Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Hotman Paris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hotman Paris. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juli 2026

Saat Hotman Paris Dilaporkan, PWI Kalbar Kirim Pesan Tegas Soal Kehormatan Wartawan

PWI Kalbar,Hotman Paris,Polda Metro Jaya,Profesi Wartawan,PWI Pusat
PWI Kalbar mendukung langkah hukum PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan meminta proses hukum berjalan profesional.

PONTIANAK - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Dukungan tersebut disampaikan Ketua PWI Kalbar, Kundori, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7/2026).

Kundori menegaskan, dukungan itu merupakan bentuk solidaritas untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," ujar Kundori.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Kalbar menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.

Kundori berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," tutupnya.

Jumat, 05 September 2025

Hotman Paris Klaim Hanya Butuh 10 Menit untuk Ungkap Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku hanya butuh waktu 10 menit untuk mengungkap fakta soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal itu ia sampaikan langsung di depan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk keyakinannya bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Hotman menegaskan, dalam pengadaan laptop senilai triliunan rupiah itu tidak ditemukan adanya markup harga maupun pihak yang diperkaya. “Nadiem tidak menerima satu sen pun. Tidak ada markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman Paris dengan lantang, Jumat (5/9/2025). Ia menambahkan, pembuktian ini penting agar publik tidak lagi berspekulasi soal keterlibatan Nadiem dalam kasus yang tengah menjadi sorotan.

Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi laptop yang menyeret nama Nadiem Makarim
Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi laptop yang menyeret nama Nadiem Makarim.

Selain membela Nadiem, Hotman juga sempat menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo pernah menjadi klien pribadinya selama 25 tahun. Hubungan panjang itu membuat Hotman merasa perlu menyampaikan pandangannya secara langsung kepada kepala negara. “Saya sampaikan di depan Pak Prabowo, seluruh rakyat Indonesia ingin agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hotman bahkan meminta agar perkara ini pertama kali digelar di Istana, sebagai simbol keterbukaan hukum di era pemerintahan baru. Menurutnya, dengan cara itu masyarakat bisa melihat bahwa tidak ada rekayasa hukum dalam kasus yang menyeret mantan bos Gojek tersebut. “Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan, bukan dijadikan alat politik,” tambah Hotman.

Pernyataan Hotman ini pun menimbulkan reaksi beragam. Sebagian menilai keberaniannya patut diapresiasi karena membela pihak yang dianggap dizalimi, namun ada juga yang menilai langkah tersebut sebagai manuver publikasi. Hingga kini, KPK masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus pengadaan laptop yang menimbulkan kehebohan di masyarakat. Sementara itu, publik menunggu apakah langkah Hotman akan benar-benar membuka babak baru dalam perjalanan kasus ini atau justru menambah kontroversi.

Selasa, 13 Februari 2024

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks
Pengacara Hotman Paris Hutapea (dua kiri) menunjukkan layar gawainya yang menampilkan hoaks suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 saat jumpa pers di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia telah mengambil langkah untuk menghadapi dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Mereka telah menunjuk pengacara terkenal, Hotman Paris, sebagai kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam upaya hukum terkait masalah ini.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Indonesia, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, mengumumkan penunjukan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada hari Senin. 

Herindra mengucapkan terima kasih atas dukungan hukum yang diberikan oleh Hotman Paris dan menyambut pertanyaan dari wartawan serta masyarakat terkait langkah hukum Kemhan terkait isu hoaks yang terkait dengan pembelian Mirage dan perusahaan PT TMI.

"Dalam hal teknis dan langkah-langkah hukum yang akan diambil, silakan ajukan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai perwakilan hukum Kementerian Pertahanan," ujar M. Herindra.

Pada kesempatan yang sama, Wamenhan juga menegaskan bahwa ada dua isu yang dianggap sebagai hoaks, yakni dugaan suap dalam pembelian Mirage 2000-5 dan dugaan keterlibatan PT TMI dalam pembelian alutsista. 

Namun, Wamenhan menjelaskan bahwa pembelian pesawat Mirage tidak pernah terjadi karena keterbatasan anggaran.

Juru Bicara Menhan, Dahnil Ahzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pembatalan pembelian Mirage dikarenakan ketidakmampuan pemerintah Indonesia untuk memenuhi persyaratan pembayaran. 

"Tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi yang terjadi," tegas Dahnil.

Terhadap isu kedua, Wamenhan menegaskan bahwa tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI. 

Kemhan RI berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait penyebaran hoaks tersebut.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kemhan menyebut beberapa hoaks yang beredar, termasuk tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan politikus Yunani, Eva Kaili, yang tersebar di beberapa platform media sosial. 

Dia menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum akan diambil setelah masa tenang Pemilu 2024 berakhir.

"Kami akan menunggu waktu yang tepat sebelum memutuskan langkah hukum apa yang akan kami ambil terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut," kata Hotman Paris dalam jumpa pers tersebut.

Oleh: Antara/Genta Tenri Mawangi
Editor: Yakop