Berita BorneoTribun: Hukum Imigrasi hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hukum Imigrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Imigrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Februari 2026

Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang

Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta
Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta. (Gambar ilustrasi)

"Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi ibu dan anak WNA asal Taiwan usai melanggar aturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Indonesia."

Langgar Aturan Imigrasi Ibu dan Anak Asal Taiwan Dideportasi dari Singkawang Lewat Soekarno Hatta

JAKARTA -- Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi dua warga negara asing asal Taiwan, yang diketahui merupakan ibu dan anak, setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan peraturan keimigrasian di Indonesia.

Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan petugas Imigrasi di Kota Singkawang beberapa hari lalu. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, mereka akhirnya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan merupakan ibu dan anak warga negara Taiwan yang kami amankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian,” ujar Aswira saat dikonfirmasi di Singkawang, Rabu.

Menurutnya, deportasi ini bukan sekadar pemulangan, tetapi merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tersebut juga menjadi upaya nyata negara dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban wilayah Indonesia.

Sebelum deportasi dilaksanakan, petugas Imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi identitas, termasuk memastikan status izin tinggal kedua WNA tersebut. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional agar tidak menimbulkan pelanggaran prosedur.

Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, kedua WNA diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses keberangkatan menuju Taiwan.

Aswira menegaskan, tindakan ini juga bersifat preventif, sebagai pengingat bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak ragu menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, khususnya di wilayah Singkawang,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar menghormati hukum dan aturan selama berada di Indonesia.

Sumber: ANTARA/Narwati