamat kepada Ketua dan pengurus WKRI Stasi Aur Tekam yang telah dilantik pada hari ini. 

"WKRI merupakan salah satu organisasi wanita bidang keagamaan. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk membina kaum Perempuan agar terlibat aktif dalam Pelayanan di Gereja," kata Hasan. 

Hasan juga mengatakan, bahwa dirinya sangat mendukung organisasi keagamaan seperti ini karena dinilai baik untuk pembinaan iman umat Katolik. 

"Saya berharap kepada Pengurus WKRI Stasi Aur Tekam yang baru dilantik agar dapat membuat program kerja yang baik untuk kemajuan WKRI Stasi Aur Tekam ini," harapnya. 

"Semoga WKRI Stasi Aur Tekam dapat memberikan contoh yang baik kepada umat Stasi Aur Tekam terkait Iman dan Pelayanan di Gereja," tutupnya.

Liri Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola HUT Pemkab Sekadau

Foto : Pembukaan Turnamen Sepakbola HUT Pemkab Sekadau, Di Lapangan Gapura Rawak Kecamatan Sekadau Hulu.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri menghadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Sekadau yang Ke-20 Tahun, bertempat di Lapangan Gapura Rawak, Jum'at (1/12 /2023) kemarin.

Liri Muri mengatakan, bahwa dirinya menyambut baik dilaksanakannya Turnamen Sepak Bola Dalam rangka HUT Pemkab Sekadau Ke-20 ini. 

"Dilaksanakannya Turnamen ini sebagai bentuk Partisipasi kita dalam memeriahkan HUT Pemkab Sekadau. Kegiatan turnamen ini diikuti oleh 70 lebih Club Sepakbola," kata Liri Muri yang juga Manager PSSI Kabupaten Sekadau. 

"Turnamen ini dilaksanakan selain untuk memeriahkan HUT Pemkab Sekadau, juga sebagai ajang untuk mencari bibit-bibit atlet Sepakbola di Kabupaten Sekadau," tambahnya. 

Legislator Partai Hanura ini juga berpesan kepada para Club agar selalu menjunjung tinggi sportivitas dalam bertanding, jaga kekompakan dan tunjukan Skil permainan yang bagus sehingga enak untuk ditonton. 

"Dalam pertandingan kalah menang itu biasa, namun Sportivitas tetap harus kita jaga," ujarnya. 

"Saya juga berpesan kepada Panitia pelaksana agar menjaga kondusifitas selama Turnamen ini berlangsung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga Turnamen ini dapat berjalan dengan baik sampai dengan penutupan nantinya," pungkasnya.

Sabtu, 02 Desember 2023

Pemerintah Pusat dan DPR RI Bantu Pembangunan Jalan di Kabupaten Sekadau

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro bersama Ketua komisi V DPR RI, Lasarus.
SEKADAU – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat dan DPR RI atas Pembangunan Ruas Jalan di Kabupaten Sekadau.

Ari Kurniawan Wiro mengucapkan terimakasih kepada kementiran PUPR dan Ketua komisi V DPR RI yang telah membangun ruas jalan seberang Kapuas tepatnya SP 12 - Landau Kodah dan juga ruas jalan Nanga Taman - Meragun yang menggunakan skema pembanguan INPRES yang anggrannya sama sekali zero(0) APBD. 

"Artinya dibangun menggunakan dana Pusat atau APBN dengan pagu anggaran Ruas jalan SP 12 - Landau Kodah 29 Milyar dan Nanga Taman - Meragun 23,62 Milyar," Kata Ari Kurniawan Wiro anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Media ini, Sabtu (2/12/2023). 

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Dulunya sebelum tahun 2023 APBN itu tidak bisa masuk ke jalan - jalan yang statusnya jalan Kabupaten, tapi semenjak undang-undang tentang jalan direvisi oleh DPR barulah terbit UU no 2 tahun 2022 tentang jalan, yang merupakan perubahan dari UU sebelumnya. 

"Jadi saya ingin sampaikan semua itu berkat peran ketua komisi V DPR dan Anggota komisi V DPR RI, tentu juga Pemerintah Pusat, mengapa saya sampaikan demikan karena fungsi Legislasi atau aturan undang undang itu ada pada mereka," jelasnya. 

Ia menjelaskan, Andai kata peraturan tersebut tidak di revisi, pusat hanya sebatas membangun jalan yang statusnya hanya jalan pusat saja, tidak bisa bangun jalan yang statunya jalan Kabupaten dan lainnya. 

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan ketua komisi V DPR RI yaitu pak Lasarus beberapa waktu yang lalu, beliau sampaikan bahwa pembangunan ini akan terus beranjut karena sudah ada pondasi hukumnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD tugasnya buatkan perencanan dan usulan. 

"Nanti Pusat yang akan bangun," pungkasnya.

DPRD Kabupaten Sekadau Apresiasi Desa Gonis Tekam Capai Status ODF dalam Upaya Wujudkan Kabupaten Sehat

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro menghadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Diwawancara usai kegiatan, Ari Kurniawan Wiro mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Gonis Tekam atas di deklarasinya Desa Gonis Tekam menjadi Desa ODF. 

"Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Desa, masyarakat Desa Gonis Tekam dan Pihak terkait atas tercapainya 3 Pilar STBM di Desa Gonis Tekam ini," kata Ari Kurniawan Wiro. Rabu (29/11/2023). 

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Desa ODF merupakan cikal bakal terwujudnya Kabupaten sehat. Kabupaten sehat sendiri dimaknai sebagai suatu kondisi kesehatan yang bersih, nyaman dan aman untuk dihuni. 

"Melalui sanitasi total berbasis masyarakat ini diharapkan bisa memberikan manfaat serta menjauhkan masyarakat dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh lingkungan," ujarnya. 

"Semoga ODF Desa Gonis Tekam ini bisa menjadi motivasi bagi Desa lain, yang ada di Kecamatan Sekadau Hilir yang belum melaksanakan 3 Pilar STBM," pungkasnya.

DPRD Kabupaten Sekadau Setujui Raperda APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-28

Foto : DPRD Kabupaten Sekadau Setujui Raperda APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-28.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 28 masa sidang ke 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (30/11/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainnya. 

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni, Fraksi 
Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar. Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau semua menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, atas nama Pemerintah kabupaten sekadau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif, sehingga rancangan perda APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dari pembahasan rancangan perda ini. 

"Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada tim anggaran pemerintah daerah yang dapat bersinergi dengan badan anggaran DPRD sehingga pembahasan rancangan perda APBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Aron. 

Pendapat, kritik, dan saran yang disampaikan daerah selama proses pemerintah upaya pembahasan akan menjadi bahan masukan dalam meningkatkan pemerintahan kepada memahami dan pimpinan tapd kabupaten sekadau daerah kinerja dan pelaksanaan untuk terus penyelenggaraan pembangunan di masa-masa mendatang," tambahnya. 

Aron juga mengatakan, Pemerintah daerah juga yang memahami bahwa aspirasi-aspirasi secara dinamis berkembang selama pembahasan, tidak lain adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat kabupaten sekadau.

"Seluruh proses pembahasan tersebut menunjukkan besarnya tanggungjawab kita untuk membangun kabupaten sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat serta komitmen kita bersama untuk menjaga postur APBD yang memenuhi sehat, dinamis, dan antisipatif serta mengupayakan keadilan, perekonomian tersebut menunjukkan fungsi sebagai pendapatan dan belanja daerah. Pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan, pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan menjadi alat untuk memelihara keseimbangan perekonomian Daerah memenuhi rasa keadilan dan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya.

DPRD Kabupaten Sekadau Setujui Raperda APBD 2024 dalam Paripurna Masa Sidang Pertama

Foto : Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 28 masa sidang ke 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, kamis (30/11/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainnya. 

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni, Fraksi 
Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar. Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau semua menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, yakni Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Liri Muri mengatakan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi yang disampaikan pada hari Selasa, Tanggal, 14 November 2023
lalu dan Atas dasar hasil rapat kerja Eksekutif bersama Legislatif serta Rapat
Badan Anggaran bersama pihak Pemerintah Daerah dalam pembahasan APBD
Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024. 
"Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang
dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan berbagai
Kebijakan yang diambil dalam Rancangan APBD Tahun 2024 merupakan
Penjabaran terperinci atas Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap
SKPD, dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2024," kata Liri Muri. 

"Terhadap berbagai hal yang disampaikan diatas, fraksi hanura MENERIMA
Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024," tutupnya.

DPRD Kabupaten Sekadau Setujui Raperda APBD 2024 dalam Paripurna Ke-28 Masa Sidang Pertama

Foto : Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 28 masa sidang ke 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, kamis (30/11/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainnya. 

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni, Fraksi 
Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar. Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau semua menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya, Salah satunya dari Fraksi Demokrat, dengan juru Bicara, Jefray Raja Tugam mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang telah menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau tentang Nota Pengantar.

"Fraksi Demokrat berharap Raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban bagi masyarakat," kata Jefray Raja Tugam.

Jefray Raja Tugam juga mengatakan, penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Perda ini merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi Daerah berdasarkan undang-undang, sehingga semua pihak dapat melihat pengaturan Perda dari berbagai macam sudut pandang. 

"Harapan kita, Peraturan Daerah yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat yang besar yang dapat dirasakan oleh semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Sekadau sesuai dengan visi misi Kabupaten Sekadau yaitu Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," jelasnya.

" Pada dasarnya Fraksi Hanura menerima Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024," tutupnya.

Perusahaan Di Sekadau Diminta Tidak Abaikan Kewajiban Sosial

Foto : Liri Muri, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Liri Muri, mengingatkan semua perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau agar tidak lupa melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disampaikannya saat di wawancara media ini di ruang Fraksinya, Selasa, (31/10/2023).

Liri Muri, mengatakan, CSR ini merupakan tanggungjawab Perusahaan yang wajib dipenuhi terhadap masyarakat, dimana mereka berinvestasi dan juga untuk mensejahterakan masyarakat.

"Oleh sebab itu, kami dari Komisi II mengingatkan dan juga tidak bosan-bosan menyuarakan tentang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan kepada masyarakat, karena ini semua untuk kesejahteraan bersama dan ini semua merupakan haknya masyarakat untuk menerimanya dan juga kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Liri Muri juga menekankan dengan tegas kepada seluruh investor terutama di bidang perkebunan di Kabupaten Sekadau supaya mematuhi tanggungjawab sosial tersebut kepada masyarakat.

Legislator Hanura ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah eksekutif yang membidangi perkebunan supaya sama-sama menyuarakan atau mengingatkan kepada investor yang ada di Sekadau terkait CSR.

“Ini supaya mereka tertib dan bertanggungjawab terhadap administrasi serta tertib terhadap tanggungjawab mereka kepada masyarakat," pungkasnya.