Dari Sebuah Gubuk di Semoncol, Polisi Mengungkap Dugaan Jaringan Emas Ilegal
![]() |
| Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka. |
Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial JC (63) dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta.
![]() |
| Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka. |
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal.
Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi PETI dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir.
Dalam salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.
![]() |
| Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka. |
Informasi tersebut kemudian mengarah kepada JC yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.
![]() |
| Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka. |
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau," tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
![]() |
| Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka. |
Polres Sanggau menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dan jaringan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Oleh: Libertus





