Berita BorneoTribun: Harimau Sumatra hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Harimau Sumatra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harimau Sumatra. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Kejam yang Jadikan Kulit Harimau Komoditas Ilegal

Penangkapan pelaku perdagangan kulit harimau di Aceh oleh Polda Aceh untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi
Polisi Tangkap Pelaku Kejam yang Jadikan Kulit Harimau Komoditas Ilegal.

Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SB (36) ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Pada saat itu, aparat kepolisian menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatra pada Rabu, 16 Juli. Namun, SB yang diduga sebagai salah satu pelaku utama tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SB akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 3 Oktober, di Nagan Raya.

Dikutip dari Antaranews pada Selasa, 7 Oktober 2025, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan di Aceh Tenggara. Barang bukti tersebut antara lain selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan bahwa penangkapan SB dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan pelacakan intensif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra adalah spesies yang dilindungi dan saat ini terancam punah," ujarnya.

Lebih lanjut, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Zulhir menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk nyata komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua," tutupnya.

Langkah cepat Polda Aceh ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama pecinta lingkungan dan pemerhati satwa. Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya perdagangan satwa langka di masa mendatang.

Dengan populasi harimau sumatra yang semakin menurun, setiap tindakan perlindungan menjadi sangat penting. Harimau sumatra merupakan salah satu simbol kebanggaan Indonesia, dan keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem hutan tropis.

Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat terus ditekan hingga akhirnya tidak ada lagi praktik perdagangan satwa liar di Tanah Air.