Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Emas Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emas Ilegal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2026

Dari Sebuah Gubuk di Semoncol, Polisi Mengungkap Dugaan Jaringan Emas Ilegal

Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka

SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial JC (63) dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal.

Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi PETI dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir.

Dalam salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut kemudian mengarah kepada JC yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau," tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dari Sebuah Gubuk di Semoncol, Polisi Mengungkap Dugaan Jaringan Emas Ilegal
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sanggau menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dan jaringan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Oleh: Libertus

Senin, 25 Agustus 2025

Sungai Sambas Menangis: Warga Sejangkung Kalbar Teriak soal Emas Ilegal di Hulu

Sambas - Sungai Sambas, yang jadi sumber kehidupan warga Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sejak awal Juni 2025 berubah drastis. Air sungai yang dulunya jernih kini keruh kekuningan. Warga menduga penyebabnya adalah aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Kecamatan Ledo, Bengkayang, yang limbahnya mencemari aliran sungai.

Kondisi ini membuat 12 desa di sepanjang bantaran sungai terdampak. Air tak lagi layak diminum, memasak pun berbahaya. Bau logam tercium setiap kali ember dicelupkan ke sungai. Akibatnya, sejumlah warga mulai mengalami gatal-gatal dan iritasi kulit. Foto-foto air sungai yang berubah warna pun viral di media sosial, memicu keresahan luas.

Air Sungai Sambas berubah keruh kekuningan akibat dugaan pencemaran tambang emas ilegal di hulu, warga Sejangkung terpaksa membeli air bersih.
Air Sungai Sambas berubah keruh kekuningan akibat dugaan pencemaran tambang emas ilegal di hulu, warga Sejangkung terpaksa membeli air bersih. (Gambar ilustrasi AI)

Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sejangkung, Roi’e Ali, menegaskan pencemaran ini bukan sekadar soal kualitas air, tapi soal masa depan masyarakat. “Pencemaran Sungai Sambas bukan hanya keruhnya air, tapi keruhnya masa depan. Jika sungai mati, maka matilah kami sebagai penjaga bantaran ini,” kata Roi’e dalam pertemuan bersama DPRD Sambas.

Pemerintah daerah pun mulai bergerak. Pada 15 Juli 2025, Pemkab Sambas melayangkan surat resmi ke Gubernur Kalimantan Barat. Disusul 18 Juli 2025, DPRD Sambas menggelar hearing dengan warga dan BKAD, menghasilkan tiga keputusan: layanan kesehatan tambahan di Puskesmas, pengawalan laporan ke tingkat provinsi, dan rencana audiensi lintas daerah dengan aparat hukum. Namun, langkah konkret di lapangan masih minim.

Sementara itu, hasil uji laboratorium sampel air yang diambil 20 Juli 2025 masih ditunggu. Pertemuan lanjutan di Kantor Bupati Bengkayang pada 31 Juli 2025 pun berakhir buntu, tanpa solusi tegas. Padahal, warga sudah lama kehilangan akses air bersih dan terpaksa membeli air galon dengan harga mahal.

Dampaknya makin nyata. Kasus penyakit kulit dan diare meningkat, ikan di sungai menyusut, dan biaya hidup warga melonjak. Tradisi turun-temurun mandi dan memasak di sungai pun hilang. Semua tanda menunjukkan bahwa aktivitas PETI di hulu, dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, jadi biang kerok pencemaran.

Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2025 sudah menegaskan akan menindak tegas PETI, termasuk cukong dan pelindungnya. Namun, warga Sejangkung kini hanya bisa menunggu apakah janji itu benar-benar turun ke lapangan.