Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Jaringan Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaringan Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap Di Bandara Supadio Bawa 600 Gram Sabu

Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.
Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.

Kubu Raya, Kalbar - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang mahasiswa berinisial F (25) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Supadio.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jalur penerbangan.

Menurut dia, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari wilayah Singkawang menuju Jakarta.

Penyelidikan Berujung Penangkapan Di Area Bandara

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di Bandara Supadio guna melakukan pengawasan ketat di area keberangkatan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan bandara, polisi menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan keamanan.

Polisi Sita Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika miliknya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Jumlah tersebut tergolong signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah tujuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Untuk Ungkap Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Raimundus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

FAQ

Berapa berat sabu yang disita polisi?

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Di mana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap di Bandara Supadio saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial F (25) yang berasal dari Singkawang.

Bagaimana sabu disembunyikan?

Sabu disembunyikan dalam enam paket plastik klip transparan yang ditempatkan di dalam pakaian dalam pelaku.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Senin, 13 April 2026

Jaringan Fredy Pratama Terungkap, Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kg Sabu

Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.
Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.

Banjarbaru, Kalsel - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 75.221,5 gram atau 75,2 kilogram sabu-sabu serta 15.742 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar sekaligus menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum,” ujar Rosyanto.

59 Tersangka Diamankan, Termasuk Afiliasi Jaringan Internasional

Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika tersebut disita dari 59 tersangka pengedar yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Menariknya, dari puluhan tersangka itu terdapat dua tersangka perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama, sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu target utama aparat penegak hukum dalam kasus narkotika lintas negara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi bahkan internasional masih berupaya menyusup ke wilayah Kalimantan Selatan.

Ratusan Ribu Warga Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 391.850 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa:

  • 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang

  • 1 butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh 1 orang

Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah dinilai sangat signifikan, khususnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Modus Jaringan Terus Berubah, Polisi Diminta Tetap Waspada

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, menambahkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus berupaya menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar ke wilayah Kalimantan Selatan.

Menurutnya, jaringan lintas provinsi kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mendeteksi gerak-gerak jaringan yang kerap berganti modus operandi. Kita tidak boleh lelah dan harus tetap semangat demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba,” tegas Baktiar.

Langkah penguatan intelijen dan koordinasi antarwilayah menjadi strategi utama dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks.

Ajakan Kepada Masyarakat: Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Kapolda Kalsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.

Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Komitmen Penegakan Hukum Dan Perlindungan Generasi Muda

Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain tindakan represif melalui penangkapan, aparat juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, seperti edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran akan bahaya narkotika.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga masa depan generasi muda sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.

FAQ

1. Berapa jumlah narkoba yang dimusnahkan Polda Kalsel?
Sebanyak 75,2 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Januari–April 2026.

2. Berapa jumlah tersangka yang diamankan?
Sebanyak 59 tersangka diamankan, termasuk dua perempuan yang diduga terkait jaringan internasional.

3. Apakah ada keterkaitan dengan jaringan internasional?
Ya, sebagian tersangka diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama.

4. Berapa orang yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan?
Diperkirakan sekitar 391.850 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

5. Apa peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba?
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar aparat dapat segera menindak jaringan narkoba.

Senin, 27 Maret 2023

Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Narkotika Berbahaya

Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana narkotika.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. 

Pria berinisial I Alias Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/23) pukul 22.30 Wib.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa amplop putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

"Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan  melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar," ungkap Arief.

Arief pun mengatakan, Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya," tuturnya.

Dengan ini, Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Humas_ReKR/R. Hermanto)